YOGYAKARTA, Jendelabangsa-awdi.com – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (AWDI) Yogyakarta, menyelenggarakan seminar Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di Hotel Top Mioboro, Jl. HOS Cokroaminoto Yogyakarta, Senin, 11 Mei 2026.
Kegiatan ini mengusung tema “Aspek Hukum dan Penyelesaian Sengketa HKI” dengan pemateri Eddie B. Siagian, SH., MH. dan Richard E.G.A. Angkuw, SH., MH. Dari Pengurus Pusat AWDI.
Ketua Umum DPP AWDI, Balham Wadja, SH, MH. menyampaikan, tujuan diadakan seminar ini untuk memberikan pencerahan terhadap issue yang berkembang di masyarakat. Selain itu juga merupakan aspirasi masyarakat terkait pentingnya perlindungan Hak Kekayaan Intelekrual bagi pelaku usaha, khususnya di Yogyakarta tentang penyalahgunaan hak cipta.
“DPP AWDI hadir ditengah-tengah kegalauan dari pelaku usaha sebagai akibat dari banyaknya masalah,” ujarnya.
Balham Wadja menambahkan bahwa kegiatan ini akan diselenggarakan di berbagai kota seluruh Indonesia, untuk mensosialisasikan kepada para pelaku usaha yang selama ini belum memahami tentang HKI.
Ia juga berharap kedepan para pelaku usaha dapat lebih memahami akan perlindungan hukum terhadap produk dan hasil karyanya.
Sementara itu, Maria Veronika, ketua pelaksana seminar dan juga Manager Top Malioboro Hotel menyampaikan bahwa maraknya pelaku usaha di Yogyakarta membutuhkan perlindungan terhadap hak cipta.
Maria Veronika yang juga PLT DPW AWDI Yogyakarta, berharap para pelaku usaha di Yogyakarta bisa lebih meningkatkan mutu, produktivitas, dan kreativitas.
Dalam sesi pemaparan pertama, Eddi Bachtiar Siagian, SH., MH. yang telah berkecimpung di dunia hukum, terutama dalam hal penanganan HKI, menyampaikan materi tentang perlindungan hukum atas karya cipta lagu serta Dasar Hukum Undang-Undang Hak Cipta No. 28 Tahun 2014.
Selain itu, Eddi juga menyampaikan tentang hak ekonomi yang merupakan hak untuk mendapatkan royalti, termasuk pengadaan, pendistribusian, penunjukkan dan penyiaran. Sedangkan pelanggaran hak cipta untuk tujuan komersial dapat dipidana penjara dan/atau denda sebagaimana tertuang dalam Pasal 113 UU No. 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta.
Berkaitan dengan Perlindungan Hak Cipta dan Ciptaan Lagu yang telah terdaftar secara resmi atau yang memenuhi unsur yuridis formal pada lembaga yang diakui secara yuridia formal, selama pencipta lagu masih hidup bersama dengan lagu cipataannya, dan jika pencipta lagu tersebut telah meninggal dunia ada kurun waktu yang telah ditetapkan oleh UU Hak Cipta tersebut yang diberikan oleh pihak LMKN cq LMK kepada ahli waris pencipta lagu yang sah.
Sedangkan Richard E.G.A. Angkuw, SH., MH. sebagai pemateri kedua, menyampaikan materi tentang Penyelesaian Sengketa Hak Cipta dan Hak Paten melalui Jalur Non-Litigasi dan Litigasi dimana hak cipta dan hak paten merupakan bagian dari Hak Kekayaan Intelektual dengan seiring berkembangnya ekonomi kreatif di Beberapa daerah di Wilayah Republik Indonesia.
Kegiatan ini diikuti 50 peserta dari berbagai kalangan, diantaranya HIPPI Yogyakarta, IWAPI Yogyakarta, PHRI Yogyakarta, KADIN, Pengusaha, UMKM DIY, Praktisi Hukum dan Akademisi untuk mendapatkan kepastian hukum terkait perlindungan produk usaha berupa brand dan merek usaha.


















































