Minggu, 21 September 2025

Polresta Cirebon Amankan 2 Pengedar OKT di Kecamatan Lemahabang dan Pabedilan






Jajaran Polresta Cirebon mengamankan dua pengedar obat keras terbatas (OKT) tanpa izin resmi berinisial SU (20) dan FA (29). Kedua pelaku ditangkap di dua lokasi berbeda, yakni wilayah Kecamatan Lemahabang dan Kecamatan Pabedilan, Kabupaten Cirebon pada Kamis (18/9/2025).

Petugas pun berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan keduanya yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Diantaranya, 386 butir Trihex, 548 butir Tramadol, handphone, jaket uang tunai diduga hasil penjualan OKT senilai Rp 540 ribu, dan lainnya.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 435 Juncto Pasal 138 UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dan diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara," kata Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, Jumat (19/9/2025).

Ia mengatakan, hingga kini keduanya masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolresta Cirebon. Namun, dari hasil pemeriksaan sementara dipastikan keduanya tidak saling berkaitan karena beroperasi masing-masing di wilayah berbeda.

Pihaknya memastikan, jajaran Polresta Cirebon tidak akan berhenti memberantas kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba maupun obat-obatan terlarang lainnya termasuk OKT di wilayah Kabupaten Cirebon.

"Kami juga meminta peran aktif masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan tindak kejahatan yang mengganggu situasi kamtibmas. Dipastikan setiap laporan yang diterima akan ditindaklanjuti secepatnya," ujar Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H.

Wakil Ketua DPRD Jabar Tinjau Calon Ibu Kota Kabupaten Cirebon Timur


CIREBON – Wakil Ketua DPRD Jawa Barat, Ono Surono, meninjau langsung lokasi yang diusulkan menjadi calon ibu kota untuk Kabupaten Cirebon Timur di Desa Karangmalang, Kecamatan Karangsembung, Kabupaten Cirebon, pada Kamis (18/9/2025). Kunjungan ini merupakan bagian dari upaya intensif untuk mempersiapkan pembentukan daerah otonomi baru tersebut.

Dalam kunjungannya, Ono Surono menyatakan bahwa peninjauan ini sangat penting untuk memastikan kesiapan infrastruktur dan lahan. "Kami datang ke sini untuk melihat langsung kondisi riil di lapangan. Pemilihan lokasi ini harus strategis dan memenuhi syarat sebagai pusat pemerintahan," ujarnya. Ia menambahkan bahwa pemekaran ini diharapkan dapat mempercepat pembangunan dan pelayanan publik bagi masyarakat di wilayah timur Cirebon.

Proses pemekaran Kabupaten Cirebon Timur telah memasuki tahap pembahasan di tingkat provinsi dan pusat. Ono Surono berharap semua pihak terkait, baik pemerintah daerah maupun masyarakat, dapat mendukung penuh langkah-langkah yang diperlukan agar proses ini berjalan lancar. Pembentukan Kabupaten Cirebon Timur diharapkan dapat memecah kepadatan penduduk dan ekonomi yang selama ini terpusat di wilayah Cirebon bagian barat.


Kamis, 18 September 2025

Polresta Cirebon Amankan Pengedar Sabu di Losari




Jajaran Polresta Cirebon mengamankan pengedar narkoba jenis sabu-sabu berinisial TWD (22). Pelaku diamankan di wilayah Kecamatan Losari, Kabupaten Cirebon, pada Selasa (16/9/2025) kira-kira pukul 16.45 WIB.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, mengatakan, jajarannya turut mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan tersangka. Diantaranya 2 paket sabu yang beratnya mencapai 15,62 gram, 5 paket sabu seberat 3,43 gram, handphone, timbangan digital, sepeda lipat, dan lainnya.

Menurutnya, petugas pun langsung mengamankan tersangka TWD berikut barang bukti tersebut untuk keperluan pemeriksaan lebih lanjut. Hingga kini, tersangka TWD juga masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolresta Cirebon.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Juncto Pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba dan diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara," ujar Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, Rabu (17/9/2025).

Pihaknya memastikan, jajaran Polresta Cirebon tidak akan berhenti memberantas kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba maupun obat-obatan terlarang lainnya termasuk OKT di wilayah Kabupaten Cirebon.

Polresta Cirebon mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitarnya melalui layanan Call Center 110 Polresta Cirebon atau hubungi Pelayanan Informasi dan pengaduan Polresta Cirebon di nomor WA 08112497497, sebagai bagian dari partisipasi bersama dalam memerangi bahaya narkotika.

Selasa, 16 September 2025

Polresta Cirebon Amankan Penertiban Bangunan Liar dan PKL di Pasar Darurat Desa Jungjang






Polresta Cirebon melaksanakan Pengamanan Penertiban Bangunan Liar dan PKL di area Pasar Darurat Desa Jungjang Kec. Arjawinangun Kab. Cirebon, Senin (15/9/2025). Kegiatan tersebut dipimpin Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, diwakili Kabag Ops Polresta Cirebon KOMPOL SUTARJA, S.H., M.H.

Dalam kegiatan tersebut juga turut diikuti oleh Kapolsek Arjawinangun KOMPOL SUMAIRI, S.H., M.Si, Kapolsek Gegesik AKP SUHERYANA,S.H, Danramil 0620/19 Arjawinangun KAPTEN KAV. TARJO, Kanit Turjawali Sat Samapta IPTU IWAN SETYANTO,S.H, Plt. Kapolsek Panguragan IPTU RUSDWIANTO,S.H, dan Personil gabungan satfung Polresta Cirebon dan Polsek, TNI, Dishub, Satpol PP Kab. Cirebon.

"Alhamdulillah Kegiatan Pengamanan Penertiban Bangunan Liar dan PKL di area Pasar Darurat Desa Jungjang Kec. Arjawinangun Kab. Cirebon berjalan aman dan kondusif," kata Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H.

Senin, 15 September 2025

KPU DIAM DIAM BIKIN KEPUTUSAN MENGEJUTKAN 




Pada 21 Agustus 2025, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memutuskan bahwa dokumen calon presiden dan calon wakil presiden, termasuk ijazah, DIKECUALIKAN dari dokumen publik.

Untuk mengakses dokumen tersebut, diperlukan izin dari yang bersangkutan.

Sejumlah pihak menilai bahwa keputusan KPU RI ini memicu spekulasi dan memperkuat dugaan di masyarakat terkait keaslian ijazah Gibran

Dengan blunder KPU ini maka semakin membuat publik yakin, Ijazah Joko Widodo dan Gibran, memang patut dipertanyakan keasliannya!

Keputusan KPU yang blunder tsb, tidak bisa menggugurkan UUD 1945 pasal 28 dan UU Keterbukaan Informasi Publik no 14 tahun 2008 dan hal ini jelas KPU melanggar pasal 262 dan 263

Artinya dengan membuat surat keputusan ini, KPU membentengi dirinya sendiri, untuk bertahan tidak akan menunjukkan Ijazah Joko Widodo dan Gibran yang mereka gunakan sejak maju Walikota hingga Presiden dan Wapres.

Minggu, 14 September 2025

Tim Patroli Raimas Macan Kumbang 852 Polresta Cirebon Amankan 3 Pemuda yang Membawa Sajam





Tim Patroli Raimas Macan Kumbang 852 Polresta Cirebon berhasil mengamankan tiga pemuda yang membawa senjata tajam (sajam). Mereka ditangkap di wilayah Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon, Sabtu (13/9/2025) dinihari kira-kira pukul 04.20 WIB. 

"Kami juga turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa handphone, 2 sepeda motor, jaket, kaos, dan 2 sajam jenis klewang serta celurit. Sehingga pelaku berikut seluruh barang bukti langsung diamankan untuk keperluan pemeriksaan lebih lanjut," kata Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H.

Peristiwa bermula saat Tim Patroli Raimas Macan Kumbang 852 Polresta Cirebon Melaksanakan patroli rutin mendapatkan laporan dari warga adanya sekelompok pemuda yang disinyalir mengendarai sepeda motor sambil membawa sajam di jalanan.

"Kami langsung mengejar kelompok pemuda tersebut, dan berhasil mengamankan tiga orang berinisial RS (22), RH (18), dan FU (16). Ketiganya tercatat sebagai warga Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon," ujarnya.

Ia mengatakan, patroli Raimas Macan Kumbang 852 Polresta Cirebon merupakan salah satu upaya jajarannya dalam mencegah terjadinya hal yang tidak diinginkan. Dari mulai tawuran hingga aksi tindak kriminalitas lainnya dalam rangka memberikan jaminan keamanan bagi masyarakat Kabupaten Cirebon.

Selain itu, patroli tersebut merupakan langkah preventif yang dilaksanakan Polresta Cirebon rutin dari mulai siang, sore, dan malam untuk menciptakan situasi kamtibmas yang aman, nyaman, dan kondusif. Diharapkan patroli tersebut dapat mencegah tindak kriminalitas di Kabupaten Cirebon.

Adapun sasaran dari Tim Raimas Macan Kumbang 852 Patroli adalah geng motor, premanisme, peredaran dan penyalahgunaan narkoba maupun miras, knalpot bising, serta kejahatan jalanan lainnya yang meresahkan masyarakat. Dalam patroli tersebut, petugas juga menyampaikan pesan-pesan kamtibmas dan selalu mewaspadai setiap kejadian kriminalitas di sekitar masyarakat. 

Menurutnya, patroli tersebut juga merupakan respon cepat terhadap aduan masyarakat di media sosial mengenai ancaman pelaku kejahatan di wilayah Kabupaten Cirebon. Sehingga pihaknya pun melibatkan personel gabungan dari Polsek jajaran dan dibackup Satsamapta Polresta Cirebon.

"Kami pastikan Polresta Cirebon dan Polsek jajaran tidak akan segan-segan melakukan tindakan tegas dan tindakan keras kepada para pelaku kejahatan yang melakukan aksi kriminalitas di Kabupaten Cirebon. Sehingga situasi kamtibmas juga dapat terjaga secara aman, nyaman, dan kondusif," ujar Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H.

Ia juga mengingatkan para orang tua untuk mengawasi pergaulan dan kegiatan anak-anaknya terutama pada malam hari sehingga mereka tidak terlibat perbuatan melanggar hukum. Selain itu, para orang tua juga harus menjaga anaknya dari pergaulan dan pengaruh lingkungan negatif yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas.

Pihaknya juga mengimbau dan mengharapkan para kuwu, RT, RW, dan mandor agar ikut membantu mengawasi warganya, khususnya para orang tua harus lebih memperhatikan anaknya untuk tidak melakukan kegiatan yang negatif. Sehingga mengakibatkan kerugian bagi orang lain yang menjadi korban ataupun dirinya sendiri untuk masa depannya.

"Kami juga meminta peran aktif masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan berbagai tindak kejahatan ke Polresta Cirebon maupun Polsek jajaran. Kami memastikan setiap laporan yang diterima akan langsung ditindaklanjuti," kata Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H.

Sabtu, 13 September 2025

Gubernur Jawa Barat Keluarkan Surat Edaran, Tekankan RSUD Tidak Boleh Tolak Pasien


BANDUNG - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) terbaru yang menegaskan komitmen pemerintah provinsi dalam memastikan keadilan sosial di bidang kesehatan. SE ini berisikan instruksi tegas kepada seluruh Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di Jawa Barat agar tidak menolak pasien dengan alasan apa pun.

Menurut surat edaran yang beredar, langkah ini merupakan implementasi nyata dari Sila Ke-5 Pancasila, "Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia". Gubernur Dedi Mulyadi menekankan bahwa pelayanan kesehatan adalah hak dasar bagi setiap warga, dan tidak boleh ada diskriminasi dalam bentuk apa pun.

Berikut adalah salinan resmi Surat Edaran Gubernur Jawa Barat terkait pelayanan untuk pasien non-BPJS pada tahun 2025:

Surat Edaran Resmi - Nomor: 32/KS.01.02.04/DINKES

Tanggal Ditetapkan: 27 Maret 2025, ditandatangani secara elektronik melalui Balai Sertifikasi Elektronik (BSE), Badan Siber dan Sandi Negara.

Ditujukan Kepada: Seluruh Bupati, Walikota, dan Direktur RSUD di wilayah Jawa Barat.

Isi Pokok Surat Edaran:

1. Pelayanan Wajib

RSUD dilarang menolak pasien apapun alasannya, termasuk karena tidak memiliki BPJS atau penyakit yang tidak ditanggung BPJS.

2. Pelayanan Tanpa Penahanan

Pasien yang telah menerima pelayanan atau dirawat tidak boleh ditahan atau dicegah pulang karena urusan pembiayaan.

3. Skema Pembiayaan

Untuk pasien tanpa BPJS, biaya pelayanan akan ditagihkan ke Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat, yang telah mengalokasikan anggaran khusus untuk membantu pasien tidak mampu.

4. Motivasi Penerbitan

Surat ini diterbitkan bukan hanya sebagai kewenangan administratif ("human doing"), tetapi juga sebagai bentuk tanggung jawab kemanusiaan dan panggilan tugas mulia ("human being").

Beberapa poin penting dalam surat edaran tersebut adalah:

 * Pelayanan Tanpa Penolakan: RSUD dilarang menolak pasien, baik pasien gawat darurat maupun non-gawat darurat, terlepas dari kondisi atau status administrasinya.

 * Tidak Boleh Menahan Pasien: Pasien yang sudah selesai menjalani perawatan tidak boleh ditahan atau dicegah untuk pulang dengan alasan administrasi, seperti belum menyelesaikan pembayaran.

 * Mekanisme Pembiayaan bagi Non-BPJS: Biaya pasien yang tidak memiliki BPJS Kesehatan akan ditagihkan kepada Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat, yang memiliki anggaran khusus untuk menanggung biaya pengobatan bagi masyarakat kurang mampu.

 * Tanggung Jawab Kemanusiaan: Surat edaran ini diterbitkan bukan hanya berdasarkan kewenangan administratif, melainkan juga didasarkan pada tanggung jawab kemanusiaan.

Langkah ini diambil menyusul berbagai laporan dan keluhan masyarakat terkait penolakan pasien di beberapa rumah sakit. Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Dinas Kesehatan akan melakukan pengawasan ketat dan memberikan sanksi tegas kepada RSUD yang terbukti melanggar ketentuan dalam surat edaran ini.

Dengan adanya surat edaran ini, diharapkan seluruh lapisan masyarakat Jawa Barat bisa mendapatkan layanan kesehatan yang layak dan adil, sesuai dengan semangat Pancasila dan prinsip kemanusiaan.

Kemendagri Resmi Tunda Pilwu Serentak Indramayu 2025




Indramayu – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) resmi menunda pelaksanaan Pemilihan Kuwu (Pilwu) serentak di Kabupaten Indramayu tahun 2025. Keputusan itu tertuang dalam surat bernomor 100.3.2,5/3053/BPD yang ditujukan kepada Gubernur Jawa Barat pada 31 Juli 2025.

Penundaan dilakukan karena Peraturan Pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa belum diterbitkan.

“Pelaksanaan Pilkades atau Pilwu serentak di Kabupaten Indramayu ditunda hingga terbitnya Peraturan Pelaksanaan dari UU Nomor 3 Tahun 2024. Pemerintah daerah harus menyesuaikan regulasi sesuai ketentuan terbaru,” tegas Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri, Dr. Drs. La Ode Ahmad P. Bolombo, A.P., M,Si.

139 Kuwu Berakhir Masa Jabatan, Sekretariat Daerah Kabupaten Indramayu sebelumnya telah melayangkan dua surat permohonan penjelasan kepada Kemendagri pada 11 Juli 2025. Surat itu disampaikan karena masa jabatan 139 kuwu akan berakhir pada 14 Februari 2025.

Namun, sesuai ketentuan UU Desa terbaru, tata cara Pilwu wajib diatur lebih lanjut melalui peraturan pemerintah. Tanpa adanya aturan teknis tersebut, pelaksanaan Pilwu tidak dapat digelar.

Arahan Kemendagri, Dalam surat resminya, Kemendagri memberikan sejumlah arahan kepada Pemkab Indramayu, antara lain:

Menunda Pilwu 2025 hingga aturan teknis dari UU Desa diterbitkan.

1. Menyelesaikan Perda atau Perbup terkait Pilwu bersama DPRD.

2. Melaksanakan Pilwu serentak sesuai hukum yang berlaku.

3. Meningkatkan koordinasi dengan Forkopimda untuk menjaga stabilitas dan keamanan.

“Pemkab Indramayu bersama DPRD harus menuntaskan regulasi lokal sesuai amanat UU Desa terbaru agar pelaksanaan Pilwu nantinya berjalan tertib dan demokratis,” tegas Kemendagri.

Peran Gubernur Jawa Barat, Kemendagri juga menekankan peran Gubernur Jawa Barat sebagai wakil pemerintah pusat di daerah untuk melakukan pembinaan dan pengawasan.

“Gubernur Jawa Barat wajib melaporkan hasil pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Pilwu kepada Menteri Dalam Negeri,” bunyi surat tersebut.

Dengan adanya keputusan ini, Pilwu serentak di Indramayu tahun 2025 resmi ditunda. Sebanyak 139 desa yang kuwu-nya habis masa jabatan pada Februari 2025 harus menunggu aturan teknis dari pemerintah pusat sebelum pemilihan bisa dilaksanakan.


source:https://www.facebook.com/100064870445024/posts/pfbid0WVeDjJ6GdPZgSQ1pXDUV4At3MzChM2Mn6DDyJxUhz2AHpCEXTZay3WhKcLgZpAnyl/?app=fbl

𝗗𝗣𝗥𝗗 𝗜𝗻𝗱𝗿𝗮𝗺𝗮𝘆𝘂 𝗗𝗲𝘀𝗮𝗸 𝗣𝗲𝗺𝗲𝗿𝗶𝗻𝘁𝗮𝗵 𝗣𝘂𝘀𝗮𝘁 𝗧𝗲𝗿𝗯𝗶𝘁𝗸𝗮𝗻 𝗣𝗣 𝗗𝗲𝘀𝗮, 𝗣𝗶𝗹𝗸𝗮𝗱𝗲𝘀 𝟮𝟬𝟮𝟱 𝗝𝗮𝗻𝗴𝗮𝗻 𝗗𝗶𝘁𝘂𝗻𝗱𝗮


Antusiasme masyarakat di Kabupaten Indramayu untuk mengikuti Pemilihan Kuwu (Pilkades) serentak tahun 2025 sangat tinggi. Tercatat, ada 139 desa yang seharusnya melaksanakan Pilkades pada tahun tersebut.

Melihat kondisi itu, Komisi 1 DPRD Indramayu menegaskan komitmennya agar Pilkades tetap digelar sesuai jadwal.

“Melihat animo masyarakat sangat besar, intinya kami berusaha semaksimal mungkin agar pelaksanaan Pilkades tetap digelar pada 2025,” ujar Sekretaris Komisi 1 DPRD Indramayu, Sadar, Rabu (10/9/2025).

Ketua Komisi 1 DPRD Indramayu, Abdul Rojak, mengungkapkan pihaknya langsung bergerak cepat melakukan koordinasi.

“Kami sudah berkoordinasi dengan DPMD Indramayu, Asda 1, termasuk dengan DPMD Jawa Barat. Langkah-langkah ini kami ambil agar persoalan ini mendapatkan solusi yang jelas,” katanya.


Wakil Ketua Komisi 1 DPRD Indramayu, Lina Hilmia, menambahkan kunci persoalan terletak pada aturan turunan berupa Peraturan Pemerintah (PP) dari Undang-Undang Desa Nomor 3 Tahun 2024 yang hingga kini belum diterbitkan.

“Kami mendorong agar pemerintah pusat segera menerbitkan PP tersebut. Itu satu-satunya alasan yang membuat Pilkades serentak ditunda,” ujarnya.


Sementara itu, polemik ini mencuat setelah beredarnya surat jawaban dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait izin prinsip pelaksanaan Pilkades. Surat tersebut merupakan balasan atas permohonan yang dilayangkan Sekretaris Daerah (Sekda) Indramayu bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Indramayu kepada Gubernur Jawa Barat.

Dalam suratnya, Kemendagri menegaskan agar pelaksanaan Pilkades serentak di Kabupaten Indramayu ditunda hingga terbitnya aturan turunan dari Undang-Undang Desa.

Abdul Rojak menegaskan pihaknya bahkan meminta DPMD Jawa Barat untuk melaporkan langsung kepada Gubernur, agar segera menyampaikan kepada Mendagri terkait urgensi pelaksanaan Pilkades Indramayu.

“Kami ingin agar Pilkades serentak tetap dilaksanakan Desember 2025. Untuk itu, PP dari Undang-Undang Desa Nomor 3 Tahun 2024 harus segera diterbitkan,” pungkasnya.


source:https://www.facebook.com/100064870445024/posts/pfbid021uiuLcCbTQB6a6eByJxge47zPjFSN8xyg6W6gWGpGjsB1xy4Nmw5ZKDE1dkJ4W5Cl/?app=fbl

Selasa, 15 Juli 2025

KUJANG ITU BUKAN SENJATA KAUM BANGSAWAN DAN RAJA-RAJA SUNDA. JANGAN KETIPU DONGENG..!


Citra Kujang sebagai senjatanya orang Sunda kemudian berkembang pada pemahaman yang keliru, banyak orang yang beranggapan bahwa Raja-Raja di Sunda menggunakan Kujang sebagai senjata pusakanya, hal ini terbukti dari banyaknya lukisan Raja-Raja Sunda tempo dulu yang menggenggam Kujang sebagai senjata pusakanya.

Naskah Sanghyang Siksa Kandang Keresian menginformasikan jenis-jenis senjata yang peruntukan dalam tatanan soasial di Kerajaan Sunda, ada senjata yang diperuntukan untuk Raja dan Bangsawan, untuk Petani dan untuk para Pendeta. Uniknya dalam naskah tersebut ternyata Kujang tidak dinyatakan sebagai senjatanya para Raja maupun bangsawan di tanah Sunda.

Naskah Sanghyang Siksaa Kandang berdaarkan penelitian para sejarawan ditulis pada tahun 1518, ini berarti masa pembuatannya terjadi ketika Kerajaan Sunda yang beribukotan di Pakwan Pajajaran masih tegak berdiri.

Kabar dari Naskah Shangyang Siksa Kandang yang didalamnya memuat tentang peruntukan Kunjang apakah sebagai senjata pusakanya para Raja-Raja di Sunda atau tidak terdapat pada Kropak 630 tepatnya pada bagian XVII demikian bunyinya:

 "Sa(r)wa Iwir/a/ ning teuteupaan ma telu ganggaman palain. Ganggaman di sang prabu ma: pedang, abet, pamuk, golok, peso teundeut, keris. Raksasa pina/h/ka dewanya, ja paranti maehan sagala. Ganggaman sang wong tani ma: kujang, baliung, patik, kored, sadap. Detya pina/h/ka dewanya, ja paranti ngala kikicapeun iinumeun. Ganggamam sang pandita ma: kala katri, peso raut, peso dongdang, pangot, pakisi. Danawa pina/h/ka dewanya, ja itu paranti kumeureut sagala. Nya mana teluna ganggaman palain deui di sang prebu, di sang wong tani, di sang pandita. Kitu lamun urang hayang nyaho di sarean(ana), eta ma panday tanya."

Terjamah: 

Segala macam hasil tempaan, ada tiga macam yang berbeda. Senjata sang prabu ialah: pedang, abet (pecut), pamuk, golok, peso teundeut, keris. Raksasa yang dijadikan dewanya, karena digunakan untuk membunuh. Senjata orang tani ialah: kujang. baliung. patik, kored, pisau sadap. Detya yang dijadikan dewanya, karena diguna¬kan untuk mengambil apa yang dapat dikecap dan diminum. Senjata sang pendeta ialah: kala katri, peso raut, peso dongdang, pangot, pakisi. Danawa yang dijadikan dewanya, karena digunakan untuk mengerat segala sesuatu, Itulah ketiga jenis senjata yang berbeda pada sang prebu, pada petani, pada pendeta. Demikianlah bila kita ingin tahu semuanya, tanyalah pandai besi.

















Sumber : Sejarah Cirebon

Rabu, 02 Juli 2025

PROFIL GUS SYAHRUL MUBAROK HAFIDZ.  Pimpinan Majelis Dzikir Syaikh Abdul Qodir AlJilani. 



Beliau Adalah anak ke 7 dari pasangan Kiyai Muhammad Sobri Hafidz dan Hj Chodijah. 
Dari jalur kakek dari ayah nya beliau merupakan keturunan dari Mbah Yahya/Mbah Asmanuddin Ender (Adik mbah Muqoyyim) 
Dan dari jalur nenek dari ayah nya merupakan keturunan Syaikh Muhammad Thohir/Ki Imam Prabu Graksan. 

Beliau dari kecil sudah menimba Ilmu di pon-pes Siti fatimah Curug Kanggraksan, Asuhan KH Sholihin Saimari. 
Kemudian meneruskan di Pon-pes Khas Kempek Asuhan KH Mustofa Aqiel. 
Dan Mengambil Berkah Ilmu / Ngaji Pasaran dibeberapa Pesantren di Jawa Tengah dan jawa timur seperti di Sarang Rembang, Lirboyo, Kwagean, Tebuireng dan beberapa pesantren lain.nya.

* Khidmah di Masyarakat *
Sejak Tahun 2013 beliau sudah melanjutkan mengisi pengajian di bebrapa Majlis ta'lim tinggalan sang Ayah handa Kiyai Muhammad Sobri Hafidz
Lalu tahun 2016 Beliau dan Teman teman nya medirikan Majelis Dzikir Syaikh Abdul Qodir Al jilani di Blok sugitamu desa Cirebon Girang Talun.
Kegiatan yg rutin diadakan Majelis Dzikir Syakh Abdul Qodir Jilani setiap Malam Jum'at diadakan Pembacaan Manaqib dan Kajian Kitab Salaf.
Sudah berapa Kitab Yg sudah dibaca dan diKhatamkan di Majelis seperti Kitab Sulamutawfiq, hadis Arbain Nawawi, Wasiatul Mustofa ,Irsyadul Ibad Dan lain lain. 

Dan setiap Tahun Beliau dan Temen teman Jamaah mengadakan Acara Haul Sayyidina Syaikh Abdul Qodir al Jilani 
Pada setiap tanggal 11 Robi'ul Akhir 
Dan selalu dihadiri oleh Ribuan Jamaah.

Harapan Beliau diMajelis Dzikir Syaikh Abdul Qodir Al Jilani .
Bisa menjadi Manfaat dan menjadi suatu komunitas masyarakat untuk menjalin Silaturrahmi dan sama sama untuk belajar mendekatkan diri kepada Allah swt.

Semoga Allah selalu menjaga beliau dalam keadaan sehat wal afiyat dan semoga Selalu Istiqomah dalam hal kebaikan.

Senin, 30 Juni 2025

Ketum AWDI Beri Pesan di HUT Bhayangkara 79 , Layani Masyarakat dengan Hati!


Cirebon, jendelabangsa-awdi.com . Ketum AWDI beri Pesan di HUT Bhayangkara 79 . Layani Masyarakat dengan Hati . Hal ini disampaikan oleh Ketum Balham Wadja melalui sambungan telpon kepada redaksi Intra62 , Minggu ( 29/6/2025) .

Atas nama keluarga besar Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (AWDI), saya mengucapkan selamat Hari Bhayangkara Polri 79 kepada seluruh personel Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Hari Bhayangkara bukan hanya peringatan berdirinya Polri, tetapi juga kesempatan untuk merenungkan amanah dan komitmen mereka dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan mengayomi masyarakat.

Tahun ini, tema “Polri untuk Masyarakat adalah Harus Melayani dengan Hati” , ” Ungkap Ketum AWDI .  Pesan moral ini disampaikan  sekaligus pengingat bahwa pelayanan polisi harus dilandasi oleh empati, kepedulian, dan keikhlasan, bukan hanya wewenang dan prosedur.

Di tengah arus informasi yang cepat dan perubahan sosial, Polisi dituntut untuk bertindak sebagai penegak hukum tetapi juga sebagai teladan integritas dan pengayom yang hadir dengan ketulusan daripada hanya memiliki kekuasaan.

AWDI  juga berharap hubungan kerja sama yang efektif antara media dan penegak hukum semakin erat. Untuk mewujudkan ruang publik yang sehat, adil, dan damai, media yang bebas dan bertanggung jawab merupakan kolaborator strategis Polri.

AWDI menyadari bahwa polisi dan media memiliki peran yang sama dalam menjaga demokrasi, melindungi hak publik, dan membantu pembangunan bangsa. Oleh karena itu, kami mendukung Polri yang lebih humanis, jujur, dan profesional.

Tindakan nyata, bukan slogan, harus dilakukan untuk mempertahankan kepercayaan masyarakat. Semoga Polisi semakin disayangi rakyat dan menjadi pemimpin dalam menciptakan rasa aman yang menyentuh hati bagi semua warga negara.

Balham menambahkan Di usia ke-79 ini, semoga Polisi menjadi lebih profesional, dicintai masyarakat.

Selamat Tahun Polisi Ke-79 , Salam Presisi .

Teruslah menjadi pelindung dan pelayan masyarakat dengan cinta, dedikasi, dan hati.

Salam sejahtera, warahmatullahi wabarakatuh.

Dengan hormat, Balham Wadja SH  Ketua Umum Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (AWDI).

Kamis, 26 Juni 2025

Pelaksanaan haul Syekh Marzuki KIBUYUT BANDONGAN Dilaksanakan Selama 3 Hari 3 Malam












Cirebon , 25 juni 2025 masyarakat Bandomgan kelurahan Kaliwadas menggelar acara Haul atau munjung buyut Syekh Marzuki 3 hari 3 malam bertempat di Bandongan Kelurahan Kaliwadas. 

Berbagai acara di tampilkan. Antara lain Pengajian, berbagi kepada anak yatim dan tawasulan seluruh Masyarakat Bandongan Kelurahan Kalwadas juga di akhir penghujung di adakan ceramah oleh ustad yang ternama KH M FARIS ELT HAX S. SOS. I

Harapan dari ketua  Panitia Bambang hermanto SH. MH. Semoga dengan adanya acara tersebut masyakat Bandongan dapat mengambil hikmahnya bertambah yakin dalam keyakinan agamanya

Acara ini rutin setiap tahun di adakan oleh Masyarakat Bandongan kelurahan Kaliwadas.

Acara ini oleh Tokoh masyarakat Bandongan, seluruh masyarakat Bandongan juga lurah Kaliwadas Yus Rusdita,S.Sos

Harapan ketua panitia KIBUYUT BANDONGAN, Bambang Hermanto SH. MH. Semoga bisa memperkuat ukhuwah islamiyah dan dapat memperkuat keimanan masyarakat bandongan kaliwadas.

















-Tim JB AWDI