Senin, 04 Mei 2026

Hadiri Peringatan May Day 2026, Kapolresta Cirebon Apresiasi Sinergitas Buruh dalam Menjaga Kondusifitas Kamtibmas






Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Imara Utama, S.H., S.I.K., M.H., menghadiri peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 yang diselenggarakan oleh Lembaga Kerjasama (LKS) Tripartit Kabupaten Cirebon. Kegiatan yang mengusung tema "Kolaborasi Bersama Mewujudkan Industri dan Kesejahteraan Pekerja" ini berlangsung khidmat di UPTD Pelatihan Kerja Kabupaten Cirebon, Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon, Minggu (3/5/2026).

​Acara tersebut turut dihadiri oleh Bupati Cirebon Drs. H. Imron Rosyadi M.Ag., jajaran Forkopimda Kabupaten Cirebon, Wakapolresta Cirebon AKBP Eko Munarianto, S.I.K., M.H., serta perwakilan dari asosiasi pengusaha (Apindo) dan berbagai serikat pekerja/buruh se-Kabupaten Cirebon.

​Dalam sambutannya, Kapolresta Cirebon menyampaikan ucapan selamat Hari Buruh Internasional kepada seluruh pekerja. Ia juga memberikan apresiasi setinggi-tingginya atas jalinan sinergi yang harmonis antara elemen buruh dengan pihak kepolisian.

​"Kami sangat mengapresiasi rekan-rekan buruh yang terus menjaga komunikasi dan sinergi dengan Polresta Cirebon. Berkat kolaborasi yang baik ini, situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah hukum Polresta Cirebon tetap kondusif," ujarnya.

Sebagai bentuk kepedulian nyata, Sie Dokkes Polresta Cirebon membuka gerai pelayanan cek kesehatan gratis bagi para buruh dan masyarakat yang hadir. Pelayanan tersebut meliputi pemeriksaan tensi darah, cek gula darah, pengobatan ringan, serta pembagian vitamin sesuai keluhan medis peserta.

​Selain pelayanan kesehatan, kegiatan tersebut diisi dengan pemberian santunan kepada anak yatim piatu, sosialisasi dari BNN terkait pencegahan narkoba di lingkungan kerja, serta penyerahan Surat Edaran (SE) mengenai perlindungan perempuan di sektor industri.

Suasana perayaan semakin meriah dengan adanya pembagian berbagai hadiah menarik bagi para pekerja. Polresta Cirebon dan panitia menyediakan doorprize utama berupa 1 unit sepeda motor, 3 unit sepeda, serta puluhan hadiah elektronik lainnya sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi para buruh dalam pembangunan nasional.

​Bupati Cirebon, Drs. H. Imron Rosyadi, menambahkan bahwa kegiatan ini bukan sekadar seremonial, melainkan momentum untuk mempererat solidaritas. Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah akan terus berkolaborasi dengan pihak pengusaha dan buruh untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja di Kabupaten Cirebon.

"Tertibnya ​Perayaan May Day 2026 di Kabupaten Cirebon membuktikan bahwa komunikasi yang kuat antara unsur pemerintah, pengusaha, dan pekerja mampu mewujudkan iklim industri yang sehat dan aman," pungkasnya.

Polresta Cirebon Ungkap Peredaran Obat Keras Ilegal dan Tembakau Sintetis, 1 Tersangka Diamankan








Cirebon - Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon berhasil mengungkap kasus tindak pidana peredaran sediaan farmasi tanpa izin dan narkotika jenis tembakau sintetis. Seorang pria berinisial MA (23) diamankan berikut sejumlah barang bukti dalam penindakan yang dilakukan pada Minggu (3/5/2026) dini hari.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Imara Utama, mengatakan penangkapan tersebut dilakukan sekitar pukul 02.30 WIB di Kecamatan Jamblang, Kabupaten Cirebon. Penindakan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang diterima pada hari yang sama.

“Kami mengamankan seorang tersangka berikut barang bukti obat keras tanpa izin serta narkotika jenis tembakau sintetis yang merupakan sisa dari yang telah diedarkan,” ujar Imara.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 109 butir pil Trihexyphenidyl, 43 butir pil Tramadol, serta 23 paket tembakau sintetis dengan total berat bruto 30 gram. 

Selain itu, turut diamankan satu unit timbangan digital, plastik klip bening, kotak penyimpanan, kantong plastik hitam, satu unit ponsel, serta uang tunai hasil penjualan sebesar Rp127 ribu.

Imara menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui seluruh barang tersebut adalah miliknya. Barang haram tersebut diperoleh dengan cara membeli dari seseorang berinisial S (DPO) untuk kemudian diedarkan kembali.

“Tersangka menjelaskan, barang tersebut dibeli untuk diperjualbelikan. Saat ini kami masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan nya,” jelasnya.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Sat Res Narkoba Polresta Cirebon untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga tengah melakukan serangkaian langkah lanjutan, termasuk pemeriksaan kesehatan tersangka, uji laboratorium barang bukti, serta koordinasi dengan jaksa penuntut umum.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 435 jo Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Pasal 609 UU RI No 1 tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian tindak pidana.

“Polresta Cirebon berkomitmen untuk terus memberantas peredaran obat keras ilegal dan narkotika demi menjaga keamanan serta keselamatan masyarakat,” pungkas Imara.

Respon Cepat Satreskrim Polresta Cirebon Ringkus Pelaku Pencurian dengan Kekerasan di Sumber




Jajaran Satreskrim Polresta Cirebon berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di wilayah Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon. Seorang pelaku berinisial AP (26) alias Bilex berhasil diamankan petugas beserta barang bukti hasil kejahatannya.

​Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Imara Utama, S.H., S.I.K., M.H., mengatakan penangkapan AP merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait aksi pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada Senin, 26 Januari 2026 lalu.

"Kami berhasil mengamankan tersangka AP pada Kamis (30/4/2026) sekitar pukul 16.30 WIB di Blok Jambe, Desa Tegalsari, Kecamatan Plered, Kabupaten Cirebon. Tersangka diamankan tanpa perlawanan," ujarnya, Minggu (3/5/2026).

Ia mengatakan, peristiwa bermula pada dini hari sekitar pukul 01.00 WIB di perumahan di wilayah Kelurahan Gegunung, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon. Pelaku masuk ke dalam rumah korban melalui lubang kontrol penampungan air.

​Aksi pelaku sempat dipergoki oleh korban. Namun, pelaku langsung menodongkan senjata tajam dan melakukan kekerasan dengan menindih kepala korban ke atas kasur hingga korban mengalami luka-luka.

Setelah melumpuhkan korban, pelaku menggasak barang berharga berupa dua unit handphone dam uang tunai senilai Rp4.000.000. Sehingga total kerugian yang dialami korban dalam kejadian tersebut diperkirakan mencapai Rp10.000.000.

Berbekal laporan tersebut, Satreskrim Polresta Cirebon melakukan serangkaian penyelidikan mendalam. Setelah melakukan pendalaman data dan keterangan saksi, petugas berhasil mengidentifikasi posisi pelaku kemudian menangkapnya.

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit Handphone milik korban dan lainnya. Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolresta Cirebon untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

​Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 479 Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pencurian dengan kekerasan.

"​Polresta Cirebon berkomitmen untuk terus memberantas segala bentuk tindak kriminal guna menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Cirebon. Masyarakat diimbau untuk selalu waspada dan segera melaporkan jika melihat hal-hal mencurigakan di lingkungan sekitar," pungkasnya.

Minggu, 03 Mei 2026

Polresta Cirebon Gagalkan Peredaran Obat Keras, Puluhan Butir Diamankan



Cirebon - Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon kembali mengungkap kasus peredaran obat keras tanpa izin. Seorang pria berinisial AS (22) diamankan saat membawa puluhan butir obat keras di wilayah Kecamatan Greged, Kabupaten Cirebon.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Imara Utama, S.H.,S.I.K.,M.H. mengatakan penangkapan dilakukan pada Sabtu (2/5/2026) sekitar pukul 22.00 WIB di pinggir jalan Desa Gumulung Lebak. 

“Petugas mengamankan satu orang tersangka berikut barang bukti obat keras tanpa izin edar,” ujar Imara dalam keterangannya, Minggu (3/5/2026).

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 60 tablet Trihexyphenidyl dan 45 tablet Tramadol yang disimpan dalam tas selempang hitam. 

Selain itu, turut diamankan uang hasil penjualan sebesar Rp245 ribu, satu unit handphone, serta sepeda motor yang digunakan tersangka.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh obat keras tersebut dari seseorang berinisial R yang kini masih dalam pengejaran petugas. Obat-obatan itu rencananya akan diedarkan kembali tanpa izin.

“Seluruh barang bukti beserta tersangka sudah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Kombes Pol Imara.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polisi juga terus melakukan pengembangan untuk menelusuri asal-usul obat keras tersebut.

Kamis, 30 April 2026

Polresta Cirebon Gelar Doa Bersama Demi Kedamaian Hari Buruh Nasional







Cirebon – Dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat menjelang peringatan Hari Buruh Nasional, Polresta Cirebon menggelar doa bersama, Kamis (30/4/2026).

Kegiatan tersebut berlangsung di Masjid Syarif Hidayatullah, Asrama Polisi Kaliwadas, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon. Doa bersama ini dipimpin langsung oleh Kapolresta Cirebon Kombes Pol Imara Utama, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Wakapolresta Cirebon AKBP Eko Munarianto, S.I.K., M.H.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut para Pejabat Utama Polresta Cirebon, para Kapolsek jajaran, serta personel dan ASN Polresta Cirebon.

Rangkaian kegiatan diisi dengan pembacaan Surat Yasin, Asmaul Husna, doa bersama, serta tausiyah yang disampaikan oleh Ustadz KH. Harlah Rais. Dalam ceramahnya, disampaikan pesan penting mengenai pencegahan kejahatan melalui sosialisasi bahaya minuman keras dan narkoba di tengah masyarakat.

Kapolresta Cirebon menyampaikan bahwa doa bersama ini merupakan bentuk ikhtiar spiritual guna memohon keselamatan, kelancaran, serta terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, khususnya dalam rangka peringatan Hari Buruh Nasional.

“Melalui doa bersama ini, kita memohon agar seluruh rangkaian kegiatan Hari Buruh dapat berjalan dengan tertib, aman, dan damai. Ini juga menjadi sarana untuk meningkatkan keimanan dan ketakwaan personel dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujar Kapolresta.

Selain sebagai bentuk rasa syukur, kegiatan ini juga menjadi momentum untuk memperkuat kesiapan dan soliditas jajaran Polresta Cirebon dalam menghadapi berbagai potensi gangguan kamtibmas.

Polresta Cirebon menegaskan komitmennya untuk terus mengedepankan pendekatan humanis serta meningkatkan kesiapsiagaan dalam menjaga stabilitas keamanan, sehingga masyarakat dapat menjalankan aktivitas dengan aman dan nyaman selama peringatan Hari Buruh Nasional.

Rabu, 29 April 2026

SATRESNARKOBA POLRESTA CIREBON GEREBEK SARANG OBAT TERLARANG DI KOS-KOSAN WATUBELAH


Polresta Cirebon kembali mengukir prestasi spektakuler dengan menggulung seorang pengedar obat keras (OK) ilegal yang beroperasi secara licin di wilayah pusat pemerintahan Kabupaten Cirebon pada Senin (27/4/2026) siang yang dramatis.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Imara Utama, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa operasi itu merupakan bagian dari komitmen absolut Polri dalam melindungi masyarakat dari bahaya laten penyalahgunaan obat-obatan keras ipegal yang kian meresahkan.

​Operasi senyap yang dilakukan tepat pada pukul 14.25 WIB tersebut menyasar sebuah rumah kos di kawasan Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, yang diduga kuat telah beralih fungsi menjadi titik distribusi racun farmasi.

Dalam penyergapan kilat yang tidak memberikan celah sedikit pun untuk melarikan diri, petugas berhasil meringkus seorang pria berinisial R (32) tahun yang sehari-harinya bekerja sebagai buruh harian lepas, dan kini harus menghadapi kenyataan pahit setelah kedoknya sebagai pengedar OK terbongkar.

​Penggeledahan yang dilakukan secara detail dan menyeluruh di lokasi kejadian membuahkan hasil yang sangat signifikan bagi penyelamatan generasi muda. Petugas berhasil menyita amunisi kehancuran saraf berupa 426 butir Tramadol dan 55 butir pil Trihexyphenidyl yang disembunyikan di dalam kantong plastik hitam.

​"Penangkapan ini adalah pesan keras kepada siapa pun yang mencoba bermain api dengan mengedarkan OK ilegal di wilayah hukum Polresta Cirebon. Setiap butir pil yang kami sita adalah masa depan generasi muda yang berhasil kita selamatkan dari kehancuran saraf dan masa depan yang suram," katanya, Selasa (28/4/2026).

Selain ratusan butir OK ilegal, pihaknya juga mengamankan uang tunai Rp 48 ribu diduga hasil transaksi OK ilegal serta satu unit handphone yang diduga kuat menjadi alat komunikasi utama tersangka dalam menjalankan bisnis gelapnya.

​Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara diketahui bahwa tersangka T mendapatkan OK ilegal tersebut dari seorang pemasok besar berinisial A yang kini telah ditetapkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Tersangka juga dijerat Pasal 435 dan atau 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

"Kami juga mengimbau kepada masyarakat, jangan jadikan rumah kos sebagai tempat yang aman bagi aktivitas kriminal, karena radar kami akan terus memantau dan bertindak tegas demi terciptanya Cirebon yang bersih dari narkoba dan obat-obatan terlarang," pungkasnya.

Kapolresta Cirebon Terima Presisi Award dari Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia atas Kinerja dan Pelayanan Publik




Cirebon — Kapolresta Cirebon Kombes Pol Imara Utama, S.H., S.I.K., M.H., menerima penghargaan Presisi Award dari Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia dalam sebuah kegiatan yang berlangsung di Aula Pesat Gatra Mapolresta Cirebon, Selasa (28/4/2026).

Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Direktur Eksekutif LEMKAPI, Edi Saputra Hasibuan, yang hadir bersama tim dan disambut oleh Kapolresta Cirebon didampingi Wakapolresta AKBP Eko Munarianto, S.I.K., M.H. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Direktur Pascasarjana UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon Prof. Dr. H. Sugianto, S.H., M.H., para pejabat utama Polresta Cirebon, Kapolsek jajaran, serta sekitar 100 personel.

Rangkaian kegiatan diawali dengan pembukaan, menyanyikan lagu Indonesia Raya, pembacaan doa, hingga penayangan video profil sistem pendidikan online untuk anggota Polri dan keluarga. Acara dilanjutkan dengan sosialisasi pendidikan, sambutan Kapolresta Cirebon, pembacaan penghargaan, penyerahan Presisi Award, sambutan Direktur LEMKAPI, hingga penutup dan ramah tamah.

Dalam sambutannya, Kapolresta Cirebon Kombes Pol Imara Utama menyampaikan apresiasi atas kunjungan dan penghargaan yang diberikan oleh LEMKAPI. Ia menegaskan komitmen jajarannya dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

“Kami mengucapkan selamat datang kepada Direktur Eksekutif LEMKAPI di Kabupaten Cirebon. Kami tetap semangat untuk mengabdi dan memberikan pelayanan kepada masyarakat. Kami juga memohon arahan dan bimbingan demi peningkatan kinerja ke depan,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan bahwa Polresta Cirebon membawahi 27 Polsek yang tersebar di 34 kecamatan, serta tengah menjalankan berbagai program sosial seperti perbaikan rumah tidak layak huni (Rutilahu) dan pembangunan infrastruktur jembatan. Selain itu, pihaknya terus membangun soliditas internal guna menciptakan lingkungan kerja yang profesional dan humanis.

Sementara itu, Direktur Eksekutif LEMKAPI Edi Saputra Hasibuan mengungkapkan apresiasinya terhadap kinerja jajaran Polresta Cirebon yang dinilai menunjukkan implementasi Polri Presisi secara nyata di lapangan.

“Saya senang bisa hadir dan melihat langsung polisi-polisi yang Presisi. Kinerja para Kapolsek jajaran Polresta Cirebon sangat membanggakan. Kehadiran polisi di tengah masyarakat menjadi kunci meningkatnya kepercayaan publik terhadap Polri,” ungkapnya.

Ia menambahkan, penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi atas dedikasi dan pelayanan publik yang telah dilakukan Polresta Cirebon. LEMKAPI sebagai lembaga independen yang beranggotakan pengamat kepolisian dan akademisi secara aktif melakukan analisis terhadap kinerja Polri serta memberikan masukan strategis bagi peningkatan institusi.

Kegiatan ditutup dengan sesi foto bersama, door stop media, serta ramah tamah sebagai bentuk mempererat sinergi antara Polri dan lembaga eksternal dalam mendukung pelayanan publik yang semakin baik.

Sinergitas TNI–Polri dan Forkopimda Cirebon Makin Solid Lewat Olahraga Bersama






Cirebon — Kapolresta Cirebon Kombes Pol Imara Utama, S.H., S.I.K., M.H., menghadiri kegiatan olahraga bersama TNI–Polri dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Cirebon yang digelar pada Selasa (28/4/2026). Kegiatan berlangsung di depan Kantor Bupati Cirebon, Jalan Sunan Kalijaga No. 7, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Sekretaris Daerah Kabupaten Cirebon H. Hendra Nirmala, S.Sos., M.Si., Wakapolresta Cirebon AKBP Eko Munarianto, S.I.K., M.H., perwakilan Kapolres Cirebon Kota, perwakilan Dandim 0620 Kabupaten Cirebon, Wadanyon C Pelopor Sat Brimob Polda Jabar, serta unsur TNI lainnya dari Lanud, Lanal, dan Arhanud. Selain itu, hadir pula para pejabat utama Polresta Cirebon, para kepala dinas, kapolsek jajaran, perwira Polresta Cirebon, serta perwakilan personel TNI–Polri dan ASN Pemerintah Daerah Kabupaten Cirebon.

Kegiatan olahraga bersama ini menjadi momentum penting dalam mempererat silaturahmi sekaligus meningkatkan sinergitas antarinstansi di wilayah Kabupaten Cirebon. Dengan suasana kebersamaan dan kekompakan, seluruh peserta tampak antusias mengikuti rangkaian kegiatan.

Kapolresta Cirebon Kombes Pol Imara Utama menyampaikan bahwa kegiatan ini tidak hanya bertujuan menjaga kebugaran, tetapi juga sebagai sarana memperkuat soliditas antar lembaga.

“Melalui olahraga bersama ini, kita bangun kekompakan dan kebersamaan lintas instansi. Sinergitas TNI, Polri, dan Forkopimda menjadi kunci dalam menjaga stabilitas keamanan serta mendukung pembangunan di Kabupaten Cirebon,” ungkapnya.

Ia juga menambahkan bahwa kolaborasi yang baik antarinstansi akan berdampak positif terhadap pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.

Kegiatan berlangsung dengan aman, lancar, dan penuh keakraban, mencerminkan kuatnya sinergi antara TNI, Polri, dan pemerintah daerah di Kabupaten Cirebon.

Minggu, 26 April 2026

POLRESTA CIREBON GEREBEK PENGEDAR O.K DI HALAMAN BELAKANG RUMAH




Polresta Cirebon kembali menunjukkan taringnya dalam operasi senyap yang spektakuler. Seorang pemuda yang diduga kuat sebagai pengedar Obat Keras ilegal di wilayah, Kabupaten Cirebon, berhasil diringkus dalam sebuah penyergapan dramatis.

​Jumat sore (24/04/2026) sekira pukul 15.30 WIB, di Kecamatan Greged, Kabupaten Cirebon, pecah seketika. Petugas Satresnarkoba Polresta Cirebon berhasil melakukan penetrasi ke titik nol tempat tinggal tersangka.

Seorang laki-laki berinisial DN alias BRAM (23), tak berkutik saat petugas mengepungnya tepat di halaman belakang rumahnya. ​Tersangka diduga menggunakan area belakang rumahnya sebagai lokasi transaksi mautt untuk mengedarkan Obat Keras ( O.K )

Namun, langkahnya terhenti secara total oleh kesigapan aparat kepolisian. ​Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa ​170 butir Tramadol, ​59 Tablet Trihexyphenidyl, 

​Uang Tunai Rp 140 ribu Hasil Penjualan OK, ​1 Unit Handphone,.

​Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Imara Utama, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa penangkapan tersangka hanyalah awal. Pasalnya, berdasarkan keterangan tersangka ternyata barang haram tersebut didapat dari seorang penyuplai berinisial SM dan kini telah ditetapkan sebagai (DPO).

​"Kami sudah mengantongi identitas penyuplai utama. Saya perintahkan TIM Opsnal Satres Narkoba untuk tidak berhenti di sini. Kita kejar DPO tersebut dan jaringannya sampai ke lubang terkecil sekalipun. Polresta Cirebon berkomitmen tidak ada kompromi bagi pengedar OK," katanya.

​Tersangka DN kini harus menghadapi kenyataan pahit di balik dinginnya sel jeruji besi Mapolresta Cirebon. DN dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 435 dan/atau Pasal 436 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

"​Polresta Cirebon mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap waspada dan proaktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait narkoba dan obat keras ilegal melalui layanan Call Center 110. Mari kita jaga Cirebon dari ancaman bahaya obat terlarang," pungkasnya.

Sabtu, 25 April 2026

Kapolresta Cirebon Resmikan Mushola Faridhatul Ilmi di Polsek Losari, Perkuat Iman dan Sinergitas dengan Masyarakat









Cirebon – Kapolresta Cirebon Kombes Pol Imara Utama, S.H., S.I.K., M.H., meresmikan Mushola Faridhatul Ilmi di Mapolsek Losari, Desa Losari Lor, Dusun Panggang RT 002/RW 005, Kecamatan Losari, Kabupaten Cirebon, Jumat (24/4/2026).

Kegiatan peresmian tersebut turut didampingi Wakapolresta Cirebon AKBP Eko Munarianto, S.I.K., M.H., serta dihadiri para Pejabat Utama Polresta Cirebon, Kapolsek Losari AKP Sugiono, S.H., M.H., tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, unsur Forkopimcam Losari, dan tamu undangan lainnya.

Rangkaian acara diawali dengan pembukaan, pembacaan ayat suci Al-Qur’an oleh Moh. Imam Romadhoni, dilanjutkan laporan ketua panitia renovasi oleh Kapolsek Losari, sambutan-sambutan, penandatanganan prasasti, pengguntingan pita, peninjauan area mushola, foto bersama, serta doa yang dipimpin oleh KH. Abdul Muiz Sahal, M.Ag.

Dalam sambutannya, Kapolresta Cirebon Kombes Pol Imara Utama menyampaikan rasa syukur atas selesainya pembangunan Mushola Faridhatul Ilmi yang kini dapat dimanfaatkan oleh personel maupun masyarakat sekitar.

“Alhamdulillah, hari ini kita bisa berkumpul dan melihat mushola yang megah ini. Semoga menjadi pertanda baik ke depan, bahwa mushola ini dapat dimanfaatkan untuk kegiatan keagamaan dan aktivitas positif lainnya bagi masyarakat,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak, khususnya para tokoh masyarakat, yang telah berkontribusi dalam pembangunan mushola tersebut.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada para tokoh masyarakat dan semua pihak yang telah mendukung terwujudnya mushola ini. Semoga menjadi ladang amal ibadah bagi kita semua,” tambahnya.

Dalam kesempatan yang sama, tokoh masyarakat kecamatan losari yang juga sebagai Walikota Cirebon Siti Farida Rosmawati, S.Pd.I., turut menyampaikan apresiasi atas terbangunnya Mushola Faridhatul Ilmi yang merupakan hasil kolaborasi berbagai pihak.

“Alhamdulillah, kita dapat bersilaturahmi dalam peresmian mushola ini. Pembangunan mushola ini tidak terlepas dari sinergi antara tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda serta seluruh elemen yang ada, sehingga situasi tetap aman, nyaman, dan kondusif,” ungkapnya.

Ia juga menyampaikan harapan agar keberadaan mushola tersebut dapat menjadi sarana ibadah sekaligus memperkuat kebersamaan di tengah masyarakat.

“Terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berpartisipasi. Semoga mushola ini menjadi ladang amal ibadah bagi kita semua,” tambahnya.

Peresmian Mushola Faridhatul Ilmi ini merupakan wujud komitmen Polri dalam meningkatkan keimanan dan ketakwaan anggota, sekaligus mendukung terwujudnya pelayanan yang humanis kepada masyarakat.

Selain sebagai sarana ibadah, keberadaan mushola ini juga diharapkan menjadi wadah untuk mempererat tali silaturahmi antara anggota Polri dan masyarakat. Dengan terjalinnya hubungan yang harmonis, diharapkan sinergitas dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukum Polsek Losari Polresta Cirebon dapat terus terjaga dengan baik.

Jumat, 24 April 2026

Tekan Penyakit Masyarakat, Polresta Cirebon Rutin Gelar Ops Pekat dan Amankan Ratusan Botol Miras





CIREBON- Tak berkutik saat digerebek aparat, lima penjual minuman keras (miras) ilegal di wilayah Kabupaten Cirebon akhirnya hanya bisa pasrah ketika ratusan botol dagangannya disita polisi dalam operasi penyakit masyarakat (pekat).

Razia yang digelar Sat Res Narkoba Polresta Cirebon pada Kamis (23/4/2026) siang itu menyasar sejumlah titik di Kecamatan Lemahabang dan Plumbon.

Dari operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan total 187 botol miras dari berbagai jenis.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Imara Utama menjelaskan, bahwa operasi ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menekan peredaran miras ilegal di wilayah hukumnya.

“Kegiatan Ops Pekat Razia Miras di wilayah hukum Polresta Cirebon dilaksanakan oleh Sat Res Narkoba Polresta Cirebon,” ujar Imara Utama saat diwawancarai media, Kamis (23/4/2026).

Dalam razia tersebut, petugas mendatangi sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat penyimpanan sekaligus penjualan miras tanpa izin.

Para penjual yang terjaring pun tak dapat mengelak saat polisi menemukan barang bukti dalam jumlah besar.

Dari tangan lima pelaku, polisi menyita berbagai jenis miras pabrikan seperti anggur merah, anggur putih, hingga bir, serta miras tradisional jenis ciu yang dikemas dalam botol plastik.

"Jumlah barang bukti yang disita yaitu 89 botol miras pabrikan berbagai merek dan 98 botol miras tradisional jenis ciu,” ucapnya.

Modus yang digunakan para pelaku tergolong sederhana, yakni memperjualbelikan minuman beralkohol tanpa izin resmi.

“Modus operandi yaitu jual beli minuman beralkohol tanpa izin,” jelas dia.

Berdasarkan data yang dihimpun, salah satu pelaku bahkan menyimpan puluhan botol miras tradisional di rumahnya.

Sementara pelaku lainnya kedapatan menjual miras pabrikan dalam berbagai merek tanpa legalitas.

Di lokasi penggerebekan, petugas tampak membuka kardus demi kardus berisi botol miras.

Beberapa botol diperiksa langsung, sementara lainnya didata sebagai barang bukti.

Selain penyitaan, polisi juga langsung melakukan pendataan serta interogasi terhadap para pelaku di tempat.

“Tindakan yang dilakukan yaitu mengamankan barang bukti, melakukan pendataan dan interogasi terhadap pemilik, membuat surat pernyataan, serta menindak dengan tipiring,” katanya.

Para pelaku pun diwajibkan membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya.

Sementara itu, proses hukum terhadap mereka dilakukan melalui tindak pidana ringan (tipiring).

Polresta Cirebon memastikan operasi serupa akan terus digencarkan guna menciptakan situasi yang aman dan kondusif, sekaligus menekan peredaran miras ilegal yang kerap menjadi pemicu gangguan kamtibmas di masyarakat.

Rabu, 22 April 2026

POLRESTA CIREBON SIKAT HABIS DUET PENGEDAR OKA DI SUSUKAN




Polresta Cirebon berhasil membongkar jaringan gelap peredaran obat keras ilegal (O.K) yang beroperasi di wilayah Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon. ​Minggu siang (19/04/2026) yang seharusnya tenang, berubah menjadi mimpi buruk bagi duet maut pengedar berinisial TW (31) dan H (28).

Keduanya tak berkutik saat petugas melakukan penyergapan kilat di sebuah rumah di Perumahan Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon. ​Operasi tersebut tampaknya bukan sekadar penangkapan biasa.

Pasalnya, polisi berhasil membongkar taktik licin tersangka yang mencoba menyamarkan ribuan butir OK di dalam kardus bekas minuman Nata de coco guna mengelabui petugas. Namun, ketajaman insting personel di lapangan berhasil mengendus keberadaan barang haram tersebut.

​Dalam penggeledahan yang berlangsung dramatis, petugas menemukan "Kardus Maut" tersebut dan berhasil mengamankan barang bukti berupa ​979 Butir Tramadol, ​48 Butir Hexymer,​Uang Tunai Rp 4.409.000 yang diduga hasil penjualan OK, ​2 Unit Handphone, hingga lainnya.

​Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Imara Utama, S.H., S.I.K., M.H., menyatakan bahwa penangkapan kedua tersangka tersebut menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang mencoba bermain api dengan narkoba maupun OK di wilayah hukum Cirebon.

​"Kami tidak akan membiarkan sedikitpun di Wilayah Cirebon menjadi ladang bisnis bagi para pengedar OK ilegal. Kami akan terus mengejar hulu dari jaringan ini, termasuk DPO berinisial R, yang diduga merupakan pemasok OK kepada kedua tersangka," tegasnya.

​Kedua tersangka kini mendekam di balik jeruji besi Mapolresta Cirebon untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat Pasal 435 dan Pasal 436 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang telah diperkuat dengan UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

"​Polresta Cirebon mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap waspada dan proaktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait narkoba dan obat keras ilegal melalui layanan Call Center 110. Mari kita jaga Cirebon dari ancaman bahaya obat terlarang," pungkasnya.