Rabu, 24 Juni 2026

Sinergi Kemanusiaan Hari Bhayangkara ke-80, Aksi Donor Darah Polresta Cirebon Kumpulkan Ratusan Kantong Darah





Polresta Cirebon menggelar aksi kemanusiaan berupa Bakti Kesehatan Donor Darah dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-80 tahun 2026. Kegiatan sosial yang menggandeng Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Cirebon ini dilaksanakan di Aula Pesatgatra Mapolresta Cirebon, Selasa (23/6/2026).

​Agenda donor darah tersebut dihadiri langsung oleh Kapolresta Cirebon Kombes Pol. Imara Utama, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Ketua Bhayangkari Cabang Kota Cirebon Ny. Mia Imara Utama. Aksi kemanusiaan ini juga diikuti oleh jajaran Pejabat Utama (PJU), perwira, personel, dan ASN Polresta Cirebon. 

Menunjukkan sinergi lintas sektoral yang kuat, perwakilan dari Kodim 0620 Kabupaten Cirebon, Satpol PP Kabupaten Cirebon, BPBD Kabupaten Cirebon, Purnawirawan Polri, Pengurus Cabang Bhayangkari Kota Cirebon, anggota Pramuka Saka Bhayangkara, hingga warga masyarakat sekitar turut ambil bagian mengantre untuk mendonorkan darah mereka.

​Kapolresta Cirebon Kombes Pol Imara Utama menyampaikan bahwa kegiatan bakti kesehatan donor darah ini merupakan wujud nyata kepedulian Polri terhadap kesehatan masyarakat dan nilai-nilai kemanusiaan dalam momentum menyambut Hari Bhayangkara ke-80.

"Melalui kolaborasi ini, kepolisian berharap aksi donor darah dapat menjadi sarana efektif untuk mempererat sinergi antara Polri, instansi samping, serta seluruh elemen masyarakat," katanya.

Selain itu, kegiatan tersebut diharapkan mampu berkontribusi nyata dalam membantu memenuhi ketersediaan stok darah di PMI Kabupaten Cirebon bagi pasien yang membutuhkan pertolongan medis darurat. ​Antusiasme para pendonor tergolong sangat tinggi, di mana tercatat sebanyak 136 orang mendaftarkan diri dalam aksi sosial tersebut. 

Dari hasil pemeriksaan medis tim dokkes dan PMI, sebanyak 126 orang dinyatakan memenuhi syarat untuk mendonorkan darahnya, sedangkan 10 orang lainnya terpaksa ditolak karena alasan kondisi kesehatan yang tidak memenuhi kriteria standar. 

Melalui proses donor tersebut, petugas berhasil mengumpulkan sebanyak 126 kantong darah dengan rincian 47 kantong golongan darah A, 28 kantong golongan darah B, 8 kantong golongan darah AB, dan 43 kantong untuk golongan darah O. Seluruh rangkaian kegiatan donor darah berjalan dengan sangat tertib, lancar, dan aman.


FORMASI DESAK BUPATI CIREBON SEGERA COPOT KEPALA DINAS PENDIDIKAN DAN LAKUKAN EVALUASI MENYELURUH


Cirebon – Forum Masyarakat Sipil untuk Keadilan dan Demokrasi (FORMASI) Cirebon mendesak Bupati Cirebon untuk segera mengambil langkah cepat, tegas, dan terukur guna menyelamatkan dunia pendidikan di Kabupaten Cirebon yang saat ini dinilai sedang menghadapi krisis kepercayaan publik akibat berbagai persoalan yang terus bermunculan di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon.

Ketua Umum FORMASI Cirebon, Adv. Qorib, SH., MH., menegaskan bahwa kondisi yang terjadi saat ini tidak boleh dianggap sebagai persoalan biasa. Berbagai temuan, laporan masyarakat, hasil pemeriksaan lembaga pengawas, hingga dugaan kebocoran Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang menjadi perhatian publik telah menciptakan situasi yang tidak kondusif bagi penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten Cirebon.

"Sudah saatnya Bupati Cirebon mengambil langkah konkret dan berani untuk menyelamatkan dunia pendidikan. Jangan sampai persoalan yang terus berlarut-larut justru mengorbankan kepentingan peserta didik, tenaga pendidik, dan masa depan pendidikan Kabupaten Cirebon," tegas Qorib.

FORMASI menilai bahwa evaluasi kinerja secara menyeluruh terhadap Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon merupakan langkah yang sangat mendesak. Evaluasi tersebut harus dilakukan secara objektif, profesional, transparan, dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menurut FORMASI, banyaknya persoalan yang muncul dalam beberapa waktu terakhir menunjukkan adanya indikasi lemahnya tata kelola, pengawasan internal, serta pengendalian terhadap berbagai program dan kegiatan yang bersumber dari anggaran pendidikan.

Oleh karena itu, FORMASI secara resmi mendesak Bupati Cirebon untuk:

1. Melakukan audit menyeluruh terhadap penggunaan Dana BOS dan BOSP di Kabupaten Cirebon.

2. Melakukan evaluasi total terhadap kinerja Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon.

3. Memerintahkan pemeriksaan terhadap seluruh program dan kegiatan yang menjadi temuan BPK maupun Inspektorat.

4. Mengusut dugaan kebocoran dan penyalahgunaan anggaran pendidikan secara transparan dan akuntabel.

5. Menyampaikan hasil pemeriksaan kepada masyarakat sebagai bentuk keterbukaan informasi publik.

6. Segera mencopot Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon apabila terbukti tidak mampu menjaga tata kelola pemerintahan yang baik dan tidak mampu mengembalikan kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan.

FORMASI juga menegaskan bahwa penyelamatan dunia pendidikan harus menjadi prioritas utama Pemerintah Kabupaten Cirebon. Pendidikan merupakan sektor strategis yang menyangkut masa depan generasi muda dan tidak boleh dikorbankan oleh dugaan praktik penyimpangan anggaran maupun buruknya tata kelola birokrasi.

Sebagai bentuk pengawasan masyarakat sipil, FORMASI berencana menyampaikan laporan dan permohonan evaluasi kepada berbagai instansi terkait, di antaranya Gubernur Jawa Barat, Inspektorat Provinsi Jawa Barat, BKD Provinsi Jawa Barat, Badan Kepegawaian Negara (BKN), serta Kementerian Pendidikan.

"Bupati Cirebon harus menunjukkan keberpihakan kepada kepentingan masyarakat dan dunia pendidikan. Jangan menunggu persoalan semakin besar. Kami meminta langkah cepat dan tegas, termasuk pencopotan Kepala Dinas Pendidikan apabila memang diperlukan demi menyelamatkan pendidikan Kabupaten Cirebon," tambah Qorib.

FORMASI menegaskan akan terus mengawal seluruh proses pengawasan dan pemeriksaan yang dilakukan oleh lembaga berwenang guna memastikan tata kelola pendidikan di Kabupaten Cirebon berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan bebas dari praktik korupsi.


"SELAMATKAN DANA BOS, SELAMATKAN MASA DEPAN PENDIDIKAN KABUPATEN CIREBON."

Ketua Umum;

FORMASI Cirebon

(Forum Masyarakat Sipil untuk Keadilan dan Demokrasi)

ADV. QORIB, SH., MH.

Sabtu, 20 Juni 2026

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polresta Cirebon Gelar Lomba Menembak Eksekutif, Perkuat Soliditas dan Profesionalisme Personel






CIREBON – Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Polresta Cirebon menggelar Lomba Menembak Eksekutif yang berlangsung di Lapangan Tembak Dharma Ksatria Sat Brimob Yon C Pelopor Talun, Jalan Sultan Ageng Tirtayasa, Desa Mountoya, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Jumat (19/6/2026).

Kegiatan yang dimulai pukul 08.00 WIB hingga selesai tersebut berlangsung meriah dan penuh semangat kebersamaan. Lomba menembak ini menjadi salah satu rangkaian kegiatan Polresta Cirebon dalam menyambut Hari Bhayangkara ke-80, sekaligus sebagai ajang peningkatan kemampuan personel Polri dalam bidang menembak secara profesional, terukur, dan sesuai standar operasional prosedur.

Hadir dalam kegiatan tersebut Kapolresta Cirebon Kombes Pol. Imara Utama, S.H., S.I.K., M.H., Wakapolresta Cirebon AKBP Eko Munarianto, S.I.K., M.H., Danyon C Pelopor Sat Brimob Polda Jabar Kompol Apt. Bagus Amrulloh Nuru Imamawan, S.Farm., S.I.K., Wadanyon Kompol Dudin Taptjani, S.Sos., serta para Pejabat Utama (PJU) Polresta Cirebon, personel Polresta Cirebon, dan personel Brimob Yon C Pelopor.

Kegiatan lomba menembak eksekutif ini tidak hanya menjadi sarana olahraga dan kompetisi, tetapi juga sebagai wadah mempererat sinergitas, soliditas, serta jiwa korsa antar personel Polri. Melalui kegiatan ini, diharapkan tercipta hubungan kerja yang semakin harmonis antar satuan fungsi maupun antar satuan wilayah dalam mendukung pelaksanaan tugas kepolisian di lapangan.

Kapolresta Cirebon Kombes Pol. Imara Utama dalam keterangannya menyampaikan bahwa kegiatan ini memiliki nilai strategis dalam meningkatkan kemampuan teknis personel, khususnya dalam penggunaan senjata api secara aman dan profesional.

"Lomba menembak ini merupakan salah satu sarana untuk meningkatkan kemampuan dasar personel Polri, terutama dalam hal konsentrasi, ketelitian, pengendalian diri, serta kedisiplinan dalam penggunaan senjata api. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi momentum untuk mempererat soliditas dan kebersamaan di lingkungan Polresta Cirebon," ungkapnya.

Lebih lanjut, Kapolresta Cirebon menegaskan bahwa peningkatan kemampuan personel merupakan bagian penting dalam mendukung pelaksanaan tugas kepolisian yang semakin kompleks di tengah dinamika masyarakat. Oleh karena itu, pembinaan kemampuan melalui kegiatan seperti lomba menembak ini akan terus didorong secara berkelanjutan.

Selain aspek peningkatan kemampuan, kegiatan ini juga menjadi sarana refreshing bagi personel di tengah padatnya tugas operasional, sehingga diharapkan dapat menjaga semangat, motivasi, serta mentalitas kerja yang tetap optimal.

Selama kegiatan berlangsung, seluruh rangkaian acara berjalan dengan tertib, lancar, dan mengedepankan faktor keselamatan. Peserta lomba mengikuti setiap tahapan dengan penuh antusias serta tetap mematuhi aturan dan standar keselamatan yang telah ditetapkan panitia.

Kegiatan Lomba Menembak Eksekutif Polresta Cirebon dalam rangka Hari Bhayangkara ke-80 ini diharapkan menjadi momentum untuk semakin meningkatkan profesionalisme, soliditas, serta semangat pengabdian seluruh personel Polri dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Selasa, 16 Juni 2026

Ratusan Warga Padati Arak-Arakan Haul Ki Buyut Bandongan Syekh Marzuki di Kaliwadas







CIREBON,– Ratusan masyarakat Blok Bandongan serta desa-desa sekitar memadati jalannya acara arak-arakan dalam rangka Haul Ki Buyut Bandongan Syekh Marzuki yang digelar di Desa Kaliwadas, Kabupaten Cirebon. Acara yang menampilkan beragam kesenian budaya tradisional khas Cirebon ini berlangsung meriah, tertib, dan kondusif.

Untuk menjamin kelancaran arus lalu lintas dan keamanan warga, sejumlah personel gabungan dari Koramil, Polsek setempat, serta anggota Polresta Cirebon (Sumber) diterjunkan langsung mengawal jalannya konvoi kebudayaan tersebut.

Lestarikan Tradisi Setiap Tahun

Pimpinan Umum (Pimum) JB AWDI sekaligus Panitia Pelaksana Haul, Bambang Hermanto, S.H., M.H., menjelaskan bahwa kirab budaya ini merupakan agenda tahunan yang konsisten dilaksanakan demi melestarikan warisan leluhur.

"Acara arak-arakan ini menampilkan berbagai kesenian budaya tradisional Cirebon dan dilaksanakan setiap tahunnya," ujar Bambang di sela-sela kegiatan.

Puncak Acara: Pengajian dan Santunan

Lebih lanjut, Bambang memaparkan bahwa kemeriahan arak-arakan ini merupakan bagian dari rangkaian perayaan haul. Puncak khidmat dari peringatan Haul Ki Buyut Bandongan Syekh Marzuki ini dijadwalkan berlangsung pada esok hari.

Waktu Puncak Acara: Selasa malam Rabu

Agenda Utama: Pengajian akbar dan pemberian santunan kepada anak yatim

Melalui kegiatan keagamaan dan sosial di puncak acara nanti, pihak panitia berharap haul ini tidak hanya menjadi ajang hiburan budaya, tetapi juga membawa keberkahan serta mempererat tali kepedulian antarsesama warga Desa Kaliwadas.

Tim Liputan: Rd. Suherman, Nono Mulyono, Mugeni.


Senin, 15 Juni 2026

Satresnarkoba Polresta Cirebon Gelar Sosialisasi Keliling Bahaya Narkoba dan Miras Oplosan



Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Cirebon gencar melaksanakan aksi preventif demi menekan angka kriminalitas dan menjaga moralitas generasi muda. Petugas menggelar kegiatan Mobile Sosialisasi mengenai bahaya penyalahgunaan narkotika serta menyampaikan imbauan tegas untuk menghentikan konsumsi minuman keras (miras) maupun miras oplosan. 

Kegiatan yang menyasar langsung pemukiman warga ini dilaksanakan secara maraton pada Minggu (14/6/2026). Dalam kegiatan tersebut, petugas menyaambangi warga di wilayah Kelurahan Watubelah, Kecamatan Sumber, dan di Desa Setu Kulon, Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon.

Kapolresta Cirebon Kombes Pol. Imara Utama, S.H., S.I.K., M.H., mengatakan, pendekatan secara berpindah tempat ini sengaja dipilih guna memperluas jangkauan edukasi agar pesan pencegahan tersampaikan secara merata ke berbagai lapisan masyarakat, khususnya yang sedang berkumpul di ruang publik.

"Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen polri yang hadir langsung di tengah-tengah warga demi menyelamatkan masa depan bangsa. Melalui edukasi tatap muka ini, diharapkan pemahaman masyarakat, terutama bagi kalangan remaja dan generasi muda, dapat semakin meningkat mengenai dampak buruk narkoba serta zat adiktif seperti miras oplosan yang sangat fatal bagi kesehatan fisik, mental, hingga masa depan mereka," katanya.

​Selain memberikan penyuluhan mengenai bahaya kesehatan dan sanksi hukum, petugas di lapangan juga memperkuat partisipasi publik dalam aspek pengawasan lingkungan. Pihak kepolisian memberikan pemahaman kepada warga mengenai langkah cepat jika mendapati atau mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba maupun pesta miras di sekitar tempat tinggal mereka.

"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor dan dipermudah dengan cara memanfaatkan saluran telepon Call Center 110 Polresta Cirebon agar aduan tersebut dapat segera direspons oleh petugas. Seluruh rangkaian sosialisasi keliling di dua kecamatan tersebut berlangsung secara interaktif, tertib, lancar, serta kondusif," pungkasnya.

Kapolresta Cirebon Dampingi Wakapolda Jabar Silaturahmi dengan Pengasuh Ponpes Khas Kempek, Perkuat Sinergitas Polri dan Ulama






CIREBON – Upaya memperkuat sinergitas antara Polri dan kalangan ulama terus dilakukan jajaran Kepolisian Daerah Jawa Barat. Salah satunya melalui kegiatan silaturahmi yang dilaksanakan Wakapolda Jawa Barat Brigjen Pol. Adi Vivid Agustiadi Bachtiar, S.I.K., M.Hum., M.S.M., ke Pondok Pesantren Khas Kempek Cirebon, Minggu (14/6/2026).

Dalam kegiatan tersebut, Wakapolda Jabar didampingi langsung oleh Kapolresta Cirebon Kombes Pol. Imara Utama, S.H., S.I.K., M.H. Kehadiran rombongan disambut hangat oleh Pengasuh Pondok Pesantren Khas Kempek, KH. Muh. Musthofa 'Aqiel Siroj, di kompleks pesantren yang berlokasi di Desa Pegagan Blok Kempek, Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Bupati Cirebon Drs. H. Imron, M.Ag., Ketua DPRD Kabupaten Cirebon Dr. Sophi Zulfia, S.H., M.H., Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., Dir Tahti Polda Jabar AKBP Widodo, A.Md., S.E., M.M., Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar, S.H., S.I.K., M.Si., Wadir Binmas Polda Jabar AKBP Ade Hermanto, S.H., S.I.K., M.M., CPHR., Wakapolresta Cirebon AKBP Eko Munarianto, S.I.K., M.H., Wakapolres Cirebon Kota Kompol Ari Nugroho, S.I.K., M.Si., para Pejabat Utama Polresta Cirebon serta unsur Forkopimda lainnya.

Kegiatan silaturahmi tersebut berlangsung dalam suasana penuh keakraban dan kekeluargaan. Momentum tersebut dimanfaatkan sebagai sarana mempererat hubungan antara institusi Polri dengan para ulama serta pengasuh pondok pesantren yang selama ini memiliki peran penting dalam menjaga persatuan, kerukunan, dan ketenteraman masyarakat.

Wakapolda Jawa Barat Brigjen Pol. Adi Vivid Agustiadi Bachtiar menyampaikan bahwa pondok pesantren merupakan salah satu mitra strategis Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Menurutnya, peran para ulama sangat besar dalam memberikan pendidikan moral, menanamkan nilai-nilai kebangsaan, serta membangun kesadaran masyarakat untuk menjaga stabilitas keamanan di lingkungan masing-masing.

"Silaturahmi ini merupakan bagian dari upaya memperkuat komunikasi dan kolaborasi antara Polri dengan para tokoh agama. Dengan terjalinnya hubungan yang baik, maka berbagai persoalan yang berkembang di tengah masyarakat dapat diantisipasi dan diselesaikan secara bersama-sama," ujarnya.

Ia menambahkan, terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat keamanan semata, tetapi juga memerlukan dukungan dari seluruh elemen masyarakat, termasuk kalangan pesantren yang memiliki pengaruh besar dalam membangun karakter dan kehidupan sosial masyarakat.

Sementara itu, Kapolresta Cirebon Kombes Pol. Imara Utama menegaskan bahwa Polresta Cirebon akan terus menjalin sinergitas dengan seluruh komponen masyarakat, khususnya para ulama dan tokoh agama. Menurutnya, komunikasi yang harmonis menjadi salah satu kunci utama dalam membangun kepercayaan publik terhadap Polri.

"Hubungan baik yang selama ini terjalin antara Polri dan pondok pesantren harus terus dipelihara. Kami berharap kolaborasi ini dapat semakin memperkuat upaya bersama dalam menjaga keamanan, ketertiban, serta menciptakan suasana yang sejuk dan damai di Kabupaten Cirebon," ungkapnya.

Selain sebagai ajang silaturahmi, kegiatan tersebut juga dilaksanakan dalam rangka menghadiri Haflah Tasyakkur Khotmi Alfiyah Ibni Malik, Al-Qur'an Bin Nadzor, Al-Qur'an Bil Ghoib Juz Amma dan At Taysir ke-5 yang diselenggarakan Pondok Pesantren Khas Kempek Cirebon. Acara tersebut menjadi wujud rasa syukur atas capaian para santri dalam menyelesaikan pendidikan dan hafalan yang telah ditempuh.

Melalui kegiatan ini, diharapkan hubungan yang erat antara Polri, pemerintah daerah, dan kalangan pesantren dapat terus terjalin dengan baik. Sinergitas tersebut diyakini mampu menjadi pondasi kuat dalam menjaga stabilitas keamanan, memperkuat persatuan, serta mendukung pembangunan masyarakat yang harmonis dan religius di Kabupaten Cirebon.

Selama rangkaian kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, tertib, dan kondusif. Kehadiran Wakapolda Jabar bersama Kapolresta Cirebon dan unsur Forkopimda mendapat sambutan positif dari para pengasuh, santri, serta masyarakat yang hadir dalam kegiatan tersebut.

Sabtu, 13 Juni 2026

Jadi Pilot Project Pertama, Polresta Cirebon Sosialisasikan Kampung Tangguh Narkoba di Trusmi Kulon





Polresta Cirebon, melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba)  menggelar kegiatan sosialisasi bahaya penyalahgunaan narkoba di Desa Trusmi Kulon, Kecamatan Plered, Kabupaten Cirebon, pada Selasa (9/6/2026) malam. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menggalakkan program Kampung Tangguh Narkoba di wilayah hukum Polresta Cirebon.

​Kegiatan yang berlangsung di salah satu ketua RT tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polresta Cirebon, Kompol Heri Nurcahyo, S.H., M.H. Kehadiran jajaran Satresnarkoba disambut hangat oleh Kuwu (Kepala Desa) Trusmi Kulon, Abdul Tholib, serta dihadiri oleh Bhabinkamtibmas Bripka Soetani, Babinsa Sertu Fernando, perangkat desa, dan elemen masyarakat setempat.

​Kapolresta Cirebon Kombes Pol. Imara Utama, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba Kompol Heri Nurcahyo, mengungkapkan bahwa Desa Trusmi Kulon dipilih sebagai pilot project (proyek percontohan) pertama di Kabupaten Cirebon. Pemilihan ini didasarkan pada hasil pemetaan berkala yang menunjukkan bahwa desa tersebut memiliki tingkat kerawanan peredaran narkoba yang rendah.

​"Tujuan utama dari sosialisasi Kampung Tangguh  Narkoba ini adalah untuk mencegah dan memutus mata rantai penyalahgunaan serta peredaran gelap narkoba. Kami ingin menciptakan lingkungan desa yang bersih, aman, dan sehat bagi generasi masa depan," ujar Kompol Heri Nurcahyo.

​Melalui pembentukan satgas-satgas pencegahan yang melibatkan sinergitas  Polri, TNI dan pemangku kepentingan desa, program terintegrasi ini terbukti memberikan dampak positif yang nyata bagi penguatan keamanan di tingkat desa. Pihak kepolisian memberikan beberapa materi krusial kepada warga terkait ​Poin Utama Edukasi ​Dalam sosialisasi yang dikemas interaktif tersebut.

Diantaranya, Warga diberikan edukasi mendalam agar lebih mengenal jenis-jenis narkoba serta dampak negatif penyalahgunaannya, baik dari sisi kesehatan, ekonomi, sosial, budaya , maupun masa depan generasi muda, hingga Penjelasan mengenai risiko dan sanksi hukum yang tegas bagi siapa saja yang terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba.

Selain itu, sosialisasi tersebut membuka Membuka ruang tanya jawab langsung bagi warga untuk berkonsultasi mengenai penanganan jika ada indikasi penyalahgunaan narkoba di lingkungan keluarga atau tetangga, dan Edukasi mengenai tata cara pelaporan cepat dan aman melalui Call Center 110 Polresta Cirebon, sehingga masyarakat dapat berpartisipasi aktif memberikan informasi jika menemui aktivitas mencurigakan.

"​Rangkaian acara sosialisasi ini berjalan dengan interaktif, aman, dan kondusif dari awal hingga selesai. Ke depan, Polresta Cirebon berencana mereplikasi program Kampung Tangguh Narkoba ini ke desa-desa lain guna mempersempit ruang gerak peredaran narkoba di seluruh wilayah Kabupaten Cirebon," pungkasnya.

Rabu, 03 Juni 2026

Sembunyi di Bale Dekat Rumah, Buron Kasus Curat Sepeda Motor Diringkus Polresta Cirebon





Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Cirebon berhasil menangkap seorang pria berinisial D (46) yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pencurian dengan pemberatan (curat). Penangkapan itu merupakan bagian dari kesuksesan jajaran kepolisian dalam pelaksanaan Operasi Jaran Lodaya 2026.

​Tersangka D diringkus petugas saat tengah berada di sebuah jondol atau bale-bale bambu di dekat kediamannya di wilayah Kecamatan Suranenggala, Kabupaten Cirebon, pada Senin (1/6/2026). Penangkapan dipimpin langsung oleh Kanit Tekab Satreskrim Polresta Cirebon, Ipda Roni Cainudin, S.H.

​Kapolresta Cirebon Kombes Pol Imara Utama, S.H., S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa penangkapan tersangka D merupakan hasil pengembangan dari dua pelaku lain yang telah lebih dulu ditangkap dan diproses hukum, yakni K (44) dan WP (33). Ketiganya terlibat dalam aksi pencurian sepeda motor dan telepon genggam di halaman rumah warga di Kecamatan Plered, Kabupaten Cirebon, pada 27 September 2024.

​"Setelah melakukan serangkaian penyelidikan mendalam untuk melacak keberadaan DPO yang melarikan diri ini, tim kami di lapangan mendeteksi keberadaan tersangka D di wilayah Suranenggala dan segera melakukan penangkapan tanpa perlawanan," ujar Kombes Pol Imara Utama, Selasa (2/6/2026).

​Aksi kejahatan kelompok tersebut terjadi pada dini hari sekitar pukul 04.30 WIB. Korban yang saat itu tengah tertidur di teras depan rumah, terkejut saat terbangun karena sepeda motor Honda Beat yang diparkir di halaman rumah beserta telepon genggam miliknya yang diletakkan di samping tempat tidur telah raib. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian total mencapai Rp12.000.000,-.

​Dari rangkaian pengungkapan kasus ini, pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya, sepeda motor yang disita dari seorang saksi/penadah berinisial W, 3 handphone yang disita dari ketiga pelaku, dan lainnya.

Saat ini, tersangka D telah dibawa ke Mapolresta Cirebon untuk menjalani pemeriksaan intensif. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan. Satreskrim Polresta Cirebon kini sedang melengkapi administrasi penyidikan dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna proses hukum lebih lanjut.

Polresta Cirebon Sita Ribuan Obat Keras Ilegal dari Rumah Kontrakan di Palimanan





Polresta Cirebon kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran obat keras ilegal. Petugas berhasil menggerebek sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon.

Kapolresta Cirebon Kombes Pol Imara Utama, S.H., S.I.K., M.H., mengatakan rumah kontrakan tersebut dijadikan tempat penyimpanan sediaan farmasi tanpa izin edar. Dalam operasi yang berlangsung pada Senin (1/6/2026) malam, satu orang tersangka berinisial IP (27) berhasil diamankan oleh petugas di lapangan.

"Penangkapan IP warga Kecamatan Palimanan tersebut bermula dari kecurigaan dan informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan kontrakan tersebut," katanya, Rabu (3/6/2026).

​Saat melakukan penggeledahan di lokasi kejadian, anggota Satresnarkoba Polresta Cirebon mendapatkan ribuan butir pil sediaan farmasi ilegal. Total barang bukti yang disita petugas meliputi 3.580 butir pil Tramadol dan 2.500 butir pil Trihexyphenidyl yang disimpan di dalam sebuah kantong plastik berwarna hitam.

Selain ribuan obat keras, polisi juga mengamankan uang tunai senilai Rp 214.000 yang patut diduga kuat sebagai hasil transaksi penjualan, serta 1 unit telepon genggam yang digunakan tersangka untuk melancarkan aksinya. ​Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka yang sehari-hari bekerja sebagai wiraswasta ini mengakui bahwa seluruh pasokan obat keras tersebut adalah benar miliknya dan intuk dijual belikan / diedarkan tanpa izin kepada para pelanggannya.

Tersangka mendapatkan barang haram itu dengan cara membeli dari seorang penyuplai berinisial S yang kini telah ditetapkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang. 

​Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka beserta seluruh barang bukti yang ada kini telah dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polresta Cirebon untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Piihak Polresta menegaskan senantiasa secara konsisten melakukan pengembangan penyelidikan guna memutus mata rantai dan memburu jaringan pemasok utama obat keras tersebut.

"Atas tindakannya, tersangka IP dikenakan Pasal 435 dan atau Pasal 436 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana," ujarnya.

Selasa, 02 Juni 2026

Operasi Jaran Lodaya 2026, Pelaku Pencurian Rumah di Talun Diringkus Polresta Cirebon


Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Cirebon berhasil meringkus seorang pria berinisial LA (37) yang merupakan buron atau Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pencurian dengan pemberatan (curat). Penangkapan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Jaran Lodaya 2026 yang digencarkan jajaran kepolisian.

​Tersangka ditangkap di kediamannya di Desa Banjarwangunan, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, pada Jumat (29/5/2026) sekitar pukul 14.30 WIB. Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Tekab Satreskrim Polresta Cirebon, Ipda Roni Cainudin, S.H.

​Kapolresta Cirebon Kombes Pol Imara Utama, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari aksi pembobolan rumah milik korban bernama Tuti Angraeni di Desa Kecomberan, Kecamatan Talun, pada Senin, 21 April 2025 silam. Dalam aksi tersebut, para pelaku berhasil membawa kabur satu unit sepeda motor Honda Vario dan sebuah telepon genggam dengan total kerugian korban mencapai Rp21.800.000,-.

​"Satu rekan pelaku berinisial YS (26) sudah lebih dulu diamankan dan sedang menjalani proses hukum. Berdasarkan hasil pengembangan dan penyelidikan mendalam terhadap DPO, tim di lapangan mendapatkan informasi keberadaan tersangka LA di rumahnya dan langsung melakukan penangkapan," ujar Kombes Pol Imara Utama, Senin (1/6/2026).

​Modus operandi yang digunakan para pelaku saat beraksi adalah dengan memanfaatkan pintu rumah korban yang hanya diikat seutas tali. Pelaku kemudian masuk ke dalam rumah, mengambil kunci kontak yang diletakkan di dekat jendela, serta menggasak tas berisi telepon genggam milik korban sebelum membawa lari sepeda motor yang terparkir di dalam rumah.

​Dari pengungkapan kasus curat ini, pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting, di antaranya, ​handphone yang disita dari tersangka LA, sepeda motor yang digunakan sebagai sarana kejahatan, handphone beserta kotak kemasannya milik korban, ​2 buah tas selempang, ​1 set kunci Y beserta anak kunci, obeng, dan kunci L yang diduga digunakan untuk membobol target, ​serta lainnya.

​Tersangka LA kini telah dijebloskan ke sel tahanan Mapolresta Cirebon guna menjalani pemeriksaan lanjutan. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Satreskrim Polresta Cirebon juga tengah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan mencari kemungkinan adanya keterlibatan barang bukti lain dalam jaringan ini.

Sabtu, 30 Mei 2026

Polresta Cirebon ringkus pria Astanajapura dengan ratusan obat keras ilegal



Polresta Cirebon kembali berhasil menggagalkan peredaran obat-obatan keras tanpa izin edar. Dalam operasi kali ini, petugas mengamankan seorang pria berinisial AM alias A (29) di sebuah rumah yang terletak di Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon, pada Kamis (28/5/2026) sekitar pukul 14.30 WIB.

​Kapolresta Cirebon Kombes Pol Imara Utama, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan tersebut dilakukan menyusul dari rangkaian penyelidikan.

​"Petugas bergerak melakukan penggerebekan setelah mendapatkan informasi akurat mengenai adanya dugaan pengedaran sediaan farmasi ilegal di wilayah Astanajapura. Saat dilakukan penggeledahan di rumah tersebut, tim mendapati ratusan butir obat keras siap edar," ujar Kombes Pol Imara Utama, Jumat (29/5/2026).

​Dari hasil penggeledahan terhadap AM, pihak kepolisian berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain ​437 tablet obat jenis Tramadol, ​412 butir obat jenis Trihexyphenidyl, ​Uang tunai sebesar Rp200.000,- yang diduga merupakan hasil transaksi, handphone yang digunakan untuk operasional, tas selempang berwarna hitam sebagai tempat menyimpan obat keras dan lainnya.

​Berdasarkan pemeriksaan awal, AM yang berprofesi sebagai karyawan swasta ini mengakui bahwa seluruh obat keras tersebut adalah miliknya. Ia mendapatkan barang haram tersebut dengan cara membeli dari seseorang yang dikenal dengan nama AZ untuk diperjualbelikan atau diedarkan kembali kepada para pelanggannya tanpa izin.

​AM beserta seluruh barang bukti kini telah dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polresta Cirebon guna menjalani proses penyidikan dan hukum lebih lanjut.

​Atas perbuatannya, AM alias A dijerat dengan Pasal 435 dan atau Pasal 436 ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, sebagaimana telah diubah dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Pihak Satresnarkoba Polresta Cirebon saat ini juga tengah melakukan pengembangan di lapangan guna memburu pemasok utama sediaan farmasi ilegal tersebut.

Selasa, 26 Mei 2026

Polresta Cirebon Ungkap 33 Kasus Narkoba dan Obat Keras, 34 Tersangka Diamankan








CIREBON – Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dan obat keras ilegal di wilayah Kabupaten Cirebon. Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Cirebon, jajaran Satres Narkoba berhasil mengungkap sebanyak 33 kasus dengan total 34 tersangka yang diamankan.

Dari total kasus tersebut, terdiri dari 6 laporan kasus narkotika jenis sabu, 1 kasus tembakau sintetis, serta 26 kasus peredaran sediaan farmasi tanpa izin atau obat keras tertentu (OK). Seluruh tersangka yang diamankan merupakan laki-laki dengan berbagai latar belakang pekerjaan, mulai dari karyawan swasta, wiraswasta, buruh harian lepas hingga pengangguran.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol. Imara Utama, S.H., S.I.K., M.H., mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja keras Satres Narkoba dalam melakukan penyelidikan dan pengembangan jaringan peredaran narkoba serta obat keras ilegal di wilayah hukum Polresta Cirebon.

“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di Kabupaten Cirebon. Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku yang merusak generasi muda melalui penyalahgunaan narkoba maupun obat keras ilegal,” ujar Kombes Pol. Imara Utama. 

Ia menjelaskan, dari hasil pengungkapan tersebut petugas berhasil menyita berbagai barang bukti, di antaranya narkotika jenis sabu seberat 14,31 gram, tembakau sintetis 21,12 gram, trihexyphenidyl sebanyak 7.166 butir, tramadol 10.717 butir, hexymer 48 butir, uang tunai Rp8,4 juta, serta sejumlah barang pendukung lainnya seperti timbangan digital, alat hisap, telepon genggam, plastik klip, kendaraan bermotor hingga perlengkapan pengemasan.

Kasus-kasus tersebut tersebar di sejumlah kecamatan di Kabupaten Cirebon, di antaranya Kecamatan Weru, Pangenan, Ciledug, Gebang, Klangenan, Susukan, Pabedilan, Astanajapura, Dukupuntang, Greged, Sumber, Beber, Palimanan, Losari hingga Lemahabang.

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan berbagai modus operandi, mulai dari transaksi langsung, sistem cash on delivery (COD), hingga sistem tempel menggunakan titik peta tertentu untuk menghindari pantauan petugas.

Kapolresta Cirebon menegaskan, pihaknya akan terus meningkatkan intensitas pemberantasan narkoba dan obat keras ilegal melalui operasi rutin maupun pengembangan jaringan.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungannya melalui Hotline 110. Peredaran narkoba merupakan ancaman serius yang harus kita lawan bersama demi menjaga keamanan dan masa depan generasi muda,” tegasnya.

Para tersangka kasus narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis dijerat Pasal 114 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 112 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara tersangka kasus peredaran sediaan farmasi tanpa izin dijerat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Senin, 25 Mei 2026

Polresta Cirebon Sita 237 Botol Miras Hasil Razia Pekat




Jajaran Polresta Cirebon menggelar razia minuman keras (miras) di wilayah Kabupaten Cirebon. Dalam razia pekat tersebut petugas berhasil mengamankan 237 botol miras pabrikan berbagai merk dan miras tradisional ciu.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Imara Utama, S.H, S.I.K, M.H, mengatakan, miras yang berhasil disita jumlahnya mencapai 237 botol miras pabrikan berbagai merk dan miras tradisional ciu. Miras tersebut disita dari berbagai wilayah di Kabupaten Cirebon.

"Dalam razia ini, kami berhasil mengamankan 237 botol miras pabrikan berbagai merk dan miras tradisional ciu dari berbagai wilayah Kabupaten Cirebon. Kemudian para penjual miras tersebut juga langsung diproses tipiring," ujarnya, Jumat (22/5/2026).

Ia mengatakan, razia tersebut dilaksanakan intensif Polresta Cirebon hingga Polsek jajaran. Pihaknya pun meminta peran aktif masyarakat untuk segera melaporkan berbagai tindak kejahatan melalui layanan Call Center 110 Polresta Cirebon.

Dipastikan setiap laporan atau aduan yang diterima bakal langsung ditindaklanjuti dan petugas berada di lokasi dalam waktu singkat. Pasalnya, laporan maupun aduan masyarakat akan sangat membantu kepolisian dalam menjaga kondusivitas kamtibmas.

"Peran seluruh elemen masyarakat sangat besar untuk mencegah terjadinya aksi kriminalitas. Selain itu, partisipasi masyarakat juga dibutuhkan untuk menjaga keamanan lingkungan dan sangat berarti bagi kepolisian," katanya.