Rabu, 04 Maret 2026

500 Takjil Dibagikan, Polres Cirebon Kota Tebar Kepedulian di Bulan Ramadhan


Cirebon Kota. jendelabangsa-awdi.com,- Polres Cirebon Kota melaksanakan kegiatan berbagi takjil pada Sabtu (28/02/2026) pukul 16.30 WIB hingga 17.20 WIB di depan Mako Polres Cirebon Kota sebagai bentuk kepedulian kepada masyarakat yang menjalankan ibadah puasa.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar, S.H., S.I.K., M.Si. didampingi Ketua Cabang Bhayangkari Cirebon Kota Ny. Mayya Eko Iskandar bersama para Kabag, Kasat, Kasi, pengurus Bhayangkari, serta anggota Apita Badminton Club.

Sebanyak kurang lebih 500 paket takjil dibagikan kepada pengendara dan pejalan kaki yang melintas di Jalan Veteran depan Mako Polres dengan pola pembagian tertib agar tidak mengganggu arus lalu lintas menjelang waktu berbuka puasa.

Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar, S.H., S.I.K., M.Si. menerangkan bahwa kegiatan berbagi takjil merupakan wujud empati dan kepedulian Polri kepada masyarakat sekaligus momentum mempererat kedekatan emosional di bulan penuh berkah.

Pembagian dilakukan secara langsung oleh jajaran personel dan Bhayangkari dengan menyapa masyarakat secara humanis, sehingga tercipta interaksi hangat antara aparat kepolisian dan warga yang menerima takjil.

Antusiasme masyarakat terlihat dari respon positif para pengendara yang menyambut kegiatan tersebut, terutama bagi mereka yang masih berada di perjalanan saat waktu berbuka puasa semakin dekat.

Selain sebagai bentuk kepedulian sosial, kegiatan ini juga menjadi sarana memperkuat silaturahmi antara Polri dan masyarakat melalui aksi nyata yang sederhana namun bermakna dalam kehidupan sehari-hari.

Momentum Ramadhan dimanfaatkan Polres Cirebon Kota untuk menghadirkan pelayanan yang tidak hanya bersifat pengamanan, tetapi juga sentuhan sosial yang memperlihatkan kepedulian institusi kepada warga.

“Kegiatan berbagi takjil ini diharapkan semakin mempererat hubungan harmonis antara Polri dan masyarakat serta menumbuhkan semangat kebersamaan di bulan suci Ramadhan,” ujar Kasi Humas Polres Cirebon Kota AKP M. Aris Hermanto.













(Rd.O.Suherman)

Selasa, 03 Maret 2026

Sultan Sepuh Aloeda II Terima Kunjungan Delegasi Swiss, Slovenia, dan Kesultanan Johor


CIREBON, jendelabangsa-awdi.comDalam upaya memperluas jejaring internasional dan melestarikan warisan leluhur, Keraton Kasepuhan Cirebon menerima kunjungan kehormatan dari delegasi lintas negara. Perwakilan dari Swiss, Slovenia, dan Kesultanan Johor (Malaysia) secara resmi menyambangi keraton kasepuhan yang berlokasi di Cirebon Jawa Barat tersebut pada Sabtu (28/2/2026) sore.

Kehadiran para tamu mancanegara ini disambut langsung oleh Sultan Sepuh Aloeda II, R.H. Rahardjo Djali, A.K., M.A.Sc., CMA., CFA., didampingi oleh Gusti Den Ayu Media Widayanti beserta keluarga besar keraton, termasuk Patih Sepuh Panji P. Prawirakusuma dan Patih Anom Guntur Iplaludin.

Meski kunjungan bersifat personal, Sultan Sepuh Aloeda II menegaskan bahwa pertemuan ini memiliki nilai strategis yang tinggi. Menurutnya, interaksi ini merupakan momentum penting untuk mempererat hubungan persahabatan serta membuka peluang kolaborasi di berbagai sektor unggulan.

> "Ini membuktikan bahwa Keraton Kasepuhan Cirebon memiliki peran sentral dalam menjaga nilai-nilai tradisi sekaligus menjadi jembatan diplomasi budaya dengan masyarakat internasional," ujar Sultan Sepuh Aloeda II kepada awak media.

Fokus utama dari pertemuan ini meliputi:

 * Pertukaran Budaya: Memperkenalkan kekayaan tradisi Cirebon ke kancah global.

 * Sektor Pariwisata: Meningkatkan daya tarik keraton sebagai destinasi sejarah bagi turis mancanegara.

 * Pelestarian Warisan: Saling memberikan dukungan teknis dan moral dalam menjaga eksistensi kesultanan di era modern.

Penyambutan delegasi dilakukan dengan penuh khidmat di Griya Kilen, melalui prosesi adat khas Keraton Kasepuhan yang menampilkan tarian tradisional serta iringan musik gamelan. Setelah prosesi penyambutan, para delegasi berkesempatan melakukan tur edukasi ke museum keraton untuk melihat secara langsung benda-benda bersejarah yang menjadi saksi bisu kejayaan Kesultanan Cirebon.

Sultan Sepuh Aloeda II menyampaikan apresiasinya atas ketertarikan masyarakat dunia terhadap keraton. Ia menegaskan bahwa pihaknya sangat terbuka bagi pihak manapun, baik individu maupun lembaga, yang ingin berkolaborasi dengan semangat saling menghormati.

"Kami menyambut baik setiap inisiatif kerja sama yang berlandaskan semangat pelestarian budaya. Keraton Kasepuhan terbuka untuk berkolaborasi guna memperkenalkan kekayaan tradisi kita ke dunia internasional," pungkasnya.


Senin, 02 Maret 2026

Polresta Cirebon Sita 65 Botol Miras Hasil Razia Pekat

 





Jajaran Polresta Cirebon menggelar razia minuman keras (miras) di wilayah Kabupaten Cirebon pada Jumat (27/2/2026). Dalam razia pekat tersebut petugas berhasil mengamankan 65 botol miras berbagai merk dan miras tradisional ciu.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Imara Utama, S.H, S.I.K, M.H, mengatakan, miras yang berhasil disita jumlahnya mencapai 65 botol miras berbagai merk dan miras tradisional ciu. Miras tersebut disita dari berbagai wilayah di Kabupaten Cirebon.

"Dalam razia ini, kami berhasil mengamankan 65 botol miras pabrikan berbagai merk dan miras tradisional ciu dari berbagai wilayah Kabupaten Cirebon. Kemudian para penjual miras tersebut juga langsung diproses tipiring," ujarnya, Sabtu (28/2/2026).

Ia mengatakan, razia tersebut dilaksanakan intensif Polresta Cirebon hingga Polsek jajaran. Pihaknya pun meminta peran aktif masyarakat untuk segera melaporkan berbagai tindak kejahatan di wilayah hukum Polresta Cirebon.

Dipastikan setiap laporan atau aduan yang diterima bakal langsung ditindaklanjuti dan petugas berada di lokasi dalam waktu singkat. Pasalnya, laporan maupun aduan masyarakat akan sangat membantu kepolisian dalam menjaga kondusivitas kamtibmas.

"Peran seluruh elemen masyarakat sangat besar untuk mencegah terjadinya aksi kriminalitas. Selain itu, partisipasi masyarakat juga dibutuhkan untuk menjaga keamanan lingkungan dan sangat berarti bagi kepolisian," katanya.

Polresta Cirebon Amankan Pengedar Sabu di Losari




Jajaran Polresta Cirebon mengamankan pengedar narkoba jenis sabu yang berinisial RM (44). Pelaku diamankan di kediamannya yang berada di wilayah Kecamatan Losari, Kabupaten Cirebon, pada Kamis (26/2/2026) kira-kira pukul 01.30 WIB.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Imara Utama, S.H, S.I.K, M.H, mengatakan, jajarannya turut mengamankan sejumlah barang bukti dari tersangka yang tercatat sebagai warga Kabupaten Cirebon tersebut. Diantaranya 2 paket sabu, handphone, dan lainnya.

Menurutnya, petugas pun langsung mengamankan tersangka berikut seluruh barang bukti tersebut untuk keperluan pemeriksaan lebih lanjut. Hingga kini, tersangka juga masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolresta Cirebon.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka RM dijerat Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Jo Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang-Undang Ri No 35 Tentang Narkotika, Sebagaimana diubah dalam Undang-Undang RI No 01 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana," ujarnya, Jumat (27/2/2026).

Pihaknya memastikan, jajaran Polresta Cirebon tidak akan berhenti memberantas kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba maupun obat-obatan terlarang lainnya termasuk OKA di wilayah Kabupaten Cirebon.

"Kami juga meminta peran aktif masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan tindak kejahatan narkoba melalui Layanan Call Center 110 Polresta Cirebon," katanya.

Jumat, 27 Februari 2026

 Polresta Cirebon Amankan Pengedar Sabu di Pangenan


Jajaran Polresta Cirebon mengamankan pengedar narkoba jenis sabu yang berinisial H (47). Pelaku diamankan di pinggir jalan tepatnya di dekat perlintasan rel kereta api yang berada di wilayah Kecamatan Pangenan, Kabupaten Cirebon, pada Kamis (26/2/2026) kira-kira pukul 00.30 WIB.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Imara Utama, S.H, S.I.K, M.H, mengatakan, jajarannya turut mengamankan sejumlah barang bukti dari tersangka yang tercatat sebagai warga Kabupaten Cirebon tersebut. Diantaranya 1 paket sabu yang total beratnya mencapai 5,25 gram, handphone, dan lainnya.

Menurutnya, petugas pun langsung mengamankan tersangka berikut seluruh barang bukti tersebut untuk keperluan pemeriksaan lebih lanjut. Hingga kini, tersangka juga masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolresta Cirebon.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka R dijerat Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Jo Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang-Undang Ri No 35 Tentang Narkotika, Sebagaimana diubah dalam Undang-Undang RI No 01 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana," ujarnya.

Pihaknya memastikan, jajaran Polresta Cirebon tidak akan berhenti memberantas kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba maupun obat-obatan terlarang lainnya termasuk OKT di wilayah Kabupaten Cirebon.

"Kami juga meminta peran aktif masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan tindak kejahatan narkoba melalui Layanan Call Center 110 Polresta Cirebon," katanya.

Polresta Cirebon Amankan Pengedar Obat Keras di Kecamatan Sedong


Petugas Polresta Cirebon mengamankan pengedar obat keras (OKA) tanpa izin resmi berinisial MK (44). Pelaku ditangkap di kamar kediamannya yang berada di wilayah Kecamatan Sedong, Kabupaten Cirebon, pada Rabu (25/2/2026) malam kira-kira pukul 13.00 WIB.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Imara Utama, S.H, S.I.K, M.H, mengatakan, sejumlah barang bukti juga turut diamankan dari tangan MK. Diantaranya, 70 butir Tramadol, 90 butir Trihex, uang tunai Rp 130 ribu yang diduga hasil penjualan OKA, toples plastik, handphone, dan lainnya.

"Saat ini, kami masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pelaku. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, MK dijerat Pasal 435 Juncto Pasal 138 UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dan diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara," katanya, Kamis (26/2/2026).

Pihaknya memastikan, jajaran Polresta Cirebon tidak akan berhenti memberantas kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba maupun obat-obatan terlarang lainnya termasuk OKA di wilayah Kabupaten Cirebon.

"Kami juga meminta peran aktif masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan tindak kejahatan yang mengganggu situasi kamtibmas. Dipastikan setiap laporan yang diterima akan ditindaklanjuti secepatnya," pungkasnya.

Komitmen Tegas Berantas Narkoba, Polresta Cirebon Laksanakan Tes Urine 200 Personel




CIREBON – Komitmen menjaga integritas dan profesionalitas kembali ditegaskan Polresta Cirebon melalui pemeriksaan tes urine narkoba terhadap seluruh personel dan ASN usai Apel Jam Pimpinan, Senin (23/2/2026), di Lapangan Apel Mapolresta Cirebon, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kapolresta Cirebon Kombes Pol. Imara Utama, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Wakapolresta Cirebon AKBP Eko Munarianto, S.I.K., serta diikuti para Pejabat Utama, Kapolsek jajaran, personel, dan ASN.

Sebanyak 200 anggota Polri dan ASN menjalani tes urine dengan enam parameter pemeriksaan, yakni amphetamine, methamphetamine, THC, cocaine, benzodiazepine, dan morphine. Pemeriksaan dilakukan oleh Sie Dokkes dan Sie Propam secara terbuka dan transparan.

Dari hasil pemeriksaan, seluruh personel dinyatakan negatif atau tidak mengandung zat narkoba.

Kapolresta Cirebon menegaskan, langkah tersebut merupakan bentuk komitmen tegas dalam menjaga marwah institusi dan memastikan tidak ada anggota yang terlibat penyalahgunaan narkoba.

“Tes urine ini adalah komitmen kami untuk memastikan seluruh personel Polresta Cirebon bersih dari narkoba. Tidak ada toleransi bagi anggota yang bermain-main dengan narkoba,” tegasnya.

Ia menambahkan, pengawasan internal akan terus dilakukan secara berkala dan berkelanjutan.

“Kita harus menjadi contoh di tengah masyarakat. Penegakan hukum harus dimulai dari internal. Jika ingin memberantas narkoba di luar, maka kita harus bersih terlebih dahulu,” ujar Kapolresta.

Dengan hasil negatif secara keseluruhan, Polresta Cirebon memastikan kesiapan dan integritas personelnya dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan terbaik kepada masyarakat, sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Polri.

Polresta Cirebon Sita 78 Botol Miras Hasil Razia Pekat




Jajaran Polresta Cirebon menggelar razia minuman keras (miras) di wilayah Kabupaten Cirebon pada Sabtu (21/2/2026). Dalam razia pekat tersebut petugas berhasil mengamankan 78 botol miras berbagai merk dan miras tradisional ciu.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Imara Utama, S.H, S.I.K, M.H, mengatakan, miras yang berhasil disita jumlahnya mencapai 78 botol miras berbagai merk dan miras tradisional ciu. Miras tersebut disita dari berbagai wilayah di Kabupaten Cirebon.

"Dalam razia ini, kami berhasil mengamankan 78 botol miras pabrikan berbagai merk dan miras tradisional ciu dari berbagai wilayah Kabupaten Cirebon. Kemudian para penjual miras tersebut juga langsung diproses tipiring," ujarnya.

Ia mengatakan, razia tersebut dilaksanakan intensif Polresta Cirebon hingga Polsek jajaran. Pihaknya pun meminta peran aktif masyarakat untuk segera melaporkan berbagai tindak kejahatan di wilayah hukum Polresta Cirebon.

Dipastikan setiap laporan atau aduan yang diterima bakal langsung ditindaklanjuti dan petugas berada di lokasi dalam waktu singkat. Pasalnya, laporan maupun aduan masyarakat akan sangat membantu kepolisian dalam menjaga kondusivitas kamtibmas.

"Peran seluruh elemen masyarakat sangat besar untuk mencegah terjadinya aksi kriminalitas. Selain itu, partisipasi masyarakat juga dibutuhkan untuk menjaga keamanan lingkungan dan sangat berarti bagi kepolisian," katanya.

Jumat, 20 Februari 2026

Sambut Ramadhan 1447 H, Polresta Cirebon Gelar BINROHTAL Perkuat Mental dan Spiritualitas Personel







Polresta Cirebon menggelar kegiatan Pembinaan Rohani dan Mental (BINROHTAL) dalam rangka menyambut Bulan Suci Ramadhan 1447 H/2026 M, Kamis (19/2/2026). Kegiatan tersebut dilaksanakan di Masjid Syarif Hidayatuloh, Asrama Polisi Kaliwadas, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, dan diikuti para pejabat utama, kapolsek jajaran, perwira, anggota, serta ASN.

Kegiatan dipimpin langsung Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Imara Utama, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Wakapolresta Cirebon, AKBP Eko Munarianto, S.I.K. Hadir pula Ketua Yayasan Lembaga Pendidikan Islam (YLPI) Buntet Pesantren, Drs. K.H. Aris Ni'matullah, MAF., M.Si., yang menyampaikan tausiyah kepada seluruh peserta.

Dalam sambutannya, Kapolresta Cirebon menegaskan bahwa BINROHTAL merupakan bagian dari pembinaan internal guna meningkatkan keimanan dan ketakwaan personel, sekaligus memperkuat mental dan moral sebagai fondasi utama dalam pelaksanaan tugas kepolisian.

“Menjelang Bulan Suci Ramadhan, kita harus mempersiapkan diri tidak hanya secara fisik dan operasional, tetapi juga secara spiritual. Dengan iman dan mental yang kuat, kita dapat melaksanakan tugas sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat dengan penuh tanggung jawab,” ujarnya.

Ia juga mengajak seluruh personel untuk mengikuti tausiyah dengan sungguh-sungguh serta menjadikan momentum tersebut sebagai sarana introspeksi dan peningkatan kualitas diri. Menurutnya, tantangan tugas selama Ramadhan membutuhkan kesiapan lahir dan batin agar situasi kamtibmas tetap kondusif.

Dalam tausiyahnya, Ketua YLPI Buntet Pesantren mengangkat tema “Macam-Macam Ciptaan Allah SWT” yang menjelaskan perbedaan malaikat, binatang, dan manusia. Manusia, kata dia, dianugerahi akal dan nafsu, sehingga memiliki derajat mulia apabila mampu mengendalikan nafsu dengan akal dan iman.

Rangkaian kegiatan diawali dengan pembacaan tawasul, Surat Yasin, dan Asmaul Husna, dilanjutkan tausiyah, doa bersama, serta penutup. Seluruh kegiatan berlangsung khidmat dan lancar.

Melalui kegiatan BINROHTAL ini, Polresta Cirebon berharap pembinaan rohani dan mental dapat terus dilaksanakan secara rutin guna membentuk personel Polri yang profesional, humanis, dan berintegritas dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kabupaten Cirebon selama Bulan Suci Ramadhan.

Kamis, 19 Februari 2026

Diduga Istri Kuwu di jadikan Bendahara BUMDES JAYA MANDIRI di sorot LPI Tipikor Cirebon Raya


Kab.Cirebon, JendelaBangsa-AWDI.com,- Berdasarkan aturan tata kelola BUMDes terbaru (terutama merujuk pada semangat UU Desa dan PP No. 11 Tahun 2021 tentang BUMDes), istri kepala desa sangat tidak disarankan dan umumnya dilarang menjadi pengurus operasional BUMDes, apalagi sebagai bendahara, 

Konflik Kepentingan (Conflict of Interest)

Mengangkat istri kepala desa sebagai pengurus BUMDes akan menimbulkan konflik kepentingan yang tinggi. 

Bendahara BUMDes memegang uang, sehingga jika dipegang istri kepala desa, fungsi pengawasan dan transparansi keuangan menjadi tidak berjalan.

Larangan Perangkat Desa/Keluarga

Kepala Desa secara ex-officio adalah Penasihat BUMDes. Untuk posisi pelaksana operasional (Direktur, Sekretaris, Bendahara), dilarang diisi oleh perangkat desa atau keluarga dekat kepala desa/perangkat desa karena potensi penyalahgunaan wewenang.

Jika terjadi penyalahgunaan dana BUMDes yang dikelola oleh keluarga kepala desa, hal ini berpotensi dipidanakan dan merusak tata kelola pemerintahan desa, berdasarkan aturan Hukum yang ada Sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik (Good Corporate Governance), pengurus BUMDes harus profesional, berdedikasi, dan tidak terjebak konflik kepentingan,Struktur BUMDes yang sah menempatkan Kades hanya sebagai penasihat,bukan pelaksana operasional. 

Istri kepala desa tidak boleh menjadi pengurus BUMDes (Bendahara/Direktur) karena aturan larangan rangkap jabatan dan potensi konflik kepentingan. Pengurus BUMDes sebaiknya berasal dari unsur profesional masyarakat desa.

kami awak media menemukan hal yang sangat mengejutkan ketika kami konfirmasi terkait program ketahanan pangan di desa Pilang sari Kecamatan Kedawung Kabupaten Cirebon melalui wawancara dengan Direktur Bumdes jaya mandiri Jubaedah, Minggu (15/2/2026) saat kami menanyakan susunan pengurus BUMDES ada nama yang tidak asing pada posisi Bendahara BUMDES JAYA MANDIRI, di situ di sebutkan nama Ida Farida yang notabene adalah istri dari kuwu Pilang sari itu sendiri, dan kami sempat bertanya kepada Direktur Bumdes Jaya Mandiri kenapa nama tersebut masuk di susunan pengurus BUMDES, dan Jubaedah menggeleng kan kepala sambil berbicara ya tidak tahu" padahal sudah jelas dalam aturan kalau istri kepala desa itu tidak boleh dan di larang menjadi pengurus operasional BUMDES.

Untuk hal ini salah satu aktifis LPI TIPIKOR INDONESIA,Warnadi menyoroti dan dan memberikan tanggapan bahwa tidak boleh seorang istri dari kepala desa itu memegang jabatan operasional BUMDES dalam hal ini sebagai Bendahara BUMDES, ini jelas jelas sudah melanggar aturan yang ada, untuk itu kami sebagai Lembaga yang bergerak di bidang korupsi akan melayang kan surat pemberitahuan Audiens kepada Pengurus BUMDES JAYA MANDIRI dan Jajaran Pemdes Pilang sari untuk klarifikasi dan konfirmasi terkait informasi tersebut", Ungkap Warnadi kepada awak Media ini.












(Agus Noban)

Rabu, 18 Februari 2026

Jelang Ramadan 1447 H, Kapolresta Cirebon dan Forkopimda Sidak Dua Pasar, Pastikan Harga Sembako Stabil dan Stok Aman







CIREBON – Menjelang datangnya Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah, Kapolresta Cirebon Imara Utama, S.H., S.I.K., M.H., bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Cirebon melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) harga dan ketersediaan bahan pokok di dua pasar tradisional, yakni Pasar Sumber dan Pasar Pasalaran, Kabupaten Cirebon. Jumat (13/2/2026).

Kegiatan dihadiri Bupati Cirebon Imron, Sekretaris Daerah Kabupaten Cirebon, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, unsur TNI, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan, jajaran pejabat utama Polresta Cirebon, para Kapolsek, kepala pasar, serta awak media.

Rombongan pertama menyambangi Pasar Sumber di Jalan R. Dewi Sartika, Kecamatan Sumber. Kapolresta Cirebon bersama Forkopimda menyusuri lorong-lorong pasar, menyapa pedagang sekaligus menanyakan harga dan ketersediaan barang secara langsung.

Di lapak beras, Kapolresta tampak mengambil sampel beras dari dalam karung untuk memastikan kualitasnya. Ia juga berdiskusi mengenai perbedaan harga beras premium dan medium, serta kestabilan distribusinya menjelang Ramadan.

Berdasarkan hasil pengecekan di Pasar Sumber, harga beras premium berada di kisaran Rp15.000–Rp15.500 per kilogram dan beras medium Rp13.000–Rp13.500 per kilogram, keduanya terpantau stabil. Harga gula pasir berada di kisaran Rp17.500–Rp18.000 per kilogram, minyak goreng curah Rp19.000–Rp19.500 per liter, serta daging sapi Rp130.000–Rp140.000 per kilogram.

Namun demikian, terdapat sejumlah komoditas yang mengalami kenaikan harga. Cabai rawit merah menjadi yang tertinggi dengan harga Rp98.000–Rp100.000 per kilogram. Telur ayam negeri naik menjadi Rp30.500–Rp31.000 per kilogram. Bawang putih dan bawang kating juga tercatat mengalami kenaikan, begitu pula kentang yang mencapai Rp16.000 per kilogram.

Sementara itu, daging ayam ras justru mengalami penurunan harga menjadi Rp38.000–Rp39.000 per kilogram.

Kapolresta Cirebon menyampaikan bahwa kenaikan harga menjelang Ramadan merupakan pola tahunan yang kerap terjadi akibat meningkatnya permintaan masyarakat. Meski demikian, pihaknya memastikan bahwa lonjakan tersebut masih dalam batas wajar.

“Kami turun langsung untuk memastikan stok tersedia dan harga masih terkendali. Kami juga memonitor dari hulu ke hilir, mulai dari supplier, petani, peternak hingga pedagang. Tujuannya agar masyarakat tidak terbebani kenaikan yang terlalu tinggi,” ujar Kombes Pol. Imara Utama, S.H., S.I.K., M.H.,.

Ia menegaskan, Polresta Cirebon bersama Forkopimda akan terus melakukan pemantauan secara berkala selama Ramadan hingga menjelang Idulfitri.

Setelah dari Pasar Sumber, rombongan melanjutkan pengecekan ke Pasar Pasalaran di Kecamatan Weru. Di lokasi ini, harga bahan pokok secara umum juga terpantau relatif stabil.

Beras premium dijual seharga Rp14.900 per kilogram, beras medium Rp13.000 per kilogram, cabai rawit merah Rp90.000 per kilogram, daging sapi Rp140.000 per kilogram, serta telur ayam negeri Rp31.000 per kilogram. Beberapa komoditas seperti kol mengalami kenaikan sekitar Rp1.000, sedangkan mayoritas bahan pokok lainnya masih dalam kondisi tetap.

Kapolresta Cirebon juga berdialog dengan pedagang sayur mayur dan komoditas lainnya untuk memastikan tidak ada kendala distribusi yang berpotensi mengganggu stabilitas harga.

Selain memantau harga di tingkat pasar, Polresta Cirebon melalui Satreskrim turut melakukan pengawasan terhadap jalur distribusi guna mengantisipasi praktik penimbunan dan permainan harga oleh oknum tertentu.

“Kami sudah menyiapkan langkah antisipasi. Jika ditemukan adanya penimbunan atau permainan harga yang merugikan masyarakat, tentu akan kami tindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Ia juga mengimbau para pedagang agar tidak menaikkan harga secara berlebihan di luar kewajaran.

“Kami harapkan para pedagang tetap menjaga stabilitas harga dan menyesuaikan dengan harga dari supplier. Jangan sampai ada kenaikan yang tidak rasional,” tambahnya.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolresta Cirebon juga mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan panic buying dan tetap berbelanja sesuai kebutuhan. Masyarakat juga diminta segera melapor apabila menemukan dugaan penimbunan atau gangguan kamtibmas melalui Layanan Hotline 110.

Kegiatan sidak berjalan dengan tertib, aman dan kondusif. Monitoring serupa akan terus dilakukan di sejumlah pasar lainnya di wilayah hukum Polresta Cirebon guna memastikan ketersediaan bahan pokok tetap aman serta harga terkendali sepanjang Ramadan 1447 H hingga Idulfitri.

Polresta Cirebon Ungkap 12 Kasus Narkoba Selama Januari - Februari 2026, 16 Tersangka Diamankan





Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon berhasil mengungkap 12 kasus peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang selama periode Januari - Februari 2026. Sebanyak 16 tersangka telah diamankan dari hasil pengungkapan tersebut.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Imara Utama, S.H, S.I.K, M.H, menyampaikan bahwa dari 12 kasus yang terungkap terdiri dari 3 kasus peredaran sabu-sabu, 1 kasus peredaran ganja kering, dan 8 kasus peredaran sediaan farmasi tanpa izin. Pihaknya turut mengamankan 16 tersangka dari seluruh kasus tersebut.

"Kasus-kasus tersebut diungkap di sejumlah kecamatan di wilayah Kabupaten Cirebon. Modus transaksi yang digunakan para pelaku beragam, mulai dari transaksi langsung, sistem bayar di tempat (COD), hingga lainnya," ujar Kombes Pol Imara Utama, S.H, S.I.K, M.H, dalam konferensi pers, Kamis (11/12/2025).

Ia mengatakan, dari hasil pengungkapan 12 kasus tersebut, petugas Polresta Cirebon berhasil menyita sejumlah barang bukti. Diantaranya Sabu-sabu 5,9 gram, 1,1 gram ganja kering, 10.501 butir obat keras terbatas, uang tunai Rp 4,04 juta, handphone, lakban, timbangan, dan lainnya.

Tersangka peredaran narkotika jenis sabu-sabu dan ganja kering dijerat Pasal 114 Ayat 1 dan 2 junto Pasal 112 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara 6 hingga 20 tahun serta denda Rp1 miliar hingga Rp 13 miliar.

Sementara itu, tersangka peredaran obat keras tanpa izin dijerat Pasal 435 junto Pasal 138 Ayat 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Sediaan Farmasi, dengan ancaman pidana penjara 12 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

"Kami memastikan akan terus memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di wilayah hukum Polresta Cirebon guna menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari narkoba," pungkasnya.

Polresta Cirebon Tegas Berantas Miras Jelang Ramadhan 1447 H, 108 Botol Disita dalam Razia Pekat





Jelang datangnya bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah, jajaran Polresta Cirebon mengintensifkan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) melalui razia penyakit masyarakat (pekat) di sejumlah wilayah Kabupaten Cirebon, Senin (16/2/2026). Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menyita sebanyak 108 botol minuman keras (miras) berbagai merek serta miras tradisional jenis ciu.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol. Imara Utama, S.H., S.I.K., M.H., mengatakan, razia tersebut merupakan bagian dari upaya cipta kondisi untuk menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif menjelang Ramadhan.

“Dalam razia ini, kami berhasil mengamankan 108 botol miras pabrikan berbagai merek dan miras tradisional ciu dari berbagai wilayah Kabupaten Cirebon. Kemudian para penjual miras tersebut juga langsung diproses tipiring,” ujar Kombes Pol. Imara, Selasa (17/2/2026).

Ia menjelaskan, kegiatan razia pekat tersebut dilaksanakan secara intensif oleh seluruh jajaran, mulai dari tingkat Polresta hingga Polsek. Langkah itu dilakukan untuk menekan peredaran miras yang kerap menjadi pemicu tindak kriminalitas dan gangguan ketertiban masyarakat.

Menurutnya, pemberantasan miras ilegal menjadi salah satu prioritas menjelang Ramadhan guna memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat dalam menjalankan ibadah. Pihaknya juga memastikan setiap pelanggaran yang ditemukan akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku.

Selain penindakan, Kapolresta Cirebon turut mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan. Ia meminta warga segera melaporkan apabila mengetahui adanya peredaran miras maupun potensi gangguan kamtibmas lainnya.

“Peran seluruh elemen masyarakat sangat besar untuk mencegah terjadinya aksi kriminalitas. Partisipasi masyarakat sangat berarti bagi kepolisian dalam menjaga keamanan lingkungan,” katanya.

Masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui layanan hotline 110 atau nomor pengaduan 08112497497. Dipastikan setiap laporan yang diterima akan langsung ditindaklanjuti, dan petugas akan segera menuju lokasi guna menjaga kondusivitas wilayah hukum Polresta Cirebon tetap aman menjelang Ramadhan 1447 H.