Kamis, 06 Agustus 2026

Polresta Cirebon Amankan Empat Pengedar Obat Keras Terbatas Dalam Sehari





Polresta Cirebon kembali menunjukkan ketegasannya dalam memberantas peredaran gelap narkotika dan obat keras terbatas (OKT) tanpa izin. Dalam sebuah operasi maraton yang dilancarkan pada Senin (3/8/2026), petugas sukses membongkar empat simpul jaringan pengedar lokal di wilayah Susukan, Weru, dan Plered, serta menyita ribuan butir obat keras siap edar.

​Operasi diawali dengan penggerebekan di wilayah Kecamatan Susukan pada pukul 13.00 WIB. Petugas meringkus Y di sebuah rumah di wilayah Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 80 butir pil Tramadol yang disembunyikan secara unik di dalam bohlam lampu, uang tunai Rp600.000 hasil penjualan, serta satu unit ponsel. 

Berdasarkan hasil interogasi, tersangka Y mengaku mendapatkan obat keras tersebut dari seorang pemasok berinisial MAP. Petugas Bergerak cepat melakukan pengembangan, pada pukul 14.00 WIB petugas langsung menggerebek kediaman MAP (28) yang juga berada di wilayah Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon. 

Dari lokasi kedua ini, petugas membongkar tempat penyimpanan barang haram yang jauh lebih besar dan menyita 1.400 butir Tramadol, 1.506 butir Trihexyphenidyl, uang tunai Rp400.000, dua unit ponsel, serta dua paket narkotika jenis sabu seberat 0,36 gram yang disembunyikan dalam kotak perhiasan merah. Tersangka MAP mengaku memperoleh pasokan obat dari seorang bandar berinisial J yang kini Masih dalam Pengembangan

​Tak berhenti di situ, penyisiran dilanjutkan ke wilayah Kecamatan Weru pada sore harinya. Sekira pukul 16.45 WIB, petugas mengamankan AJ di rumahnya yang berada di Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon. Polisi juga menyita barang bukti berupa 62 butir Trihexyphenidyl, 33 tablet Tramadol, uang tunai Rp55.000, serta dua bungkus bekas rokok yang dijadikan wadah penyimpanan. 

Tersangka AJ mengaku mendapatkan pasokan obat terlarang tersebut dari seorang pengedar di wilayah Plered.​Merespons keterangan tersebut, petugas langsung bergerak cepat ke lokasi sasaran. Pada pukul 17.45 WIB, petugas membekuk RR (27) di tempat tinggalnya di wilayah Kecamatan Plered, Kabupaten Cirebon. 

Dari tangan RR, petugas mengamankan 273 butir Trihexyphenidyl, 33 tablet Tramadol, uang tunai Rp200.000 hasil transaksi, satu unit ponsel. Tersangka RR membeberkan bahwa pasokan obat keras yang dijualnya diperoleh dari seorang penyuplai berinisial R yang kini juga masuk dalam perburuan petugas

​Kapolresta Cirebon Kombes Pol. Imara Utama, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa operasi penindakan serentak ini merupakan komitmen nyata kepolisian dalam melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan narkotika dan obat keras terbatas yang beredar secara ilegal.

"Polresta Cirebon tidak akan memberikan ruang gerak sedikit pun bagi para pelaku yang nekat merusak kesehatan dan masa depan warga dengan mengedarkan narkoba maupun obat keras tanpa izin. Kami akan terus mengejar seluruh jaringan penyuplai hingga ke akar-akarnya," katanya, Selasa (5/8/2026).

​Keempat tersangka beserta seluruh barang bukti kini telah ditahan di Mapolresta Cirebon guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka AJ, Y, dan RR dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sebagaimana telah diubah dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun. 

Sementara tersangka MAP dijerat dengan pasal berlapis terkait pengedaran obat keras terbatas serta kepemilikan narkotika jenis sabu sebagaimana diatur dalam UU Kesehatan dan Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026.

Senin, 03 Agustus 2026

AKSI DAMAI SOLIDARITAS JURNALIS KABUPATEN KUNINGAN "Jurnalis Bukan 'Londo Ireng', Pers Bekerja untuk Kebenaran dan Kepentingan Publik"




Kuningan, Jawa Barat,– 3 Agustus 2026 | Insan pers dari berbagai media dan organisasi jurnalis di Kabupaten Kuningan menggelar aksi damai di depan Pendopo Bupati Kuningan sebagai bentuk solidaritas sekaligus penyampaian sikap atas penggunaan istilah "Londo Ireng" yang ditujukan kepada profesi jurnalis. Penyebutan tersebut dinilai berpotensi merendahkan martabat profesi wartawan dan mencederai semangat kemerdekaan pers di Indonesia.

Aksi ini bukan ditujukan untuk menyerang individu maupun kelompok tertentu, melainkan sebagai pengingat bahwa kritik terhadap pemberitaan seyogianya disampaikan melalui mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, termasuk hak jawab dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Jurnalis merupakan profesi yang menjalankan fungsi strategis dalam negara demokrasi, yakni menyampaikan informasi, melakukan kontrol sosial, memberikan edukasi, serta menjadi jembatan komunikasi antara pemerintah dan masyarakat. Oleh karena itu, setiap bentuk pelabelan yang berpotensi mendiskreditkan profesi pers patut disikapi secara bijaksana agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Dalam aksi damai tersebut, para jurnalis menegaskan bahwa:

"Kami bukan alat kekuasaan, bukan pula alat kepentingan. Kami bekerja berdasarkan fakta, data, dan Kode Etik Jurnalistik. Kritik adalah bagian dari demokrasi, namun penghormatan terhadap profesi juga merupakan bagian dari demokrasi."

Insan pers juga mengajak seluruh elemen bangsa untuk terus menjaga iklim demokrasi yang sehat dengan menghormati kebebasan pers yang dijamin oleh Pasal 28F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Aksi berlangsung secara damai, tertib, dan tetap mengedepankan etika serta penghormatan terhadap seluruh pihak. Melalui kegiatan ini, para jurnalis berharap terbangun komunikasi yang lebih konstruktif antara pemerintah, media, dan masyarakat, sehingga setiap perbedaan pandangan dapat diselesaikan melalui dialog, bukan dengan pelabelan yang berpotensi merendahkan profesi.

Pers yang kuat bukanlah musuh negara. Pers yang independen adalah mitra masyarakat dalam menjaga transparansi, akuntabilitas, dan tegaknya demokrasi. Karena pada akhirnya, yang harus dijaga bukan kepentingan golongan, melainkan kebenaran, keadilan, dan kepentingan publik.

"Membungkam pers tidak akan menghapus fakta. Menghormati pers berarti menghormati hak masyarakat untuk memperoleh informasi." Pungkasnya.

(Nono Mulyono)

Kapolda Jabar Hadiri Haul Pondok Buntet, Ajak Ulama dan Polri Bersinergi Jaga Kondusivitas Jawa Barat







CIREBON – Kapolda Jawa Barat Irjen Pol. Dr. Pipit Rismanto, S.I.K., M.H., didampingi Kapolresta Cirebon Kombes Pol. Imara Utama, S.H., S.I.K., M.H., menghadiri Haul Almarhumin Sesepuh dan Warga Pondok Buntet Pesantren Cirebon Tahun 2026 di Halaman Masjid Agung Pondok Buntet Pesantren, Desa Mertapada Kulon, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon, Sabtu (1/8/2026).

Kegiatan yang dihadiri sekitar 1.000 jamaah tersebut berlangsung khidmat. Hadir pula Ketua Umum PBNU KH. Yahya Cholil Staquf, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Bandung Dr. H. Abdul Hakim, M.H.I., jajaran Forkopimda, para ulama, tokoh agama, santri, alumni, dan masyarakat.

Rangkaian acara diawali dengan pembacaan sholawat, tahlil dan doa, dilanjutkan pembacaan ayat suci Al-Qur'an, sambutan para tokoh, mauidzah hasanah, hingga doa penutup sebagai puncak kegiatan haul.

Dalam sambutannya, Ketua Umum PBNU KH. Yahya Cholil Staquf menegaskan bahwa Pondok Buntet Pesantren merupakan salah satu pesantren yang konsisten menjaga tradisi keilmuan, membina akhlak, serta menanamkan kecintaan terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia. Menurutnya, pesantren memiliki peran penting dalam melahirkan generasi yang berilmu, berakhlak, dan memiliki semangat kebangsaan.

Kapolda Jawa Barat Irjen Pol. Dr. Pipit Rismanto menyampaikan pesan kamtibmas sekaligus mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama membina generasi muda agar terhindar dari pengaruh negatif perkembangan teknologi dan lingkungan.

"Anak-anak adalah generasi penerus bangsa. Karena itu diperlukan peran orang tua, pemerintah, guru, kiai, dan lingkungan dalam membentuk karakter mereka. Polda Jawa Barat berkomitmen terus hadir di tengah masyarakat untuk menjaga keamanan dan ketertiban bersama para ulama," ujar Kapolda.

Ia juga menegaskan bahwa hubungan antara Polri dan ulama merupakan kemitraan strategis dalam menjaga persatuan, kerukunan, dan kondusivitas wilayah.

Sementara itu, Kapolresta Cirebon Kombes Pol. Imara Utama mengatakan kehadiran Polri pada kegiatan keagamaan merupakan bentuk penghormatan kepada para ulama sekaligus mempererat silaturahmi dengan masyarakat.

"Melalui momentum haul ini kami ingin memperkuat sinergi dengan para ulama dan seluruh elemen masyarakat. Kebersamaan ini menjadi kekuatan dalam menjaga situasi kamtibmas yang aman, damai, dan kondusif di Kabupaten Cirebon," kata Kombes Pol. Imara Utama.

Selain menghadiri kegiatan, Kapolda Jawa Barat juga menyempatkan diri menyapa masyarakat dan para santri dengan penuh kehangatan. Suasana akrab yang terjalin mendapat sambutan positif dari para jamaah yang hadir.

Untuk menjamin keamanan seluruh rangkaian acara, Polresta Cirebon menerjunkan 166 personel gabungan yang dipimpin langsung Kapolresta Cirebon didampingi Kabag Ops Kompol Sutarja, S.H., M.H. Pengamanan melibatkan personel Polresta Cirebon bersama unsur TNI, pemerintah daerah, dan stakeholder terkait.

Berkat sinergi seluruh pihak, rangkaian Haul Almarhumin Sesepuh dan Warga Pondok Buntet Pesantren Cirebon Tahun 2026 berlangsung aman, tertib, lancar, dan kondusif. Momentum tersebut menjadi simbol kuatnya kolaborasi antara ulama, pemerintah, dan Polri dalam menjaga persatuan serta menciptakan keamanan di tengah masyarakat.

Minggu, 02 Agustus 2026

Polresta Cirebon Gelar  Razia Gabungan Tempat Hiburan Malam, 






CIREBON – Polresta Cirebon terus menunjukkan komitmennya dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat  dengan menggelar razia Gabungan Fungsi juga  bersama Denpom III / 3 Cirebon serta Sat Pol PP Kab Cirebon,  ke sejumlah tempat hiburan malam (THM) di wilayah hukum Polresta Cirebon, Sabtu (1/8/2026) malam.

Kegiatan tersebut dipimpin Kasat Reserse Narkoba Polresta Cirebon, Kompol Heri Nurcahyo, S.H., M.H., bersama tim gabungan yang terdiri dari personel Polresta Cirebon, Dandenpom III/3 Cirebon, Satpol PP Kabupaten Cirebon, serta unsur terkait lainnya. Sasaran operasi kali ini adalah New Kapuas dan New Berty Club Cirebon.

Dalam razia gabungan tersebut, petugas melakukan pemeriksaan perizinan penjualan minuman beralkohol, pengecekan seluruh ruangan tempat hiburan, hingga tes urine secara acak terhadap pengunjung dan pemandu lagu sebagai langkah antisipasi penyalahgunaan narkotika.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol. Imara Utama, S.H., S.I.K., M.H., mengatakan bahwa kegiatan tersebut merupakan bentuk keseriusan Polresta Cirebon dalam mencegah penyalahgunaan narkoba serta menekan peredaran minuman keras yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Razia ini merupakan langkah preventif sekaligus penegakan hukum untuk memastikan tempat hiburan malam di wilayah Kabupaten Cirebon tidak menjadi tempat penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba. " ujar Imara

Ia mengatakan, hasil pemeriksaan menunjukkan New Kapuas telah memiliki izin penjualan minuman beralkohol Golongan A dan tidak ditemukan pelanggaran. Sementara di New Berty Club Cirebon, petugas menemukan 20 botol minuman beralkohol dengan kadar alkohol melebihi ketentuan Golongan A.

Seluruh barang bukti tersebut langsung diamankan untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Selain itu, Tim Dokkes Polresta Cirebon juga melakukan tes urine terhadap 40 orang yang terdiri dari pengunjung dan pemandu lagu di kedua lokasi.

"Dari hasil pemeriksaan, seluruh peserta yang menjalani tes urine dinyatakan negatif dari penyalahgunaan narkoba. Hal ini menunjukkan upaya pencegahan dan pengawasan yang dilakukan berjalan efektif, namun kegiatan serupa akan terus kami laksanakan secara berkala sebagai langkah antisipatif," katanya.

Kapolresta menegaskan, Polresta Cirebon bersama Instansi Terkait akan terus meningkatkan kegiatan pengawasan terhadap tempat hiburan malam sebagai bagian dari strategi menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. Menurutnya, sinergi bersama anatara  Polri, TNI, pemerintah daerah, dan seluruh elemen masyarakat menjadi kunci dalam mencegah peredaran narkoba maupun minuman keras ilegal.

"Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan narkoba maupun pihak yang memperdagangkan minuman beralkohol tanpa mematuhi ketentuan yang berlaku. Polresta Cirebon berkomitmen menjaga keamanan masyarakat melalui langkah-langkah preventif dan penegakan hukum yang tegas, profesional, dan humanis," tegasnya.

Polresta Cirebon juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif menjaga lingkungan dengan segera melaporkan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan narkoba, peredaran minuman keras ilegal, maupun gangguan kamtibmas lainnya melalui Call Center Polri 110 atau kantor kepolisian terdekat.

Kamis, 30 Juli 2026

Kapolresta Cirebon Serahkan Bantuan Alsintan Kementan kepada Kelompok Tani, Perkuat Swasembada Pangan Nasional







Kabupaten Cirebon – Komitmen mendukung program swasembada dan ketahanan pangan nasional terus diwujudkan Polresta Cirebon melalui sinergi dengan pemerintah daerah dan Kementerian Pertanian. Salah satunya dengan menyerahkan bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan) kepada kelompok tani binaan di wilayah hukum Polresta Cirebon.

Kegiatan penyerahan bantuan tersebut dilaksanakan di Gudang PU, Jalan Kenanga, Kelurahan Kenanga, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Kamis (30/7/2026). Penyerahan dipimpin langsung Kapolresta Cirebon Kombes Pol. Imara Utama, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Cirebon Dr. H. Deni Nurcahya, S.T., M.Si., serta dihadiri para Pejabat Utama Polresta Cirebon, para Kapolsek jajaran, dan perwakilan kelompok tani binaan.

Dalam kesempatan tersebut, bantuan yang diserahkan terdiri dari delapan unit alsintan, yakni tiga unit traktor roda empat dan lima unit traktor roda dua yang berasal dari Kementerian Pertanian untuk mendukung peningkatan produktivitas sektor pertanian, khususnya komoditas jagung.

Kapolresta Cirebon Kombes Pol. Imara Utama mengatakan, bantuan alsintan tersebut merupakan bentuk perhatian pemerintah melalui Kementerian Pertanian kepada para petani agar mampu meningkatkan hasil produksi sekaligus memperkuat ketahanan pangan nasional.

"Alhamdulillah hari ini kita dapat menyerahkan bantuan alsintan kepada kelompok tani yang telah terpilih. Bantuan ini merupakan wujud perhatian Bapak Presiden melalui Kementerian Pertanian kepada masyarakat, khususnya para petani, dan diberikan secara cuma-cuma untuk mendukung peningkatan produktivitas pertanian," ujar Kombes Pol. Imara Utama.

Ia berpesan agar seluruh alsintan yang diterima dapat dimanfaatkan secara optimal, dirawat dengan baik, serta diamankan setelah digunakan agar memiliki usia pakai yang panjang dan memberikan manfaat bagi banyak petani.

"Rawat alat ini dengan baik, lakukan servis secara berkala, jangan dibiarkan rusak. Setelah digunakan jangan ditinggalkan di lahan, tetapi simpan di tempat yang aman. Gunakan sesuai peruntukannya untuk mengolah lahan jagung, dan apabila sudah selesai dipakai, silakan dipinjamkan kepada kelompok tani lain yang membutuhkan agar manfaatnya semakin luas," katanya.

Kapolresta juga menegaskan pihaknya akan terus berupaya mengusulkan tambahan bantuan alsintan kepada pemerintah pusat agar semakin banyak petani di Kabupaten Cirebon yang memperoleh dukungan sarana pertanian.

Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Cirebon Dr. H. Deni Nurcahya menyampaikan apresiasi kepada Polresta Cirebon yang telah menjembatani aspirasi para petani hingga bantuan alsintan dari Kementerian Pertanian dapat direalisasikan.

"Kami mengucapkan terima kasih kepada Polresta Cirebon, khususnya Bapak Kapolresta, yang telah memfasilitasi usulan bantuan alsintan bagi petani Kabupaten Cirebon. Bantuan ini sangat penting untuk mendukung komoditas jagung sebagai salah satu program swasembada pangan nasional," ungkapnya.

Menurutnya, sinergi antara Polri, pemerintah daerah, dan Kementerian Pertanian menjadi langkah strategis dalam mempercepat modernisasi pertanian sekaligus meningkatkan kesejahteraan petani. Ia pun berharap usulan bantuan alsintan ke depan dapat terus bertambah sehingga semakin banyak kelompok tani yang merasakan manfaatnya.

Melalui penyerahan bantuan tersebut, Polresta Cirebon berharap mekanisasi pertanian di wilayah Kabupaten Cirebon semakin meningkat sehingga mampu mendukung percepatan tanam, meningkatkan produktivitas hasil panen, serta mewujudkan ketahanan pangan dan swasembada pangan nasional secara berkelanjutan.

 ​Penuh Haru dan Kekeluargaan, Polresta Cirebon Gelar Upacara Penyerahan Jabatan dan Pelepasan AKBP Eko Munarianto










​Polresta Cirebon menggelar Upacara Penyerahan Jabatan dan Pelepasan Wakapolresta Cirebon AKBP Eko Munarianto, S.I.K., M.H. Acara resmi yang diselimuti suasana hangat, penuh kekeluargaan, dan kebersamaan tersebut dipusatkan di halaman lapangan apel Mapolresta Cirebon, Jalan Raden Dewi Sartika Nomor 1, Sumber, Kabupaten Cirebon, pada Rabu pagi, 29 Juli 2026, mulai pukul 08.00 WIB.

​Upacara penyerahan jabatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolresta Cirebon Kombes Pol. Imara Utama, S.H., S.I.K., M.H., yang bertindak sebagai Inspektur Upacara. Jalannya upacara dikomandoi oleh Kapolsek Gebang AKP Wawan Hermawan, S.H., sebagai Komandan Upacara serta Kabag SDM Polresta Cirebon Kompol Nani Kusmayati, S.H., M.H., sebagai Perwira Upacara.

Barisan peserta upacara terdiri dari peleton Pejabat Utama (PJU), Kapolsek jajaran, gabungan staf, Polwan, Satpolair, Dalmas, Satlantas, Satreskrim, Satintelkam, Satresnarkoba, ASN, hingga Pengurus Cabang Bhayangkari Kota Cirebon.

​Prosesi ini dilaksanakan berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/1341/VI/KEP/2026 tanggal 25 Juni 2026 tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan dalam Jabatan di Lingkungan Polri. 

Rangkaian acara diawali dengan penyerahan jabatan secara formal dan dilanjutkan dengan acara tradisi pelepasan. Momen pelepasan ini menjadi wujud penghormatan serta ungkapan apresiasi setinggi-tingginya dari keluarga besar Polresta Cirebon atas dedikasi, loyalitas, dan pengabdian luar biasa yang telah ditunjukkan AKBP Eko Munarianto selama mengemban amanah sebagai Wakapolresta Cirebon.

​Kapolresta Cirebon Kombes Pol. Imara Utama S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pergeseran dan rotasi jabatan merupakan hal yang lumrah dalam rangka penyegaran organisasi dan pembinaan karir di tubuh Polri. Ia juga menyampaikan rasa terima kasih mendalam atas sinergi dan pendampingan yang telah diberikan oleh AKBP Eko Munarianto dalam mengawal kondusivitas wilayah Kabupaten Cirebon. 

"Penyerahan jabatan dan pelepasan ini adalah bentuk apresiasi dan rasa hormat kami atas kinerja serta dedikasi luar biasa yang telah didharmabaktikan oleh AKBP Eko Munarianto selama bertugas di Polresta Cirebon. Kebersamaan yang terjalin menjadi cerminan soliditas internal kita, dan kami mendoakan agar beliau senantiasa diberikan kelancaran, kesuksesan, serta keberkahan di tempat penugasan yang baru," ujarnya.

​Segenap Personel Polresta Cirebon dan Pengurus Cabang Bhayangkari Kota Cirebon turut melepaskan AKBP Eko Munarianto dengan doa dan harapan terbaik agar senantiasa diberikan kesehatan, kekuatan, dan kesuksesan dalam mengemban amanah baru demi memberikan pengabdian terbaik kepada masyarakat, bangsa, dan negara. Seluruh rangkaian upacara penyerahan jabatan dan acara pelepasan tersebut berlangsung dengan sangat lancar, khidmat, aman, dan tertib.

Menggali Potensi Pertanian Desa Bagaimana BUMDes Bisa Jadi Solusi Peran Penting Dalam Ketahanan Pangan desa


Kab.Cirebon, JendelaBangsa-AWDI,- Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dapat mengembangkan berbagai unit usaha potensial selain sektor pertanian, di antaranya meliputi pengembangan UKM/UMKM, layanan keuangan mikro, dan penyewaan aset. Pengelolaan unit-unit ini bertujuan untuk menggerakkan roda perekonomian lokal serta meningkatkan Pendapatan Asli Desa.

Dengan kebijakan pengalokasian minimal 20% dana desa untuk ketahanan pangan, BUMDes dapat memanfaatkan Dana tersebut untuk Penyertaan Modal Usaha Mendukung pembentukan atau pengembangan unit usaha baru yang berkaitan dengan ketahanan pangan

Seperti yang telah di lakukan Bumdes Berkah Mandiri desa Beber Kecamatan Beber Kabupaten Cirebon membuka Unit usaha Lumbung padi dan Jual beli Gabah.

Dengan pendekatan yang terpadu dan dukungan yang kuat dari pemerintah dan masyarakat, BUMdes dapat menjadi motor penggerak dalam mewujudkan pertanian yang lebih inklusif, berkelanjutan, dan berdaya saing, dengan demikian, BUMdesa dapat menjadi kunci dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memajukan pertanian pedesaan menuju masa depan yang lebih cerah dan berkelanjutan. Diharapkan bahwa melalui implementasi BUM Desa yang efektif, petani di seluruh negeri dapat merasakan manfaat nyata dari pembangunan pedesaan yang inklusif dan berkelanjutan.

Kuwu Beber Momon mengatakan "bahwa Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) bisa lebih menggali potensi adalah langkah penting untuk meningkatkan pendapatan asli desa dan kesejahteraan warga. Hal ini dapat diwujudkan melalui pemetaan sektor unggulan, peningkatan kapasitas pengurus, dan penguatan kerja sama.

Adapun langkah-langkah untuk Menggali Potensi BUMDes Sektor Pertanian & Produk Lokal bisa di lakukan dengan Mengembangkan hasil tani, perkebunan, atau kerajinan khas desa.Wisata & Aset Desa Mengelola tempat rekreasi, pasar, atau layanan air bersih. dalam hal ini Peran Kepala Desa Bertindak sebagai pengarah, pemberi motivasi, dan pengawas agar usaha berjalan lancar.

bumdes dan UMKM sinergi untuk meningkatkan ekonomi desa,

BUMDes dan UMKM memiliki peran strategis dalam meningkatkan perekonomian desa. Kolaborasi antara keduanya dapat menciptakan ekosistem ekonomi yang berkelanjutan, memberdayakan masyarakat lokal, dan memaksimalkan potensi desa. BUMDes merupakan badan usaha yang dibentuk oleh pemerintah desa untuk mengelola potensi desa secara mandiri dan profesional. Sementara itu, UMKM adalah motor penggerak perekonomian yang memberikan kontribusi signifikan terhadap penciptaan lapangan kerja dan pertumbuhan ekonomi. Ketika BUMDes dan UMKM bekerja sama, mereka dapat saling melengkapi. BUMDes menyediakan fasilitas, modal, dan dukungan pemasaran, sedangkan UMKM berkontribusi dengan inovasi produk dan semangat kewirausahaan". ungkap Momon mengakhiri perbincangan dengan awak media ini.

(Nono Mulyono)

Selasa, 28 Juli 2026

Program  PROGRAM PERCEPATAN TATA GUNA AIR IRIGASI (P3A-TGAI) Desa Astanalanggar Diduga ada oknum Mencari Keuntungan Pribadi


Kab.Cirebon, Jendela Bangsa–AWDI l Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) adalah program rehabilitasi, peningkatan atau pembangunan jaringan Irigasi dengan berbasis peran serta masyarakat petani yang dilaksanakan sendiri oleh Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A).

Gabungan Perkumpulan Petani Pemakai Air (GP3A) atau Induk Perkumpulan Petani Pemakai Air (IP3A) dikerjakan secara swakelola.

Adapun jenis kegiatan pelaksanaan P3-TGAI terdiri dari:

a. rehabilitasi jaringan irigasi, b. peningkatan jaringan irigasi; dan/atau, c. pembangunan jaringan irigasi.

3 Penerima P3-TGAI ini terdiri atas Perkumpulan Petani Pemakai Air, Gabungan Perkumpulan Petani Pemakai Air, dan/atau Induk Perkumpulan Petani Pemakai Air.

Penerima tersebut dalam pelaksanaannya dikerjakan secara swakelola, namun ditemukan bahwa Mitra Cai P3A AGRO TANI MANDIRI dan P3A TANI JAYA NUSANTARA desa Astanalanggar kecamatan Losari kabupaten Cirebon Jawa Barat selaku penerima pelaksana dalam pekerjaannya diduga tidak melibatkan perkumpulan para petani pemakai air yang ditengarai diborongkan atau di pihak ketigakan

Sementara itu diketahui dalam Rencana Anggran Biaya (RAB) P.540 m Kanan Kiri, T 70 cm dan lebar  3,3 cm nilai anggaran 195 jt. Dari hasil penulusuran Investigasi Media Jendela Bangsa-AWDI, diduga pengerjaannya di luar spek yang sudah di tentukan dan pemasangan batu tidak ada Galian atau langsung pemasangan batu , Senin (28/07/2026).

Saat media Jendela Bangsa-AWDI menanyakan ke mandor pekerja asal ketanggungan Brebes, “berapa nilai anggaran proyek irigasi, lalu dia menjawab, “kalau masalah nilai anggaran saya kurang tau Karena saya dapat borongan untuk lebih jelasnya silahkan tanya langsung ke pak Eko, orang Blukbuk Brebes yang memberikan pekerjaan “terangnya.

Sementara itu Sobi,S.Ag Kuwu desa Astanalanggar saat di temui di kantor nya mengatakan kalau pihak nya hanya penerima manfaat dan tidak tau menahu soal kegiatan tersebut.

Di tempat terpisah, Ketua DPC LPI TIPIKOR CIREBON RAYA, Warnadi warga  menerangkan bahwa, “program Mitra Cai yang bersumber dari anggaran APBN, harusnya dikerjakan oleh masyarakat tani pengguna air, bukan yang mengerjakan pekerja proyek itu dari luar desa, jelas di papan proyek tertulis tidak boleh di pihak ketigakan atau di kontraktualkan.

Saya sangat kecewa terhadap pelaksana kegiatan ini siapa pun itu, bukanya melibatkan para petani pengguna air didesanya, malah ini sebaliknya, yang mengerjakan proyek orang luar terkesan ada sesuatu nih, diduga kuat mencari keuntungan pribadi lewat program Mitra Cai tersebut, “ujar Warnadi kepada awak media ini.

Kami atas nama masyarakat dan Kontrol sosial meminta kepada aparat yang berwenang, tenaga pendamping masyarakat, pihak Pemdes dan konsultan dari BBWS Cim-Cis, kementerian PUPR dalam bekerja harus sesuai dengan ketentuan, khususnya pada pelaksanaan kegiatan program Mitra Cai P3A AGRO TANI MANDIRI maupun P3A TANI JAYA NUSANTARA di desa Astanalanggar Kecamatan Losari Kabupaten Cirebon tahun anggaran 2026, “tandasnya. 

(Nono Mulyono)

Minggu, 26 Juli 2026

Sikat Habis Jaringan Narkoba, Polresta Cirebon Amankan 26 Tersangka dan Sita Belasan Ribu Obat Keras







CIREBON – Komitmen Polresta Cirebon dalam memberantas peredaran gelap narkotika dan obat-obatan keras terbatas kembali dibuktikan. Sepanjang periode Mei hingga Juli 2026, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Cirebon berhasil mengungkap 26 kasus dan mengamankan 26 tersangka dari 18 kecamatan di wilayah hukum Kabupaten Cirebon.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol. Imara Utama, S.H., S.I.K., M.H., mengatakan bahwa dari 26 laporan polisi (LP) yang berhasil diungkap, seluruh tersangka berjenis kelamin laki-laki. Mereka terdiri dari tiga tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu berinisial B, AH, dan AJ, satu tersangka kasus tembakau sintetis sekaligus sediaan farmasi berinisial MA, serta 22 tersangka kasus peredaran obat keras terbatas tanpa izin edar.

"Dari hasil pengungkapan ini, kami berhasil menyelamatkan masyarakat dari potensi penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan berbahaya. Ini merupakan komitmen kami untuk terus menindak tegas para pelaku tanpa pandang bulu demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Kabupaten Cirebon," ujar Kombes Pol. Imara Utama dalam konferensi pers, Kamis (23/7/2026).

Kapolresta menjelaskan, dari 26 tersangka yang diamankan, tiga di antaranya merupakan residivis kasus serupa, yakni SL, HF, dan AM. Adapun latar belakang profesi para tersangka cukup beragam, terdiri dari sembilan buruh harian lepas, tujuh orang belum bekerja, enam wiraswasta, dua karyawan swasta, satu sopir, dan satu pelajar.

Pengungkapan kasus tersebut tersebar di 18 kecamatan. Kecamatan Sumber dan Gebang menjadi lokasi terbanyak dengan masing-masing tiga tempat kejadian perkara (TKP), disusul Kecamatan Weru, Ciledug, Palimanan, dan Pabedilan masing-masing dua TKP. Sementara kecamatan lainnya meliputi Greged, Klangenan, Dukupuntang, Lemahabang, Babakan, Gunungjati, Astanajapura, Tengah Tani, Arjawinangun, Plered, Susukan, dan Waled dengan masing-masing satu TKP.

Dari seluruh pengungkapan tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 45,77 gram sabu, 21,12 gram tembakau sintetis, 6.479 butir Trihexyphenidyl, 11.041 butir Tramadol, 15 butir DMP, uang tunai sebesar Rp3.799.000, 26 unit telepon genggam, 10 tas, enam timbangan digital, empat unit sepeda motor, serta berbagai perlengkapan yang digunakan untuk mengedarkan barang haram tersebut.

Kombes Pol. Imara Utama menegaskan, keberhasilan tersebut merupakan hasil operasi rutin dan razia gabungan yang dilakukan Polresta Cirebon bersama TNI dan Pemerintah Daerah di sejumlah lokasi yang diduga menjadi titik rawan peredaran narkotika, termasuk tempat hiburan malam.

"Hasil pengungkapan ini adalah wujud nyata kerja keras bersama antara Polri, TNI, dan Pemerintah Daerah dalam melindungi masyarakat Kabupaten Cirebon dari ancaman narkotika. Kami memohon doa dan dukungan seluruh elemen masyarakat agar upaya pemberantasan narkoba dapat terus dilakukan hingga ke akar-akarnya. Perang melawan narkoba tidak bisa dilakukan sendiri, tetapi membutuhkan peran aktif seluruh lapisan masyarakat," tegasnya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan terkait penyalahgunaan maupun peredaran narkotika melalui layanan kepolisian terdekat maupun Call Center 110 agar dapat segera ditindaklanjuti.

Dukungan terhadap langkah tegas Polresta Cirebon juga datang dari Pemerintah Kabupaten Cirebon. Kasatpol PP Kabupaten Cirebon, H. Imam Ustadi, menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih dari Bupati Cirebon atas keberhasilan jajaran Polresta Cirebon dalam mengungkap berbagai kasus narkotika dan obat keras terbatas yang dinilai telah memberikan rasa aman bagi masyarakat.

Sementara itu, Dansatlak Gakkumwal Dandenpom III/3 Cirebon, Lettu Cpm Ujang Dahlan, menegaskan bahwa jajaran Polisi Militer akan terus bersinergi dengan Polri dalam memberantas peredaran gelap narkotika tanpa tebang pilih terhadap siapa pun yang terlibat.

Atas perbuatannya, para tersangka kasus sabu dan tembakau sintetis dijerat Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar.

Sedangkan 22 tersangka kasus peredaran sediaan farmasi ilegal dijerat Pasal 435 juncto Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana penjara hingga 12 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Jumat, 24 Juli 2026

Satreskrim Polresta Cirebon Amankan Oknum PNS Pelaku Pembunuhan Sadis di Gegesik





Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Cirebon berhasil membongkar kasus pembunuhan sadis disertai pencurian dengan kekerasan yang menggemparkan warga Desa Jagapura Kidul, Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon. Pelaku yang berinisial S (55), seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) asal Kecamatan Gegesik, diringkus polisi usai nekat menganiaya korban Nur Saeni (48) hingga tewas di dalam kamarnya demi menggasak perhiasan emas senilai puluhan juta rupiah. 

Kapolresta Cirebon Kombes Pol. Imara Utama, S.H., S.I.K., M.H., mengatakan, Peristiwa berdarah tersebut terjadi pada Rabu (10/6/2026) sekira pukul 08.30 WIB di rumah korban yang beralamat di Dusun III, Desa Jagapura Kidul. Adapun modus operandi tersangka diawali dengan mencongkel jendela samping rumah korban menggunakan sebuah obeng minus berpanjang 29 centimeter yang telah disiapkan dari rumah. 

Setelah berhasil masuk, tersangka S sempat menggeledah kamar depan dan belakang, bahkan sempat merokok di dalam rumah sebelum akhirnya masuk ke kamar tengah yang kuncinya tidak terpasang. Di kamar tersebut, pelaku melihat korban sedang tertidur sendirian dan langsung berupaya melepaskan gelang emas di tangan kiri korban.

​Aksi nekat tersangka berujung maut ketika korban terbangun, mengenali wajah pelaku, dan berteriak meminta pertolongan. Tersangka S yang panik langsung membekap mulut korban dengan keras mengunakan tangan kirinya, lalu memukul kepala korban dengan cara menusukkan obeng minus sebanyak dua kali ke bagian belakang kepala hingga korban bersimbah darah dan lemas tak sadarkan diri. 

Dalam kondisi korban yang tak berdaya, pelaku melucuti seluruh perhiasan emas yang melekat di tubuh korban berupa satu buah kalung, dua gelang, dan satu cincin, lalu kabur melintasi jendela yang sama. Perhiasan emas hasil kejahatan tersebut kemudian dijual oleh tersangka ke salah satu toko emas di Kecamatan Arjawinangun dengan hasil penjualan mencapai Rp29.688.000.

​"Pelaku melakukan perbuatan yang sangat keji terhadap korban hanya demi menguasai harta benda berupa perhiasan emas. Tim Reskrim bekerja secara maraton dan ilmiah untuk mengumpulkan bukti-bukti di TKP, termasuk puntung rokok yang ditinggalkan pelaku, nota transaksi perhiasan, hingga alat bukti obeng yang digunakan untuk melukai korban," ujar Kombes Pol. Imara Utama, Kamis (23/7/2026).

​Dari tangan tersangka dan lokasi kejadian, polisi menyita sejumlah barang bukti kunci di antaranya satu buah obeng minus bergagang kuning sepanjang 29 cm, dua unit ponsel pintar, catatan serta nota jual beli emas dari Toko Mas Apel Arjawinangun, satu unit sepeda motor Yamaha Fino, pakaian korban yang ternoda darah, pengait kalung, serta batang puntung dan bungkus rokok milik tersangka. 

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 458 ayat (1) jo Pasal 479 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan dan Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.

Rabu, 22 Juli 2026

Polresta Cirebon isi Kegiatan TMMD Edukasi Warga Susukan Bentengi Desa dari Narkoba





Polresta Cirebon pada Program TNI Manunggal Membangun, Desa (TMMD) ke-121, isi materi sosialisasi bahaya penyalahguaan narkoba untuk memperkuat benteng pertahanan masyarakat dari ancaman bahaya narkotika. Melalui kegiatan sasaran non-fisik, .

Pada kesempatan tersebut laksanakan sosialisasi Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) yang ditujukan bagi warga pedesaan. 

Penyuluhan edukatif ini dipusatkan di lokasi TMMD Desa Luwung Kencana, Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon, pada Rabu (22/7/2026). ​Kegiatan dipimpin oleh Wakasat Resnarkoba Polresta Cirebon AKP Moch. Riffianto, S.H., M.H. 

Sinergitas tiga pilar, tercermin kuat dalam acara ini dengan hadirnya Danramil Weru Kapten Inf. Zaenudin, S.A.P., Kapolsek Susukan Iptu Kelani, S.H., Kuwu atau Kepala Desa Luwung Kencana H. Mustofa, serta jajaran perangkat desa. Sebanyak 30 orang perwakilan warga Desa Luwung Kencana tampak antusias memenuhi ruangan untuk menyimak pematerian bahaya zat terlarang tersebut.

​Kapolresta Cirebon Kombes Pol. Imara Utama, S.H., S.I.K., M.H., melalui Wakasat Resnarkoba AKP Moch. Riffianto menyampaikan bahwa penyuluhan ini dirancang untuk memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai bahaya laten narkoba, baik dari sudut pandang kesehatan, dampak sosial, maupun konsekuensi hukumnya.

Pihaknya menerangkan bahwa masyarakat desa perlu dibekali pengetahuan dasar untuk mengenali ragam jenis narkotika yang beredar saat ini agar dapat melakukan deteksi dini di lingkungan keluarga masing-masing.

​"Integrasi program P4GN ke dalam agenda TMMD ini merupakan langkah strategis Polri dan TNI untuk memastikan bahwa pembangunan di pedesaan tidak hanya berfokus pada infrastruktur fisik semata, tetapi juga pembangunan mental dan ketahanan sosial warga. Kami ingin memastikan Desa Luwung Kencana menjadi lingkungan yang bersih, aman, dan tangguh dari ancaman peredaran gelap narkoba demi melindungi masa depan generasi muda," ujarnya.

​Melalui pendekatan interaktif yang diwarnai dengan sesi tanya jawab, para peserta sosialisasi diajak untuk memahami batasan serta risiko hukum yang sangat berat bagi siapa saja yang terlibat dalam lingkaran penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. 

Selain memberikan materi edukasi medis dan hukum, tim dari Satresnarkoba Polresta Cirebon juga membekali warga dengan tata cara pelaporan cepat melalui layanan Call Center 110. Dengan kemudahan akses tersebut, masyarakat diimbau untuk tidak ragu memberikan informasi secara cepat dan aman kepada pihak kepolisian apabila mengendus adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba di wilayah mereka.

Selasa, 21 Juli 2026

PERWALI SUDAH BERLAKU, MENGAPA SEKDIS PENDIDIKAN MASIH MENGAKU MEMPELAJARINYA? HAK PUBLIK JADI TERAMPUTASI



Kota Cirebon | 20 Juli 2026,- Pelaksanaan keterbukaan informasi publik di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Cirebon kembali menjadi sorotan. Publik mempertanyakan konsistensi penerapan mekanisme pelayanan informasi terhadap seluruh Sekolah Dasar (SD) Negeri yang berada di bawah naungan Dinas Pendidikan Kota Cirebon.

Persoalan ini dinilai bukan sekadar masalah administratif, melainkan menyangkut kepastian hukum serta pemenuhan hak konstitusional masyarakat untuk memperoleh informasi publik sebagaimana dijamin oleh peraturan perundang-undangan.

Ketua Komisi Informasi: SD Negeri Adalah UPT Dinas Pendidikan

Ketua Komisi Informasi (KI) Kota Cirebon, Agung, menjelaskan bahwa seluruh SD Negeri merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawah Dinas Pendidikan Kota Cirebon.

Karena itu, menurutnya, setiap permohonan informasi publik mengenai SD Negeri semestinya diajukan melalui Dinas Pendidikan sebagai badan publik induk, bukan kepada masing-masing sekolah.

Penjelasan tersebut mengacu pada Peraturan Wali Kota Cirebon Nomor 22 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi, yang mengatur bahwa pelayanan informasi terhadap UPT dipusatkan pada perangkat daerah induknya.

Ketentuan serupa juga berlaku bagi perangkat daerah lain yang memiliki UPT, seperti Dinas Kesehatan maupun Dinas PUPR.

Pemohon Menggunakan Hak Konstitusional Sesuai Aturan

Berpedoman pada Perwali tersebut, Cahyo Raharjo pada 17 Juli 2026 mengajukan permohonan informasi publik kepada Dinas Pendidikan Kota Cirebon terkait sejumlah data dan dokumen mengenai SD Negeri.

Langkah tersebut dilakukan karena berdasarkan ketentuan Perwali Nomor 22 Tahun 2024, pelayanan informasi terhadap UPT dilaksanakan melalui perangkat daerah induknya.

Kadiskominfo Perkuat Penjelasan

Secara terpisah, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Cirebon, Maulana, juga menegaskan bahwa pelayanan informasi publik mengacu pada Perwali Nomor 22 Tahun 2024.

Menurutnya, pelayanan informasi terhadap UPT, termasuk SD Negeri, berada di bawah koordinasi Dinas Pendidikan sebagai badan publik induk.

Pengalaman Pemohon Justru Berbeda

Meski demikian, fakta yang dialami pemohon informasi dinilai belum sepenuhnya sejalan dengan ketentuan tersebut.

Cahyo Raharjo, yang juga Penasehat Fast Respon dan penggiat masyarakat antikorupsi, mengaku sebelumnya justru diarahkan untuk mengajukan permohonan informasi langsung kepada masing-masing sekolah.

"Sebelumnya saya pernah mengajukan permohonan informasi publik dan hingga kini masih berproses dalam sengketa informasi di Komisi Informasi Kota Cirebon. Saat meminta arahan ke Dinas Pendidikan, Sekretaris Dinas Handi Priyanto menyampaikan agar seluruh urusan terkait sekolah diajukan langsung ke sekolah masing-masing. Hal itu juga dipertegas oleh ajudannya."

Menurut Cahyo, kondisi tersebut menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat.

 "Sekarang justru dijelaskan bahwa seluruh permohonan informasi harus melalui Dinas Pendidikan. Yang dibutuhkan masyarakat adalah kepastian hukum dan keseragaman pelayanan, bukan perbedaan penafsiran."

Permendagri Nomor 2 Tahun 2026 Semakin Mempertegas

Pengaturan mengenai pelayanan informasi publik juga diperkuat melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2026 yang mulai berlaku pada 2 Februari 2026 dan menggantikan Permendagri Nomor 3 Tahun 2017.

Peraturan tersebut menegaskan bahwa setiap badan publik wajib menyelenggarakan pelayanan informasi melalui PPID sesuai kewenangannya, dengan tetap memperhatikan ketentuan mengenai informasi yang dikecualikan.

Sekretaris Dinas Mengaku Masih Mempelajari Perwali

Saat dikonfirmasi media ini, Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Cirebon, Handi Priyanto, menyatakan bahwa dirinya masih mempelajari Peraturan Wali Kota Cirebon Nomor 22 Tahun 2024.

Pernyataan tersebut menjadi perhatian publik mengingat Perwali tersebut telah berlaku sebagai pedoman resmi Pemerintah Kota Cirebon sejak beberapa tahun lalu.

Kondisi itu memunculkan pertanyaan mengenai implementasi dan pemahaman regulasi tersebut di lingkungan PPID Pelaksana Dinas Pendidikan.

Publik Pertanyakan Konsistensi Pelayanan

Perbedaan antara ketentuan dalam Perwali, penjelasan Ketua Komisi Informasi, keterangan Kepala Dinas Kominfo, serta pengalaman yang dialami pemohon informasi memunculkan sejumlah pertanyaan.

Apabila seluruh SD Negeri merupakan UPT Dinas Pendidikan, mengapa sebelumnya masih terdapat masyarakat yang diarahkan mengajukan permohonan informasi langsung kepada masing-masing sekolah?

Apakah telah terjadi perubahan mekanisme pelayanan, ataukah terdapat perbedaan pemahaman dalam penerapan regulasi?

Pertanyaan tersebut dinilai penting demi menjamin kepastian hukum serta kesamaan pelayanan kepada seluruh masyarakat.

Publik Menunggu Penjelasan Resmi

Masyarakat berharap Pemerintah Kota Cirebon segera memberikan penjelasan resmi mengenai mekanisme pelayanan informasi publik yang berlaku.

Apabila seluruh SD Negeri merupakan UPT Dinas Pendidikan sebagaimana dijelaskan Ketua KI dan Kepala Dinas Kominfo, maka pelayanan informasi seharusnya dilakukan melalui satu pintu di Dinas Pendidikan.

Sebaliknya, apabila terdapat mekanisme lain, dasar hukum dan prosedurnya perlu disampaikan secara terbuka agar tidak menimbulkan perbedaan perlakuan maupun kebingungan di tengah masyarakat.

Kepastian tersebut dinilai penting agar hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik terlindungi secara optimal sesuai amanat peraturan perundang-undangan.