Pihak APH dan Instansi terkait di minta awasi Dana Bumdes desa Jatipancur yang sangat fantastis
Cirebon, Jendela Bangsa, Pengelolaan dana BumDes harus transparan agar tidak terjadi penyelewengan dan Asumsi yang negatif, pasalnya Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) adalah lembaga usaha yang dibentuk ditingkat desa yang didirikan berdasarkan kesepakatan bersama masyarakat dan pemerintah desa berdasarkan peraturan desa demi memberdayakan masyarakat.
Seperti yang terjadi di Desa Jatipancur Kecamatan Greged Kabupaten Cirebon, yang mana masyarakat mengeluhkan pengelolaan dana BUMDes Pancur Jaya yang diduga jauh dari kata transparan Semenjak digelontorkannya dana BumDes hingga ratusan juta rupiah nilai nya setiap tahun yang hingga kini masyarakat tidak mengetahuinya cara pengelolaan dana tersebut, diduga bertendensi adanya penyelewengan .
Saat awak Media Jendela Bangsa mendatangi Kantor Desa Jatipancur Kecamatan Greged pada hari Jumat (14/07/2023) guna untuk konfirmasi kepada Wawan Suhandi selaku Kuwu Jatipancur dirinya mengatakan.” Kita awalnya pembentukan BumDes di Tahun 2021 digelontor kan sebesar Rp 600.000.000 (Enam ratus Juta Rupiah) Tahun 2022 sebesar Rp 640.477.600.000 (Enam ratus empat puluh juta empat ratus tujuh puluh tujuh ribu enam ratus Rupiah) dan di tahun 2023 Rp 500.000.000 (Lima ratus Juta Rupiah ) “, Total Modal Bumdes yang sudah di gelontor kan Pemdes Jati Pancur dari tahun 2021 sampai saat sekarang tahun 2023 sebesar Rp 1.740.477.600,00 (Satu Miliar Tujuh ratus empat puluh juta enam ratus Rupiah) kata Wawan Suhandi.
Lanjut Wawan , ” ini sudah mulai ada perkembangan salah satunya bergerak usaha di bidang Tempat pencucian mobil, Kebon pisang dan pembelian satu unit mobil dumtruk, itu dengan modal yang digelontorkan Pemdes untuk Bumdes Pancur jaya dari tahun 2021 sampe tahun 2023, Bilamana terkait modal saat ini langsung tanya ke Ketua BumDes yang bisa menjelaskan, kalau Desa ini hanya laporan penggunaan keuangan aja paling retribusi ke Desa “.
Dan hari itu juga kami langsung mewawancarai Direktur Bumdes Pancur Jaya "Kita mengacu kepada aturan baru tentang Pendirian BumDes dalam ADRT untuk Desa 25 % (Dua Lima) Persen dari keuntungan BumDes Pancur Jaya disetorkan ke Desa dan untuk ke pengurus anggota BumDes berapa persen, untuk masyarakat belum ada kompensasinya sampai saat ini. Bilamana Dana CSR dari Pihak Perusahaan lebih baik tanya langsung kepada Kuwu Jatipancur , takutnya saya salah menyampaikan kronologinya, karena yang jelasnya untuk menyampaikan dana CSR tersebut adalah Kuwu “, Pungkasnya.
Awak Media Jendela Bangsa meminta konfirmasi kepada Direktur BumDes Pancur jaya yang biasa dipanggil Maladi ini terkait Dana BumDes, sampai berita ditayangkan belum memberikan keterangan.
Menurut keterangan Nara sumber salah satu warga desa setempat, ketika ditemui media ini pada Jumat (14/07/2023) yang tidak mau sebutkan namanya, menceritakan ketidak tahuannya tentang pengelolaan keuangan BUMDes di desanya dan jenis usahanya..??? , pasalnya dari awal terbentuknya BumDes Pancur jaya sampai saat ini hanya sebagian masyarakat yang mengetahuinya .
“Pengelolaan BumDes …kami masyarakat tidak pernah tahu kelolanya dengan cara seperti apa, padahal kami dengar-dengar anggaran Bumdes di Desa Jatipancur Kecamatan Greged Kabupaten Cirebon ini sangat besar yakni mencapai ratusan juta rupiah dan di buat usaha..??? bahkan setahu saya jenis usaha BumDes dari Tahun 2021 hingga sampai saat ini modalnya berapa kami tidak tahu, pasalnya tidak transparan kepada masyarakat Desa Jatipancur Pungkasnya .
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 43 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 1 angka 7 :
Badan Usaha Milik Desa , selanjut nya disebut BUM Desa ,adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa .Melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset ,jasa pelayanan ,dan usaha lainnya untuk sebesar besarnya kesejahteraan masyarakat Desa .
Anggaran untuk BumDes adalah
” PENYERTAAN MODAL “, bukan belanja habis pakai. Dana tersebut piutang bagi pengelola BumDes Pancur jaya kepada Desa Jatipancur Kecamatan Greged Kabupaten Cirebon yang harus dipertanggung jawabkan penggunaannya. Maka sudah seharusnya Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Inspektorat Kabupaten Cirebon agar melakukan Audit dana anggaran BumDes tersebut .
AGUS
NONO
Editor:
WANTOSO