Jumat, 19 Juli 2024

Warga banjarwangunan menolak dengan adanya peredaran obat terlarang di wilayahnya



JB-AWDI.COM-, Dengan maraknya peredaran obat obatan jenis golongan G ( Gevaarlijk ) di tandai dengan lingkaran merah dengan garis tepi berwarna hitam, beserta huruf K berwarna hitam, sesuai dengan peraturan jenis obat ini di jual dengan resep dokter.

Tetapi jenis obat ini bisa beredar dengan bebas di pasarkan.

Terutama di wilayah banjarwangunan kecamatan mundu kabupaten cirebon,di wilayah ini dengan adanya penjualan obat tersebut sehingga banyak sekali kejadian kejadian yang meresahkan warga banjar, yang dimana baru baru ini telah terjadi pembacokan yang di lakuakan para remaja di desa ini, akibat dari pengaruh obat obatan terlarang.

Untuk itu warga sepakat mengadakan rapat tepatnya di balai desa banjar pada tanggal 16-07-24 pukul 10.00 wib.

Dimana di hadiri oleh kuwu banjarwangunan bpk sulaiman, seluruh tokoh agama seperti H amir ikut hadir dan ormas yang ada di daerah banjar., tak lepas juga di hadiri dari polsek banjar dan babinsa setempat.

Dengan hasil rapat tersebut sepakat untuk membubarkan bandar obat yang berada di wilayah banjarwangunan dan membentuk pansus yang dimana di dalamnya ada tokoh masyarakat, tokoh ulama ketua ormas dan perangkat desa banjar.

"Kami akan mengerahkan dengan kekuatan penuh untuk mensterilkan wilayah kami untuk bebas dari obat obatan terlarang"ujar kuwu bapak leman,"dimana kami sudah pernah membuat laporan langsung ke polres cirebon,namun sampai saat ini tidak ada tanggapan sama sekali dari pihak APH, sehingga kami sendiri yang akan membentuk pansus untuk membubarkannya"lanjutnya.

Dan ketua ormas pemuda pancasila juga ikut geram melihat maraknya peredaran obat di wilayahnya,"di dalam peredaran obat ini ada pelawaknya,di bilang ada tapi tidak ada di mana di satu ada oknum aparat yg membekingi bandar obat tersebut"ungkap bapak encu ketua ormas pp,"buat apa di sini ada polsek besar ada babin dan babinkamtibmas tapi tidak bisa menyelesaikan permasalahan ini."lanjutnya.

Dimana yg di ungkapan oleh ketua ormas apa bila tidak ada tindak lanjut dari pihak APH di khawatirkan akan adanya hukum rimba yang berlaku untuk memberantasnya.

Karena yang diharapkan oleh ketua ormas ingin di wilayahnya kembali lagi menjadi tentram tidak adanya kegaduhan akibat pengaruh dari obat tersebut.

Di harapakan APH untuk tidak menutup mata dalam penyelesaian permasalahan obat obatan yang lagi marak beredar di wilayah kota dan kabupaten cirebon khususnya di wilayah banjarwangunan kecamatan mundu ini.














JENDALABANGSA-AWDI.com :

NONO MULYONO

Tidak ada komentar: