JendelaBangsa-AWDI.com,- BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan bukan kebijakan yang lahir tiba-tiba, dan bukan pula hadiah dari negara. Keduanya adalah hasil dari perjuangan panjang kelas pekerja dan serikat pekerja yang menuntut negara hadir melindungi buruh dari risiko hidup.
1. Kondisi buruh sebelum ada BPJS
Pada masa lalu, sebagian besar buruh Indonesia:
sakit → biaya ditanggung sendiri
kecelakaan kerja → sering dianggap kesalahan pribadi
PHK → kehilangan penghasilan tanpa jaminan
pensiun → hidup tanpa kepastian
Perlindungan hanya bergantung pada itikad baik perusahaan, bukan hak yang dijamin negara.
2. Perlawanan dan tuntutan serikat pekerja
Serikat pekerja sejak lama menuntut:
jaminan kesehatan untuk pekerja & keluarga
jaminan kecelakaan kerja
tabungan hari tua & pensiun
sistem yang wajib, nasional, dan adil
Tuntutan ini disuarakan melalui:
aksi massa dan mogok kerja
advokasi kebijakan
dialog tripartit (buruh–pengusaha–pemerintah)
Tekanan kolektif inilah yang memaksa negara mengakui jaminan sosial sebagai hak rakyat pekerja.
3. Jaminan sosial masuk konstitusi
Hasil perjuangan tersebut tercermin dalam:
UUD 1945 Pasal 28H ayat (3) → hak atas jaminan sosial
UUD 1945 Pasal 34 ayat (2) → negara mengembangkan sistem jaminan sosial
Ini adalah kemenangan politik buruh:
Jaminan sosial bukan belas kasihan, tapi kewajiban negara
4. Dari Jamsostek & Askes ke BPJS
Sebelum BPJS:
Jamsostek → terbatas, banyak pekerja tidak terdaftar
Askes → dominan untuk PNS
Serikat pekerja menolak sistem parsial dan diskriminatif.
Tekanan ini melahirkan:
UU No. 40 Tahun 2004 (SJSN)
UU No. 24 Tahun 2011 (BPJS)
Yang kemudian melahirkan:
BPJS Kesehatan
BPJS Ketenagakerjaan (JHT, JKK, JKM, JP)
5. Makna penting bagi pekerja hari ini
BPJS adalah bukti bahwa:
hak pekerja tidak datang dari kebaikan penguasa
hak pekerja lahir dari perjuangan kolektif
tanpa serikat pekerja, tidak ada sistem jaminan sosial nasional
BPJS adalah warisan perjuangan buruh Indonesia.
Tugas pekerja hari ini adalah:
memahami sejarahnya
menjaga haknya
dan melanjutkan perjuangannya
Hak pekerja tidak diberikan. Hak pekerja diperjuangkan.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar