Sabtu, 25 April 2026

Kapolresta Cirebon Resmikan Mushola Faridhatul Ilmi di Polsek Losari, Perkuat Iman dan Sinergitas dengan Masyarakat









Cirebon – Kapolresta Cirebon Kombes Pol Imara Utama, S.H., S.I.K., M.H., meresmikan Mushola Faridhatul Ilmi di Mapolsek Losari, Desa Losari Lor, Dusun Panggang RT 002/RW 005, Kecamatan Losari, Kabupaten Cirebon, Jumat (24/4/2026).

Kegiatan peresmian tersebut turut didampingi Wakapolresta Cirebon AKBP Eko Munarianto, S.I.K., M.H., serta dihadiri para Pejabat Utama Polresta Cirebon, Kapolsek Losari AKP Sugiono, S.H., M.H., tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, unsur Forkopimcam Losari, dan tamu undangan lainnya.

Rangkaian acara diawali dengan pembukaan, pembacaan ayat suci Al-Qur’an oleh Moh. Imam Romadhoni, dilanjutkan laporan ketua panitia renovasi oleh Kapolsek Losari, sambutan-sambutan, penandatanganan prasasti, pengguntingan pita, peninjauan area mushola, foto bersama, serta doa yang dipimpin oleh KH. Abdul Muiz Sahal, M.Ag.

Dalam sambutannya, Kapolresta Cirebon Kombes Pol Imara Utama menyampaikan rasa syukur atas selesainya pembangunan Mushola Faridhatul Ilmi yang kini dapat dimanfaatkan oleh personel maupun masyarakat sekitar.

“Alhamdulillah, hari ini kita bisa berkumpul dan melihat mushola yang megah ini. Semoga menjadi pertanda baik ke depan, bahwa mushola ini dapat dimanfaatkan untuk kegiatan keagamaan dan aktivitas positif lainnya bagi masyarakat,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak, khususnya para tokoh masyarakat, yang telah berkontribusi dalam pembangunan mushola tersebut.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada para tokoh masyarakat dan semua pihak yang telah mendukung terwujudnya mushola ini. Semoga menjadi ladang amal ibadah bagi kita semua,” tambahnya.

Dalam kesempatan yang sama, tokoh masyarakat kecamatan losari yang juga sebagai Walikota Cirebon Siti Farida Rosmawati, S.Pd.I., turut menyampaikan apresiasi atas terbangunnya Mushola Faridhatul Ilmi yang merupakan hasil kolaborasi berbagai pihak.

“Alhamdulillah, kita dapat bersilaturahmi dalam peresmian mushola ini. Pembangunan mushola ini tidak terlepas dari sinergi antara tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda serta seluruh elemen yang ada, sehingga situasi tetap aman, nyaman, dan kondusif,” ungkapnya.

Ia juga menyampaikan harapan agar keberadaan mushola tersebut dapat menjadi sarana ibadah sekaligus memperkuat kebersamaan di tengah masyarakat.

“Terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berpartisipasi. Semoga mushola ini menjadi ladang amal ibadah bagi kita semua,” tambahnya.

Peresmian Mushola Faridhatul Ilmi ini merupakan wujud komitmen Polri dalam meningkatkan keimanan dan ketakwaan anggota, sekaligus mendukung terwujudnya pelayanan yang humanis kepada masyarakat.

Selain sebagai sarana ibadah, keberadaan mushola ini juga diharapkan menjadi wadah untuk mempererat tali silaturahmi antara anggota Polri dan masyarakat. Dengan terjalinnya hubungan yang harmonis, diharapkan sinergitas dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukum Polsek Losari Polresta Cirebon dapat terus terjaga dengan baik.

Jumat, 24 April 2026

Tekan Penyakit Masyarakat, Polresta Cirebon Rutin Gelar Ops Pekat dan Amankan Ratusan Botol Miras





CIREBON- Tak berkutik saat digerebek aparat, lima penjual minuman keras (miras) ilegal di wilayah Kabupaten Cirebon akhirnya hanya bisa pasrah ketika ratusan botol dagangannya disita polisi dalam operasi penyakit masyarakat (pekat).

Razia yang digelar Sat Res Narkoba Polresta Cirebon pada Kamis (23/4/2026) siang itu menyasar sejumlah titik di Kecamatan Lemahabang dan Plumbon.

Dari operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan total 187 botol miras dari berbagai jenis.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Imara Utama menjelaskan, bahwa operasi ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menekan peredaran miras ilegal di wilayah hukumnya.

“Kegiatan Ops Pekat Razia Miras di wilayah hukum Polresta Cirebon dilaksanakan oleh Sat Res Narkoba Polresta Cirebon,” ujar Imara Utama saat diwawancarai media, Kamis (23/4/2026).

Dalam razia tersebut, petugas mendatangi sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat penyimpanan sekaligus penjualan miras tanpa izin.

Para penjual yang terjaring pun tak dapat mengelak saat polisi menemukan barang bukti dalam jumlah besar.

Dari tangan lima pelaku, polisi menyita berbagai jenis miras pabrikan seperti anggur merah, anggur putih, hingga bir, serta miras tradisional jenis ciu yang dikemas dalam botol plastik.

"Jumlah barang bukti yang disita yaitu 89 botol miras pabrikan berbagai merek dan 98 botol miras tradisional jenis ciu,” ucapnya.

Modus yang digunakan para pelaku tergolong sederhana, yakni memperjualbelikan minuman beralkohol tanpa izin resmi.

“Modus operandi yaitu jual beli minuman beralkohol tanpa izin,” jelas dia.

Berdasarkan data yang dihimpun, salah satu pelaku bahkan menyimpan puluhan botol miras tradisional di rumahnya.

Sementara pelaku lainnya kedapatan menjual miras pabrikan dalam berbagai merek tanpa legalitas.

Di lokasi penggerebekan, petugas tampak membuka kardus demi kardus berisi botol miras.

Beberapa botol diperiksa langsung, sementara lainnya didata sebagai barang bukti.

Selain penyitaan, polisi juga langsung melakukan pendataan serta interogasi terhadap para pelaku di tempat.

“Tindakan yang dilakukan yaitu mengamankan barang bukti, melakukan pendataan dan interogasi terhadap pemilik, membuat surat pernyataan, serta menindak dengan tipiring,” katanya.

Para pelaku pun diwajibkan membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya.

Sementara itu, proses hukum terhadap mereka dilakukan melalui tindak pidana ringan (tipiring).

Polresta Cirebon memastikan operasi serupa akan terus digencarkan guna menciptakan situasi yang aman dan kondusif, sekaligus menekan peredaran miras ilegal yang kerap menjadi pemicu gangguan kamtibmas di masyarakat.

Rabu, 22 April 2026

POLRESTA CIREBON SIKAT HABIS DUET PENGEDAR OKA DI SUSUKAN




Polresta Cirebon berhasil membongkar jaringan gelap peredaran obat keras ilegal (O.K) yang beroperasi di wilayah Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon. ​Minggu siang (19/04/2026) yang seharusnya tenang, berubah menjadi mimpi buruk bagi duet maut pengedar berinisial TW (31) dan H (28).

Keduanya tak berkutik saat petugas melakukan penyergapan kilat di sebuah rumah di Perumahan Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon. ​Operasi tersebut tampaknya bukan sekadar penangkapan biasa.

Pasalnya, polisi berhasil membongkar taktik licin tersangka yang mencoba menyamarkan ribuan butir OK di dalam kardus bekas minuman Nata de coco guna mengelabui petugas. Namun, ketajaman insting personel di lapangan berhasil mengendus keberadaan barang haram tersebut.

​Dalam penggeledahan yang berlangsung dramatis, petugas menemukan "Kardus Maut" tersebut dan berhasil mengamankan barang bukti berupa ​979 Butir Tramadol, ​48 Butir Hexymer,​Uang Tunai Rp 4.409.000 yang diduga hasil penjualan OK, ​2 Unit Handphone, hingga lainnya.

​Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Imara Utama, S.H., S.I.K., M.H., menyatakan bahwa penangkapan kedua tersangka tersebut menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang mencoba bermain api dengan narkoba maupun OK di wilayah hukum Cirebon.

​"Kami tidak akan membiarkan sedikitpun di Wilayah Cirebon menjadi ladang bisnis bagi para pengedar OK ilegal. Kami akan terus mengejar hulu dari jaringan ini, termasuk DPO berinisial R, yang diduga merupakan pemasok OK kepada kedua tersangka," tegasnya.

​Kedua tersangka kini mendekam di balik jeruji besi Mapolresta Cirebon untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat Pasal 435 dan Pasal 436 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang telah diperkuat dengan UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

"​Polresta Cirebon mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap waspada dan proaktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait narkoba dan obat keras ilegal melalui layanan Call Center 110. Mari kita jaga Cirebon dari ancaman bahaya obat terlarang," pungkasnya.

Senin, 20 April 2026

POLRESTA CIREBON BONGKAR SARANG DISTRIBUSI PIL HARAM 








Genderang perang terhadap peredaran obat keras ilegal terus ditabuh. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Cirebon berhasil menggulung sindikat pengedar obat keras yang kerap menyasar generasi penerus Bangsa..

Dalam sebuah operasi senyap yang dilakukan pada Kamis sore (16/04/2026), petugas berhasil merangsek masuk ke sebuah rumah di  Wilayah Kabupaten Cirebon. Di lokasi tersebut, petugas meringkus seorang pria berinisial AM (23) yang diduga kuat sebagai otak penggerak peredaran pil haram di wilayah tersebut.

Tersangka tak berkutik saat petugas menemukan gudang kecil tempatnya menyimpan Obat Keras tersebut. Yang mencengangkan, untuk mengelabui mata petugas, tersangka menyembunyikan ratusan butir obat keras tersebut di dalam kotak bekas setrika listrik.

Dari tangan tersangka, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari mulai 515 Tablet Tramadol, 53 Tablet Trihexyphenidyl, ( Sisa dari yang sudah terjual ) serta Uang Tunai Rp 994.000 diduga hasil penjualan Obat Keras Ilegal, Handphone, Kardus bekas tempat Setrika untuk kamuflase tersangka, dan lainnya.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Imara Utama, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi pengedar Obat Keras ilegal  maupun narkoba yang merusak moral bangsa.

"Kami tidak akan membiarkan sejengkal tanah pun di Cirebon menjadi tempat aman bagi pengedar obat keras. Penangkapan tersangka adalah pesan keras bagi jaringan lainnya: Bersama seluruh lapisan masyarakat Cirebon yang selalu memberikan Support, informasi  dimana peredaran obat keras ilegal, dan kami akan segera menyeret Anda ke balik jeruji besi!" katanya.

Ia juga menambahkan bahwa obat keras ilegal yang disita ini merupakan sisa dari barang yang telah diedarkan, yang artinya ribuan butir lainnya mungkin telah mengancam kesehatan masyarakat. Pihaknya juga sedang melakukan pengejaran intensif terhadap DPO berinisial BR yang diduga sebagai pemasok utama.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang telah diperkuat dengan UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan terancam hukuman penjara yang sangat berat sebagai konsekuensi dari tindakan ilegalnya mengedarkan sediaan farmasi jenos obat keras tanpa izin.

"Polresta Cirebon mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap waspada dan proaktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait narkoba dan obat keras ilegal melalui layanan Call Center 110. Mari kita jaga Cirebon dari ancaman bahaya obat terlarang," pungkasnya.

Minggu, 19 April 2026

KETUA DPC PERADI KOTA CIREBON GELAR HALAL BIHALAL 


Kota Cirebon – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Ketua DPC Kota Cirebon Ugi Hidmat Sugiya, S.H menggelar acara Halal Bihalal Idul Fitri 1447 H/2026 M. Kegiatan yang berlangsung hangat Sabtu (18/4/2026) Pukul 09 :00 Wib. di Hotel Santika 

Jl. Dr. Wahidin Sudirohusodo No.32, Sukapura, Kec. Kejaksaan kota Cirebon Jawa Barat. dihadiri oleh Ketua DPC PERADI Kota Cirebon ,jajaran pengurus, anggota, serta tamu undangan.

Struktur Kepengurusan DPC PERADI Kota Cirebon susunan Ketua Peradi Kota Cirebon Ugi Hidmat Sugiya, S.H Sekretaris Rusdianto SH.MH, dan Bendahara Ibu Suci. Saya Bambang menjabat sebagai pengurus koordinator pengembangan anggota ujar nya lanjut, Bambang S.H

Rapat Anggota Cabang Peradi Kota Cirebon ini merupakan momen penting untuk evaluasi, konsolidasi, dan peningkatan kualitas organisasi serta anggotanya Terdapat harapan besar agar Peradi Cabang Kota Cirebon dapat terus berkembang menjadi lebih baik, dengan fokus pada

profesionalisme anggota, penegakan hukum yang lebih baik, dan pemenuhan kebutuhan infrastruktur seperti sekretariat permanen.

(Enzen.s)

Sabtu, 18 April 2026

Kemitraan Bersama Bangun Anak Negeri LKP/LPK Grand Wisata



Kabupaten Cirebon, Untuk kesekian kalinya, 7 Siswa Alumni Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP/LPK) Grand Wisata berangkat secara bertahap ke dunia kerja di luar negeri pada 12 April 2026.

Kegiatan tersebut membuktikan konsistensi Lembaga dalam memberangkatkan Siswa didiknya untuk bekerja diluar negeri melalui visa kerja resmi sesuai dengan ketentuan pemerintah.

Bukan hanya itu, Lembaga ini tetap dan terus berkomitmen tinggi membangun negeri, melakukan pelatihan dan pendidikan dalam rangka melanjutkan program pemberangkatan kerja di dunia  Internasional bagi para alumninya.

Ali Wardana, Direktur LKP/LPK Grand Wisata mengatakan bahwa pemberangkatan ini merupakan rangkaian kelanjutan program yang telah berjalan sebelumnya.

"Siswa didik yang kita berangkat adalah para Siswa yang telah selesai mengikuti tahapan-tahapan teknis, baik secara praktik atau administratif," Ujarnya pada saat ditemui awak media di Aula LKP/LPK Grand Wisata, Jumat (17/04).

Menurutnya, dengan kerjakeras kita bersama, beberapa hari yang lalu Alumni kita kembali diberangkatkan untuk memulai karier di industri perhotelan di Negara Turki.

Pemberangkatan ini tentunya terlaksana melalui jalur penempatan resmi yang difasilitasi oleh LKP/LPK Grand Wisata.

Dalam periode pemberangkatan kali ini,  ada 7 Siswa didik yang telah diberangkatkan, diantaranya adalah Jalil asal Jakarta, Hadi Nasrulloh asal Kebumen, Jawa Tengah, Saeful Ali asal Indramayu.

Kemudian ada juga, Lukman Hakim asal Kabupaten Cirebon, Revan Chandra Augie Suherman asal Kabupaten Cirebon, Ikbal Muroqi Ghani asal Kabupaten Majalengka, Mufarrihun Nuvus, asal Kabupaten Cirebon.

7 Siswa tersebut adalah Alumni Grand Wisata pelatihan tahun 2025 akhir. Siswa didik yang sudah bekerja menjadi bukti nyata bahwa alumni LKP/LPK Grand Wisata mampu bersaing dan dipercaya oleh industri perhotelan Internasional.

"Hal ini jelas akan menjadi motivasi bagi alumni lainnya agar lebih meningkatkan kompetensi dan kesiapan diri untuk bisa secepatnya diterima didunia industri perhotelan di luar negeri dan membuka akses kerja global bagi generasi muda Indonesia," Jelasnya.

Bukan hanya itu, Ali Wardhana juga menyampaikan kepada beberapa Alumni lainnya, bahwa betapa pentingnya menjaga nama baik Indonesia selama bekerja di luar negeri dengan menjunjung tinggi profesionalisme, disiplin, dan etos kerja.

Program penempatan kerja internasional LKP/LPK Grand Wisata merupakan hasil kerja sama dengan berbagai mitra Industri Hospitality Global di Turki. 

"Melalui program ini, para alumni diharapkan tidak hanya mendapatkan pengalaman kerja di dunia Internasional, tetapi juga mampu meningkatkan kualitas diri serta memberikan kontribusi positif bagi citra Tenaga Kerja Indonesia di kancah global," paparnya.

Pemberangkatan ini menjadi bagian dari rangkaian keberangkatan alumni LKP/LPK Grand Wisata yang telah diterima bekerja di berbagai hotel Internasional di Turki, dan akan terus berlanjut secara bertahap seiring selesainya proses administrasi dan visa kerja.

"Siswa yang sudah kita berangkatkan merupakan bagian dari alumni terpilih yang telah melalui proses pelatihan intensif serta seleksi ketat. Mulai dari kemampuan teknis perhotelan, penguasaan bahasa asing, hingga kesiapan mental untuk bekerja di lingkungan Internasional," tuturnya

Sementara itu, Syaeful Ali Siswa LKP/LPK Grand Wisata asal Kabupaten Majalengka mewakili siswa lainnya mengungkapkan perasaannya dan memberikan ucapan terimakasih kepada Direktur LKP/LPK Grand Wisata pada saat di Bandara Internasional Soekarno Hatta.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada LKP/LPK Grand Wisata atas bimbingan dan kesempatan yang luar biasa ini. Saya akan berusaha memberikan yang terbaik, bekerja dengan sungguh-sungguh, dan menjaga nama baik Indonesia di luar negeri. Saya siap untuk bekerja secara profesional di lingkungan Internasional," Ungkapnya. 

(Enzen)

Jumat, 17 April 2026

SATRESNARKOBA POLRESTA CIREBON BONGKAR GUDANG OBAT FARMASI ILEGAL 



Komitmen Polresta Cirebon dalam memberantas peredaran obat-obatan keras tak berizin di wilayah hukum Kabupaten Cirebon kembali membuahkan hasil gemilang. Dalam sebuah operasi senyap yang dilakukan pada Rabu malam (15/04/2026), Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Cirebon berhasil menggerebek sebuah rumah kontrakan yang dijadikan sarang penyimpanan ribuan butir obat keras berbahaya.

​Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Imara Utama, S.H., S.I.K., M.H., mengatakan penangkapan terhadap seorang pria berinisial RA alias OKI (29). Tersangka yang merupakan warga Desa Dukupuntang ini diringkus tanpa perlawanan di sebuah rumah kontrakan wilayah Hukum Polresta Cirebon, sekira pukul 19.30 WIB.

​Dalam penggeledahan yang berlangsung dramatis tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti dalam jumlah fantastis yang disembunyikan tersangka di dalam sebuah dus TV. Diantaranya ​3.300 Butir Tramadol, ​3.950 Butir Trihexyphenidyl, ​Uang Tunai Rp 2.200.000 diduga hasil transaksi haram, Handphone sebagai alat komunikasi transaksi, dus televisi yangdigunakan untuk mengelabui petugas.

​"Kami tidak akan memberi ruang bagi para pengedar obat keras yang merusak generasi muda di Cirebon. Total 7.250 butir obat berbahaya berhasil kami amankan sebelum sempat beredar luas di masyarakat," tegas Kombes Pol Imara Utama.

​Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka RA mengakui bahwa ribuan pil koplo tersebut adalah miliknya yang didapat dari seorang pemasok berinisial A (DPO). Tersangka sengaja menyimpan barang haram tersebut untuk diedarkan secara ilegal demi meraup keuntungan pribadi.

​Saat ini, petugas Satresnarkoba Polresta Cirebon tengah melakukan pengejaran intensif terhadap sang pemasok guna memutus rantai peredaran obat keras hingga ke akarnya. ​Atas perbuatannya, tersangka kini mendekam di sel tahanan Mapolresta Cirebon dan dijerat Pasal 435 dan atau Pasal 436 ayat (1) dan (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, sebagaimana telah diubah dalam UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

"​Polresta Cirebon mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian melalui layanan Call Center Polresta Cirebon 110 apabila melihat aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat-obatan terlarang di lingkungan masing-masing," pungkasnya.

Respon Cepat Polresta Cirebon Tangani Kebakaran Rumah di Desa Galagamba Ciwaringin





Warga Desa Galagamba, Ciwaringin mendadak geger. Suasana pagi yang tenang pada Selasa (14/04/2026) berubah menjadi mencekam setelah api raksasa tiba-tiba berkobar dan melahap habis kediaman warga bernama Sarkun.

​Peristiwa bermula sekitar pukul 07.45 WIB. Saksi mata di lokasi, Didi, mengaku melihat kepulan asap hitam pekat yang keluar dari sela-sela atap rumah korban. Tanpa pikir panjang, ia merangsek masuk ke area dapur yang ternyata sudah menjadi Lautan Api.

​Mendapat laporan darurat, jajaran Polsek Ciwaringin langsung bergerak bak kilat menuju lokasi. Dua unit mobil pemadam kebakaran juga turut dikerahkan ke lokasi kejadian untuk menjinakkan api yang terus mengganas.

​Petugas berjibaku melawan panasnya api selama hampir dua jam. Setelah perjuangan dramatis, api akhirnya berhasil ditaklukkan total pada pukul 09.30 WIB.

​Meski tidak ada korban jiwa dalam musibah ini, kerugian yang diderita Bapak Sarkun sangat menyakitkan. Harta benda yang dikumpulkan bertahun-tahun ludes menjadi abu dengan taksiran kerugian mencapai Rp 200 juta.

Saat ini, lokasi kejadian pun telah dipasang garis polisi. Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Imara Utama, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pihaknya tengah melakukan penyelidikan mendalam.

​"Kami sudah terjunkan tim untuk olah TKP dan memeriksa saksi-saksi. Fokus kami saat ini adalah memastikan penyebab pasti sumber api dan menjamin keamanan di sekitar lokasi pasca-kejadian," tegas Kombes Pol Imara Utama.

​Kini, puing-puing bangunan di RT 12/06 Desa Galagamba itu menjadi saksi bisu betapa dahsyatnya amukan si jago merah di pagi yang kelabu tersebut. Warga diimbau untuk selalu waspada terhadap potensi bahaya kebakaran yang bisa mengintai kapan saja.

Senin, 13 April 2026

Pererat Silaturahmi, Ketua JAIL Sekaligus Pimum JB-AWDI Gelar Halal Bihalal di Kaliwadas




CIREBON, jendelabangsa-awdi.comMomentum Idulfitri 1447 H menjadi sarana penting dalam memperkuat ukhuwah islamiyah dan hubungan sosial antarmasyarakat. Hal ini diwujudkan oleh Ketua Umum JAIL sekaligus Pemimpin Umum (Pimum) Media Jendela Bangsa - AWDI, Bambang Hermanto, S.H., M.H., melalui gelaran acara Halal Bihalal dan Panggung Hiburan yang berlangsung meriah di Kelurahan Kaliwadas, Cirebon.

Acara yang dipusatkan di halaman kediaman almarhum Abah Uu (Fatullah) ini merupakan agenda rutin tahunan yang diselenggarakan oleh keluarga besar Bambang Hermanto. Kehadiran masyarakat Bandongan, Kaliwadas, serta puluhan awak media dan rekan sejawat dari berbagai organisasi pers menambah suasana keakraban di lokasi kegiatan.

Dalam sambutannya, Bambang Hermanto menyampaikan bahwa esensi utama dari kegiatan ini bukan sekadar seremoni tahunan, melainkan upaya nyata dalam menjaga kerukunan dan mempererat tali silaturahmi.

"Dengan diadakannya acara halal bihalal ini, tujuan utama kami adalah untuk mempererat silaturahmi serta memperkokoh ukhuwah islamiyah, baik di antara sesama anggota organisasi maupun dengan masyarakat sekitar. Saya berharap semangat kebersamaan ini terus terjaga," ujar Bambang Hermanto di sela-sela acara.

Selain menjadi ajang ramah tamah, acara ini juga dimeriahkan dengan panggung hiburan yang menyajikan performa musik untuk menghibur warga sekitar. Antusiasme masyarakat terlihat tinggi sejak dimulainya acara hingga selesai, mencerminkan kuatnya hubungan antara tokoh masyarakat dengan warga setempat.

Sebagai praktisi hukum dan pimpinan media, Bambang Hermanto menekankan pentingnya peran organisasi dan pers dalam membangun harmonisasi sosial. Melalui Halal Bihalal ini, diharapkan seluruh anggota JAIL dan JB-AWDI dapat kembali bersinergi dalam menjalankan tugas-tugas organisasi dan pengabdian kepada masyarakat di masa mendatang.









(Rd.O.Suherman / Maman)

Sabtu, 11 April 2026

Gencar Berantas Peredaran Obat Keras Ilegal, Satres Narkoba Polresta Cirebon Ringkus Tiga Pengedar Dalam Semalam







Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon berhasil mengungkap tiga kasus peredaran sediaan farmasi tanpa izin di wilayah hukum Kabupaten Cirebon dalam kurun waktu satu malam, yakni pada Kamis, 9 April 2026. Dari operasi tersebut, petugas mengamankan tiga orang tersangka beserta ribuan butir obat keras terbatas dan uang tunai jutaan rupiah.

​Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Imara Utama, S.H, S.I.K., M.H., menyatakan bahwa penangkapan itu merupakan komitmen jajaran Polresta Cirebon dalam melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari penyalahgunaan obat keras Ilegal.

Menurutnya, operasi dilakukan di tiga lokasi berbeda yakni Susukan, Gempol, dan Pabedilan. Adapun ​tersangka berinisial HS (29) ditangkap di rumahnya pada pukul 18.00 WIB. Petugas menemukan 525 butir Tramadol dan uang tunai Rp400.000. Sedangkan tersangka A (22) diamankan di pinggir jalan raya Pantura depan Alfamart Desa Gempol pada pukul 20.00 WIB.

Pihaknya menyita 465 butir Trihexyphenidyl dan 100 butir Tramadol. Selain itu, tersangka AMM (31) ditangkap di halaman rumahnya pada pukul 21.30 WIB. Dari tangan tersangka, petugas menyita 89 butir Tramadol, 41 butir Trihexyphenidyl, serta uang tunai yang diduga hasil penjualan sebesar Rp8.250.000.

"​Total barang bukti yang berhasil diamankan dari ketiga tersangka meliputi 714 butir Tramadol, ​506 butir Trihexyphenidyl, ​Uang tunai total senilai Rp8.730.000, ​Tiga unit telepon genggam milik para tersangka yang digunakan untuk transaksi," katanya, Jumat (10/4/2026).

​Saat ini, ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Cirebon untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 436 ayat (1) dan (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, sebagaimana telah diubah dalam UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

​Kapolresta mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila melihat,mengetahui atau mencurigai adanya aktivitas peredaran obat keras ilegal di lingkungan sekitar.

Pihaknya memastikan, jajaran Polresta Cirebon tidak akan berhenti memberantas kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba maupun obat keras ilegal lainnya di wilayah Kabupaten Cirebon.

"Kami juga meminta peran aktif masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan tindak kejahatan yang mengganggu situasi kamtibmas maupun tindak kejahatan narkoba melalui Layanan Call Center 110 Polresta Cirebon. Dipastikan setiap laporan yang diterima akan ditindaklanjuti secepatnya," pungkasnya.

Jumat, 10 April 2026

Polisi Gerak Cepat, Pelaku Penculikan Anak di Cirebon Diamankan di Hari yang Sama




Cirebon Kota - Kepolisian Resor Cirebon Kota mengungkap kasus penculikan anak yang disertai dugaan kekerasan melalui press release yang disampaikan Wakapolres Cirebon Kota Kompol Dede Kusmayadi pada Kamis (09/04/2026) sekitar pukul 16.00 WIB di Aula Sanika Satyawada Polres Cirebon Kota, setelah pelaku berinisial DW berhasil diamankan dalam waktu singkat.

Dalam penjelasannya, Kompol Dede Kusmayadi mengungkapkan bahwa kejadian bermula pada Senin (06/04/2026) sekitar pukul 13.00 WIB ketika korban dibujuk oleh pelaku dengan iming-iming makanan hingga akhirnya mengikuti pelaku tanpa sepengetahuan orang tua.

Korban kemudian dibawa menggunakan sepeda motor menuju rumah pelaku di wilayah Kecamatan Mundu, dan berada dalam penguasaan pelaku selama dua hari sebelum akhirnya dikembalikan pada Rabu (08/04/2026) sekitar pukul 04.30 WIB di lokasi yang tidak jauh dari tempat awal korban terakhir terlihat.

Setelah menerima laporan dari keluarga korban, Satreskrim Polres Cirebon Kota langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi serta menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.

Hasil penyelidikan tersebut mengarah pada pelaku DW yang kemudian berhasil diamankan pada Rabu (08/04/2026) sekitar pukul 16.30 WIB di toko elektronik miliknya di wilayah Mundu Pesisir, Kabupaten Cirebon.

Saat diamankan, pelaku sempat membantah telah melakukan penculikan, namun bukti rekaman CCTV yang menunjukkan pelaku membawa korban membuat pelaku tidak dapat mengelak dan langsung dibawa oleh petugas.

Dalam proses pengamanan tersebut sempat terjadi ketegangan ketika pihak keluarga mencoba menghalangi petugas, namun situasi berhasil dikendalikan sehingga proses penangkapan berjalan sesuai prosedur.

Dari hasil pemeriksaan medis terhadap korban, ditemukan adanya luka di beberapa bagian tubuh yang menguatkan dugaan terjadinya kekerasan selama korban berada dalam penguasaan pelaku.

Saat ini korban masih menjalani pemulihan secara intensif, khususnya pemulihan psikologis, dengan pendampingan yang dilakukan untuk mengurangi trauma akibat peristiwa yang dialami.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan sejumlah pasal terkait perlindungan anak dan tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman maksimal hingga 12 tahun penjara.

Masyarakat diimbau untuk lebih waspada terhadap lingkungan sekitar, khususnya dalam pengawasan anak, serta segera memanfaatkan Layanan Polisi 110 apabila menemukan hal mencurigakan atau kejadian darurat yang membutuhkan kehadiran kepolisian.

Kasi Humas Polres Cirebon Kota AKP M. Aris Hermanto mengimbau kepada para orang tua agar selalu memastikan anak berada dalam pengawasan, mengajarkan anak untuk tidak mudah percaya kepada orang asing, serta segera melapor apabila terjadi hal yang mencurigakan guna mencegah terjadinya tindak kejahatan serupa.

KKG Karangsembung Gelar Kompetisi Besar, 20 Sekolah Unjuk Prestasi Dan Bakat


KABUPATEN CIREBON, – Ajang kompetisi pendidikan yang diselenggarakan oleh Kelompok Kerja Guru (KKG) Kecamatan Karangsembung berlangsung meriah dan penuh antusias. Kegiatan ini diikuti oleh 20 sekolah dasar se-Kecamatan Karangsembung, terdiri dari 18 sekolah negeri dan 2 sekolah swasta.

Beragam cabang lomba digelar dalam kegiatan tersebut, di antaranya Olimpiade Sains Nasional (OSN), lomba literasi dan numerasi, hingga Festival Lomba Seni dan Sastra Siswa Nasional (FLS2N). Seluruh rangkaian kegiatan dipusatkan di SDN 3 Karangsembung, Kabupaten Cirebon, pada Kamis (9/4/2026).

Kegiatan ini menjadi momentum penting dalam menggali potensi, minat, dan bakat siswa sejak dini. Selain itu, ajang ini juga menjadi wadah untuk menumbuhkan semangat kompetisi yang sehat di kalangan pelajar.

Ketua KKG Kecamatan Karangsembung, Saeful Muslim, S.Pd., menegaskan bahwa kegiatan tersebut tidak hanya sekadar perlombaan, melainkan bagian dari upaya meningkatkan kualitas pendidikan di tingkat dasar.

“Melalui kegiatan ini, kami ingin memberikan ruang bagi siswa untuk menunjukkan kemampuan terbaiknya, baik di bidang akademik maupun non-akademik. Ini juga menjadi sarana pembinaan karakter seperti sportivitas, percaya diri, dan kerja keras,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa KKG Kecamatan Karangsembung berkomitmen untuk terus mendorong peningkatan mutu pendidikan melalui program-program yang inovatif dan berkelanjutan.

“Kami berharap kegiatan ini mampu melahirkan generasi yang unggul, berprestasi, dan siap bersaing di tingkat yang lebih tinggi yakni , Kabupaten, Provinsi, Nasional bahkan Internasional ” tambahnya.

Sementara itu, Sekretaris KKG Kecamatan Karangsembung, Hafit Triatno, S.Pd., menyampaikan bahwa kegiatan ini juga menjadi ajang seleksi bagi siswa-siswa terbaik untuk mewakili kecamatan ke tingkat kabupaten.

“Peserta yang berhasil meraih prestasi nantinya akan dibina lebih lanjut untuk mengikuti kompetisi di tingkat berikutnya. Kami optimistis siswa Karangsembung mampu bersaing dan meraih hasil terbaik,” jelasnya.

Dalam pelaksanaannya, para guru dan panitia terlihat aktif berperan dalam menyukseskan kegiatan. Suasana kebersamaan dan kekompakan menjadi warna tersendiri sepanjang acara berlangsung.

Selain itu, deretan piala yang telah disiapkan menjadi simbol apresiasi bagi para peserta terbaik. Para pemenang diharapkan dapat membawa nama baik Kecamatan Karangsembung di ajang yang lebih tinggi.

Kegiatan ini juga mendapat sambutan positif dari berbagai pihak, termasuk para orang tua siswa yang turut memberikan dukungan penuh kepada putra-putrinya.

Dengan terselenggaranya kegiatan ini, KKG Kecamatan Karangsembung kembali menunjukkan peran strategisnya dalam mencetak generasi muda yang cerdas, kreatif, dan memiliki daya saing tinggi di masa depan.

Kamis, 09 April 2026

Geger, Bocah 9 Tahun di Lemahwungkuk Cirebon Diculik dan Disekap Pria Tak Dikenal


CIREBON, jendelabangsa-awdi.com,– Masyarakat Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon, dikejutkan dengan aksi penculikan yang menimpa seorang anak laki-laki berusia 9 tahun. Korban sempat dinyatakan hilang sebelum akhirnya ditemukan kembali setelah diduga disekap oleh pelaku.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, insiden bermula saat korban tengah berada di sekitar wilayah tempat tinggalnya di Lemahwungkuk. Terduga pelaku, yang merupakan seorang pria tidak dikenal, membawa korban secara paksa menuju ke arah Kabupaten Cirebon.

Selama dalam penguasaan pelaku, korban dikabarkan sempat dibawa dan disekap di sebuah lokasi di wilayah Kecamatan Mundu. Belum diketahui secara pasti motif di balik aksi nekat pria tersebut, maupun perlakuan yang diterima korban selama masa penyekapan.

Drama penculikan ini berakhir setelah pelaku memutuskan untuk mengembalikan bocah malang tersebut. Korban diturunkan di lokasi awal titik penculikan, yakni di wilayah Kesunean, Kota Cirebon. Meski telah kembali ke pihak keluarga, kejadian ini meninggalkan trauma mendalam bagi korban dan kekhawatiran bagi warga sekitar.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian setempat dikabarkan tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap identitas dan pengejaran terhadap terduga pelaku. Masyarakat diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan dan pengawasan terhadap anak-anak di lingkungan masing-masing untuk mencegah kejadian serupa terulang kembali.