Sabtu, 31 Agustus 2024

Selama Agustus 2024, Satreskrim Polresta Cirebon Ungkap 9 Kasus Kejahatan





Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Cirebon berhasil mengungkap 9 kasus kejahatan selama periode Agustus 2024. Petugas juga berhasil mengamankan 14 tersangka dari hasil pengungkapan 9 kasus tindak pidana tersebut.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, mengatakan, 9 kasus yang telah diungkap itu terdiri dari 2 kasus pencurian dengan pemberatan (curat), 3 kasus pencurian dengan kekerasan (curas), 2 pencurian sepeda motor (curanmor), 1 kasus pembunuhan, dan 1 kasus satwa dilindungi.

"Kami juga mengamankan 2 tersangka kasus curat, 4 tersangka kasus curas, 6 tersangka kasus curanmor, 1 tersangka kasus pembunuhan, dan 1 tersangka anak kasus satwa dilindungi," kata Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, Jumat (30/8/2024).

Ia mengatakan, jajarannya juga turut mengamankan sejumlah barang bukti dari hasil pengungkapan seluruh kasus tindak pidana tersebut. Hingga kini, seluruh tersangka dan barang bukti tersebut masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Menurutnya, tersangka kasus pembunuhan dijerat Pasal 44 ayat (3) UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) dan atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun. Sementara tersangka kasus curas pencurian rel kereta api dijerat Pasal 363 KUHPidana dan diancam maksimal 9 tahun penjara.

Selain itu, tersangka kasus satwa dilindungi dijerat Pasal 21 ayat 2 huruf a dan atau Pasal 40A ayat (1) huruf d Undang-undang RI Nomor 32 tahun 2024 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber daya alam Hayati dan Ekosistemnya ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit kategori IV dan paling banyak kategori VII.

"Pengungkapan 9 kasus ini merupakan komitmen Polresta Cirebon dalam menekan angka kriminalitas di wilayah Kabupaten Cirebon untuk memberikan rasa aman kepada seluruh elemen masyarakat sehingga jajarannya tidak akan pernah berhenti memberantas tindak kriminal semacam itu," ujarnya.


Jumat, 30 Agustus 2024

3 Penjual Miras di Kabupaten Cirebon Divonis Tipiring




Tiga penjual minuman keras (miras) di Kabupaten Cirebon yang terjaring operasi pekat jajaran Polresta Cirebon telah divonis tipiring. Ketiganya pun divonis denda Rp 500 ribu hingga Rp 1,5 juta.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, mengatakan, penjual miras di wilayah Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon, yang berinisial R dijatuhi vonis denda senilai Rp 500 ribu pada Selasa (27/8/2024).

"Barang bukti berupa 97 botol miras dalam kasus R juga disita untuk dimusnahkan. Kemudian penjual miras lainnya yang juga telah divonis berinisial TE dari Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Cirebon," katanya, Kamis (29/8/2024).

Ia mengatakan, TE divonis denda Rp 1,5 juta dan barang bukti berupa 136 botol miras jenis ciu juga disita untuk dimusnahkan. Selain itu, penjual miras di wilayah Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon, berinisial WR pun turut divonis denda Rp 1 juta.

"Barang bukti yang disita dari WR berupa 70 botol miras jenis ciu, dan nantinya akan dimusnahkan. Mereka merupakan penjual miras yang terjaring razia pekat saat kegiatan KRYD jajaran Polresta Cirebon," ujarnya.

Pihaknya mengakui, kegiatan KRYD tersebut dilaksanakan secara rutin di wilayah hukum Polresta Cirebon. Ia juga mengajak masyarakat menjauhi miras karena hanya akan berdampak negatif bagi kesehatan maupun berpotensi memicu pelanggaran hukum dan kriminalitas lainnya.

Razia miras yang digelar rutin tersebut menunjukan keseriusan Polresta Cirebon dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayahnya untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif, dan dipastikan kegiatan pemberantasan miras akan terus berlanjut. 

"Pemantauan terhadap peredaran miras akan kami tingkatkan, kami juga mohon bantuan masyarakat, jika ada laporan dari masyarakat jangan sungkan untuk menghubungi kami di layanan 110, Kami akan langsung menindaklanjutinya dengan cepat sebagai bagian dari komitmen dalam menjaga kondusivitas wilayah hukum Polresta Cirebon," katanya.

Kamis, 29 Agustus 2024

Jelang Pilkada Serentak 2024, Sejumlah Tokoh Agama Ajak Masyarakat Kabupaten Cirebon Jaga Kondusivitas




Menjelang kontestasi Pilkada Serentak 2024, Para tokoh agama tak henti-hentinya ajak masyarakat agar selalu mengedepankan semangat persatuan dan kesatuan bangsa di tengah perbedaan pandangan dan pilihan.

Ketua PCNU Kabupaten Cirebon, KH Aziz Hakim Syaerozie, mengajak dan mengimbau masyrakat Kabupaten Cirebon khususnya Warga NU Agar dalam menghadapi Pilkada Serentak 2024 sama sama mnjaga kondusifitas ketertiban dan keamanan masyarakat.

"Kita tidak boleh mudah terprovokasi oleh isu-isu yang tidak benar, berita hoax, dan kami mengajak seluruh warga agar tidak mudah diprovokasi ubtuk ikut aksi aksi anarkis yang justru bukan untum kepentingan masyarakat. Marilah berdemokrasi bergembira dan memilih pemimpin ini harus dilandasi nilai-nilai ibadah," katanya, Kamis (29/8/2024).

Sementara itu, Ketua Umum Yayasan Lembaga Pendidikan Islam Pondok Buntet Pesantren Cirebon, KH. Salman Al-Farisi, S.Pd.I, menghimbau dan mengajak seluruh elemen masyarakat Kabupaten Cirebon khususnya untuk bersama-sama menjaga kondusifitas kamtibmas dan ciptakan kesejukan di masyarakat.

"Marilah kita jadikan pesta demokrasi dalam Pilkada Serentak 2024 ini menjadi pesta demokrasi yang menyenangkan dengan kondisi yang aman dan nyaman. Sehingga kita kita semua tidak mudah terprovokasi dengan isu yang belum tentu kebenarannya apalagi sampai tergiring melakukan demo yang anarkis yang merugikan kepentingan umum dan diri sendiri," ujarnya.

Selain itu, Gembala Jemaat Gereja Bethel Indonesia Arjawinangun dan Penasehat Badan Kerjasama Gereja-Gereja Kabupaten Cirebon, Pendeta Steve Mardianto, MTH, mengimbau masyarakat dapat lebih dewasa dan bijak dalam menyikapi setiap perbedaan yang ada terutama soal pilihan politik.

"Kami menghimbau kepada masyarakat untuk Menjaga kondisi Kondusifitas Kamtibmas menjelang Pilkada Serentak 2024, dan mengingatkan agar tidak mudah terprovokasi isu-isu yang tidak benar, serta tidak terlibat demo anarkis yang merugikan kepentingan umum," katanya.















JB-AWDI.com :

Rd. O. SUHERMAN

WANTOSO

Rabu, 28 Agustus 2024

Kapolresta Cirebon Berikan Penyuluhan kepada Siswa SMAN 1 Palimanan







Polresta Cirebon memberikan penyuluhan kepada para siswa SMAN 1 Palimanan ( Nepal ) Kecamatan Palimanan Kabupaten Cirebon, Rabu (28/8/2024). Kegiatan penyuluhan tersebut disampaikan langsung Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H.

Dalam penyuluhan tersebut, pihaknya mengaku bersyukur mendapatkan kesempatan untuk bertatap muka secara langsung dengan siswa-siswi SMAN 1 Palimanan yang merupakan para calon pemimpin masa depan.

"Siswa-siswi SMA Nepal 1 merupakan penerus bangsa. Hari ini, kami hadir untuk Memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat salah satunya kepada generasi muda," katanya.

Pihaknya tidak ingin generasi muda, terhambat meraih cita citanya, berhenti di tengah jalan karena berbagai kendala. " kalian harus sukses, lancar dalam meraih mimpinya sesuai dengan cita citanya". Kita semua harus bersyukur saat ini sudah diberikan kemerdekaan, yang diperjuangkan oleh para Pahlawan yang terdahulu.

"Kemerdekaan yang sudah kita peroleh tolong dijaga. Jaga kedamaian, jaga keamanan di lingkungan kita.

Masih ada anak - anak pelajar yang hobinya pengen tawuran, bawa sajam, terlibat pelanggaran hukum dan lainnya. Kita semua sudah dikarunia akal pikiran dan hati nurani untuk bisa membedakan mana yang baik dan mana hang buruk. Kalian harus bisa memilih, harus bisa menolak ajakan untuk melakukan hal yang salah, jangan pernah mau diajak oleh temannya untuk melakukan kegiatan yang tidak benar," ujarnya.

Selain memberikan motivasi kepada pelajar, Kapolresta juga bertatap muka dengan oerwakilan Kepala Sekolah Menengah Atas dan SMK se Kab Cirebon dan mengajak para guru untuk melakukan pembinaan karakter dan pengawasan yang lebih kepada para pelajar. Kapolresta Cirebon juga meminta agar pelajar tidak ada yang membawa kendaraan roda 2 ke sekolah jika belum cukup umur. Lengkapi helm jika diantar orang tuanya. Ajak anak anak untuk tertarik menjaga kebersihan, keindahan lingkungan serta diajak untuk tertarik menanam tanaman pangan. Jika guru guru memerlukan bantuan polisi jangan sungkan untuk menghubungi Polsek terdekat atau layanan 110.

Pihaknya juga mengingatkan agar pelajar tidak ada yang coba coba dalam penyalahgunaan narkoba, sekaligus mendoakan agar siswa-siswi SMAN 1 Palimanan menjadi pemimpin yang besar.

"Kami mengingatkan para siswa untuk jangan coba-coba narkoba, karena penyalahgunaan narkoba mempunyai pengaruh yang buruk untuk kesehatan dan masa depan kita. Hal-hal seperti ini agar bisa memfilter mana hal baik mana hal buruk demi masa depan anak-anak kita calon pemimpin masa depan ini," katanya.


















JB-AWDI.com :

Rd. O. SUHERMAN

WANTOSO

Selasa, 27 Agustus 2024

Pelaku Pengiriman Miras yang Ditangkap di Losari Divonis Denda Rp 5 Juta



Pelaku pengiriman minuman keras (miras) yang ditangkap petugas Polresta Cirebon saat KRYD di Kecamatan Losari, Kabupaten Cirebon, pada Minggu (15/8/2024) telah divonis. Pelaku tersebut mendapatkan vonis tipiring berupa denda Rp 5 juta.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, mengatakan, jika tidak sanggup membayar denda tersebut maka akan diganti kurungan penjara selama satu bulan. Selain itu, pengadilan juga menyita 127 dus miras berbagai merek yang menjadi barang bukti dalam kasus tersebut.

"Pelakunya berinisial SD (48) yang tercatat sebagai warga Grobogan, Jawa Tengah. Yang bersangkutan merupakan sopir mobil box berpelat nomor H 9085 PG yang mengangkut 127 dus miras, dan untuk mobilnya dikembalikan kepada pemiliknya," katanya, Senin (26/8/2024).

Ia mengatakan, ratusan dus miras tersebut ditemukan dari mobil box berpelat nomor H 9085 PG yang terjaring razia pekat saat kegiatan KRYD Polsek Losari. Pihaknya mengakui, kegiatan KRYD tersebut dilaksanakan secara rutin di wilayah hukum Polresta Cirebon.

Selain itu, dalam kegiatan KRYD Polresta Cirebon dan Polsek jajaran juga berhasil mengamankan 4257 botol miras berbagai merek, 3260 botol ciu, dan 530 liter tuak. Pihaknya mengajak masyarakat menjauhi miras karena hanya akan berdampak negatif bagi kesehatan maupun berpotensi memicu pelanggaran hukum dan kriminalitas lainnya.

Dengan hasil digagalkannya pengiriman miras tersebut, Polresta Cirebon menunjukkan keseriusannya dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayahnya untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif, dan dipastikan kegiatan pemberantasan miras akan terus berlanjut. 

"Pemantauan terhadap peredaran miras akan kami tingkatkan, terutama jika ada laporan dari masyarakat. Kami akan langsung menindaklanjutinya dengan cepat sebagai bagian dari komitmen dalam menjaga kondusivitas wilayah hukum Polresta Cirebon," ujarnya.

Polresta Cirebon Raih Penghargaan Kinerja Pelaksanaan Anggaran Terbaik dari KPPN Cirebon



Polresta Cirebon meraih Penghargaan Satuan Kerja Dengan Capaian Kinerja Pelaksanaan Anggaran Terbaik (Nilai IKPA 100) Periode Semester I Tahun 2024 dari KPPN Cirebon. Penghargaan tersebut diterima dalam  Rapat Koordinasi Peningkatan Kualitas Laporan Keuangan dan Kinerja Pelaksanaan Anggaran 2024 serta Penganugerahan KPPN Cirebon Awards Semester I Tahun 2024 di Hotel Apita Cirebon pada Selasa (13/8/2024) lalu.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, menyampaikan terima kasih kepada KPPN Cirebon atas penghargaan yang diberikan. Hal tersebut menjadi bukti bahwa selama ini kinerja Polresta Cirebon mendapat perhatian dari berbagai pihak termasuk KPPN Cirebon.

"Penghargaan ini merupakan hasil kerja keras seluruh jajaran Polresta Cirebon yang mencatatkan prestasi gemilang dalam pengelolaan keuangan dan kinerja pelaksanaan anggaran. Penghargaan ini juga menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan kinerja dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujarnya, Senin (26/8/2024).

Ia mengatakan, penghargaan itupun menjadi suatu kebanggaan bagi seluruh personel Polresta Cirebon. Sehingga diharapkan dapat terus memotivasi seluruh personel Polresta Cirebon dan Polsek jajaran untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

"Ini merupakan kehormatan dan kebanggaan bagi kami atas penghargaan yang diberikan. Tentunya, ini akan menambah motivasi dan semangat kami dalam melaksanakan tugas dalam melayani masyarakat," kata Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H.

Ia mengatakan, Polresta Cirebon beserta Polsek jajaran siap menjadi mitra terbaik pemerintah demi mewujudkan pembangunan yang lebih baik di Kabupaten Cirebon. Kerja sama secara solid antara pemerintah, kepolisian, dan masyarakat adalah kunci bagi kemajuan Kabupaten Cirebon.

"Kami juga siap berpartisipasi aktif mengenai langkah-langkah strategis untuk mengatasi berbagai tantangan yang dihadapi Kabupaten Cirebon. Dari mulai di bidang infrastruktur, pendidikan, kesehatan, ekonomi, dan lainnya," ujar Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H.

















JB-AWDI.com :

Rd. O. SUHERMAN

WANTOSO

Senin, 26 Agustus 2024

Polresta Cirebon Gagalkan Pengiriman Ribuan Miras di Losari





Polresta Cirebon berhasil menggagalkan pengiriman ribuan botol minuman keras (miras). Aksi tersebut terjadi saat petugas melaksanakan KRYD di Jalur Pantura Kecamatan Losari Kabupaten Cirebon pada Minggu (25/8/2024) dinihari kira-kira pukul 00.00 WIB.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, mengatakan, ribuan botol miras tersebut ditemukan dari mobil box berpelat nomor H 9085 PG yang terjaring razia pekat saat kegiatan KRYD. Pihaknya menemukan 127 dus miras berbagai merek dari mobil box tersebut.

"Sehingga kami langsung mengamankan pengemudi mobil box berinisial SD (48) yang berasal dari Grobogan, Jawa Tengah, untuk keperluan pemeriksaan lebih lanjut. Kami juga menyita mobil box dan miras yang diangkutnya sebagai barang bukti," katanya, Minggu (25/8/2024).

Ia mengatakan, jumlah miras yang disita jajaran Polresta Cirebon dari hasil KRYD tersebut mencapai 2408 botol, dan turut turut menyita 62 knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis dari hasil KRYD di wilayah hukum Polsek jajaran Polresta Cirebon. Pihaknya mengakui, kegiatan tersebut dilaksanakan secara rutin di wilayah hukum Polresta Cirebon.

Dengan hasil KRYD berupa penyitaam ribuan botol miras kali ini, Polresta Cirebon menunjukkan keseriusannya dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayahnya untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif, dan dipastikan kegiatan pemberantasan miras akan terus berlanjut. 

"Pemantauan terhadap peredaran miras akan kami tingkatkan, terutama jika ada laporan dari masyarakat. Kami akan langsung menindaklanjutinya dengan cepat sebagai bagian dari komitmen dalam menjaga kondusivitas wilayah hukum Polresta Cirebon," ujarnya.

Sabtu, 24 Agustus 2024

Polresta Cirebon Amankan 2 Pengedar Sabu-sabu





Jajaran Polresta Cirebon mengamankan dua pengedar narkoba jenis sabu-sabu. Mereka diamankan di wilayah Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon, pada Rabu (21/8/2024) dinihari kira-kira pukul 16.00 WIB.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, mengatakan, dua pengedar sabu-sabu yang berhasil diamankan berinisial TDM (24) dan SCP (28). Keduanya tercatat sebagai warga Kota Cirebon.

"Kami juga mengamankan barang bukti berupa 10 paket sabu-sabu yang total beratnya mencapai 5,55 gram, pipet, bong, handphone, lakban, plastik klip, timbangan elektrik, pakaian, dan lainnya dari tangan para tersangka" ujar Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, Sabtu (24/8/2024).

Ia mengatakan, petugas pun langsung mengamankannya berikut barang bukti untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Saat ini, kedua tersangka juga masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolresta Cirebon.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 Juncto Pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba dan diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara," kata Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H.

Pihaknya memastikan, jajaran Polresta Cirebon tidak akan berhenti memberantas kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba maupun obat-obatan terlarang lainnya termasuk OKT di wilayah Kabupaten Cirebon.

"Kami juga meminta peran aktif masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan tindak kejahatan narkoba melalui Layanan Call Center 110 Polresta Cirebon maupun layanan Curhat Langsung Bunda Kapolresta (CLBK) di nomor 08112274110," ujar Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H.

Jumat, 23 Agustus 2024

Polsek Arjawinangun Amankan 3 Pelaku Pencurian Kendaraan R4



Jajaran Polsek Arjawinangun berhasil mengamankan tiga pelaku pencurian kendaraan R4. Para pelaku yang berinisial AN, RI, dan RO tersebut tercatat sebagai warga Kabupaten Cirebon.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, mengatakan, mereka beraksi mencuri kendaraan R4 di Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon, pada Senin (5/8/2024) kira-kira pukul 04.30 WIB.

"Pelaku AN dan RI mencuri kendaraan R4 yang disimpan di lapak rongsok. Kemudian disimpan di suatu tempat yang disediakan pelaku RO untuk dipreteli dengan maksud untuk menghilangkan jejak aksinya," katanya, Jumat (23/8/2024).

Ia mengatakan, para petugas langsung bertindak cepat setelah menerima laporan korban mengenai aksi pencurian kendaraan R4 tersebut. Hingga akhirnya para petugas berhasil mengamankan AN, RI, dan RO.

Pihaknya juga turut mengamankan barang bukti berupa BPKB, STNK, berbagai bagian kendaraan R4 yang telah dipreteli dari mulai mesin, tangki bensin, velg, ban, hingga sejumlah potongan bodi.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku AN dan RI dijerat Pasal 363 KUHP, sedangkan untuk pelaku RO dijerat dengan pasal 480 KUHP. Saat ini ketiganya juga masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.

Respon Cepat Aduan Masyarakat di Medsos, Polresta Cirebon Amankan Tiga Pengedar OKT




Jajaran Polresta Cirebon mengamankan tiga pengedar obat keras terbatas (OKT) tanpa izin resmi berinisial AH (19), AS (24), dan OK (24) di wilayah Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, pada Rabu (21/8/2024).

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, mengatakan, penangkapan ketiga pengedar OKT tersebut berdasarkan aduan masyarakat di media sosial (medsos). Pihaknya pun langsung merespon cepat untuk menindaklanjuti aduan tersebut. 

Selain itu, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti Diantaranya, 10 lempeng Tramadol, handphone, 3 bungkus serbuk kratom, 3 alat hisap bong, handphone, uang tunai Rp 280 ribu, dan lainnya.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, NA dijerat Pasal 435 Juncto Pasal 138 UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dan diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara," kata Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, Kamis (22/8/2024).

Pihaknya memastikan, jajaran Polresta Cirebon tidak akan berhenti memberantas kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba maupun obat-obatan terlarang lainnya termasuk OKT di wilayah Kabupaten Cirebon.

"Kami juga meminta peran aktif masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan tindak kejahatan narkoba melalui Layanan Call Center 110 Polresta Cirebon maupun layanan Curhat Langsung Bunda Kapolresta (CLBK) di nomor 08112274110," ujar Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H.

Selasa, 20 Agustus 2024

Kapolresta Cirebon Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Mantap Praja Lodaya 2024








Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, memimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Mantap Praja Lodaya 2024 yang digelar di Lapangan Apel Polresta Cirebon pada Selasa (20/8/2024). Operasi tersebut dilaksanakan dalam rangka mengawal dan mengamankan Pilkada Serentak 2024.

Apel tersebut turut dihadiri Penjabat Bupati Cirebon Drs. H. WAHYU MIJAYA, S.H., M.Si, Dandim 0620 Kab. Cirebon LETKOL INF ADITYA WIRA RESPATI, S.E, Ketua DPRD Kab. Cirebon H.M. LUTFI, S.T., M.Si, Ketua PN Sumber ACHMAD UKAYAT, S.H., M.H, Kajari Kab. Cirebon Dr. YUDI KURNIAWAN, S.H., M.H, dan sejumlah pimpinan dari berbagai instansi lainnya.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, mengatakan, Apel Gelar Pasukan Operasi Mantap Praja Lodaya 2024 menjadi momentum penting untuk memastikan kesiapan personel dan kelengkapan sarana prasarana dalam rangkaian operasi pengamanan Pilkada yang aman dan damai.

Pihaknya menekankan pentingnya peran Polri dalam menjaga netralitas dan memastikan seluruh tahapan Pilkada berjalan dengan lancar, aman, dan damai. Ia juga mengingatkan seluruh peserta apel akan tantangan yang mungkin dihadapi, termasuk potensi kerawanan sosial politik yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

"Apel Gelar Pasukan Operasi Mantap Praja Lodaya 2024 ini menjadi sarana untuk menyatukan tekad dan komitmen dalam mengawal proses demokrasi di wilayah hukum Polda Jawa Barat, khususnya di Kabupaten Cirenon," ujar Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H.

Ia juga menekankan pentingnya kerjasama antara Polri dan berbagai elemen terkait untuk mewujudkan Pilkada Serentak 2024 yang aman dan kondusif. Diharapkan, Operasi Mantap Praja Lodaya 2024 memberikan jaminan keamanan bagi seluruh masyarakat dalam menjalankan hak politiknya, serta memastikan setiap tahapan Pilkada Serentak 2024 berjalan lancar.

Operasi Mantap Praja 2024 dilaksanakan mulai 21 Agustus 2024 sesuai dengan Tahapan Pilkada Serentak 2024 yang tertuang dalam PKPU Nomor 02 Tahun 2024. Dalam apel tersebut juga dilaksanakan Pemeriksaan Pasukan dan terkoneksi secara zoom dengan Polda Jabar.

"Kami mengajak seluruh peserta apel untuk mempersiapkan diri dengan baik, menjaga netralitas, dan meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai ancaman yang mungkin timbul selama pelaksanaan Pilkada Serentak 2024," kata Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H.


















JB-AWDI.com :

Rd. O. SUHERMAN

WANTOSO

Minggu, 18 Agustus 2024

Polresta Cirebon Gelar Razia Miras, Ratusan Botol Miras Diamankan





Jajaran Polresta Cirebon menggelar razia minuman keras (miras) di wilayah Kabupaten Cirebon, Sabtu (17/8/2024). Dalam razia tersebut petugas berhasil mengamankan ratusan botol miras pabrikan berbagai merek dan miras tradisional jenis ciu.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, mengatakan, miras yang berhasil disita jumlahnya mencapai 375 botol jenis miras pabrikan dari berbagai merek dan 506 botol ciu. Razia tersebut digelar di wilayah Plumbon, Depok, Palimanan, hingga Susukan.

"Dalam razia ini, kami mengamankan 375 botol miras pabrikan berbagai merek dan 506 botol miras tradisional jenis ciu. Kemudian penjualnya juga diproses tipiring yang ditangani jajaran Satsamapta Polresta Cirebon," ujar Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H.

Pihaknya meminta peran aktif masyarakat untuk segera melaporkan berbagai tindak kejahatan melalui layanan Call Center 110 Polresta Cirebon ataupun Curhat Langsung ke Bunda Kapolresta Cirebon (CLBK) melalui nomor 08112274110.

Dipastikan setiap laporan atau aduan yang diterima bakal langsung ditindaklanjuti dan petugas berada di lokasi dalam waktu singkat. Pasalnya, laporan maupun aduan masyarakat akan sangat membantu kepolisian dalam menjaga kondusivitas kamtibmas.

"Peran seluruh elemen masyarakat sangat besar untuk mencegah terjadinya aksi kriminalitas. Selain itu, partisipasi masyarakat juga dibutuhkan untuk menjaga keamanan lingkungan dan sangat berarti bagi kepolisian," kata Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H.

Polsek Gempol Amankan Tiga Pemuda Membawa Sajam



Polsek Gempol mengamankan tiga pemuda yang membawa senjata tajam (sajam). Ketiga pemuda berinisial AM (19), AA (17), dan RM (20) tersebut diamankan wilayah Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, mengatakan, mereka diamankan pada Sabtu (17/8/2024) dinihari kira-kira pukul 01.00 WIB. Saat ini petugas masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap ketiganya.

"Mereka diamankan ketika melintas di lampu merah palimanan dengan berboncengan sepeda motor. Saat itu, petugas kami melihat ketiganya membawa sajam sehingga langsung dikejar dan berhasil diamankan," katanya, Sabtu (17/8/2024).

Ia mengatakan, jajarannya juga turut mengamankan sejumlah barang bukti dari ketiga pemuda yang tercatat sebagai warga Kecamatan Gempol, Kabupaten Cirebon tersebut. Diantaranya celurit, keris, ketapel, bendera, handphone, sepeda motor dan lainnya. 

"Kami pastikan Polresta Cirebon dan Polsek jajaran tidak akan segan-segan melakukan tindakan tegas dan tindakan keras kepada para pelaku kejahatan yang melakukan aksi kriminalitas di Kabupaten Cirebon. Sehingga situasi kamtibmas juga dapat terjaga secara aman, nyaman, dan kondusif," ujar Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H.

Pihaknya juga mengingatkan para orang tua untuk mengawasi pergaulan dan kegiatan anak-anaknya terutama pada malam hari sehingga mereka tidak terlibat perbuatan melanggar hukum. Selain itu, para orang tua juga harus menjaga anaknya dari pergaulan dan pengaruh lingkungan negatif yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas.

"Kami juga meminta peran aktif masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan berbagai tindak kejahatan melalui Layanan Call Center 110 Polresta Cirebon maupun layanan Curhat Langsung Bunda Kapolresta (CLBK) di nomor 08112274110. Kami memastikan setiap laporan yang diterima akan langsung ditindaklanjuti," kata Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H.

















JB-AWDI.com :

Rd. O. SUHERMAN

WANTOSO

Sabtu, 17 Agustus 2024

Polsek Ciwaringin Polresta Cirebon Amankan 4 Pelaku Curas



Kab. Cirebon - Kepolisian Sektor Ciwaringin Polresta Cirebon mengamankan empat pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang berinisial ML (25), MD (24), PM (17), dan AS (32). Mereka beraksi di Kecamatan Ciwaringin, Kabupaten Cirebon pada Sabtu (15/6/2024) kira-kira pukul 23.30 WIB.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, mengatakan, para pelaku mencuri sepeda motor dan handphone milik korbannya sambil mengancam menggunakan senjata tajam. Saat itu, mereka bersama-sama melakukan aksi tersebut.

"Modusnya, para tersangka mendatangi korban kemudian mengancam sambil menodongkan celurit. Sehingga korban lari ketakutan meninggalkan sepeda motor dan handphone yang disimpan di dashboard," katanya, Sabtu (17/8/2024).

Ia mengatakan, Polsek Ciwaringin langsung bertindak cepat usai menerima laporan korban mengenai kejadian tersebut dengan melakukan serangkaian penyelidikan hingga penyidikan. Hasilnya, petugas berhasil mengamankan para tersangka.

"Para tersangka diamankan pada Rabu (24/7/2024) kira-kira pukul 04.00 WIB. Diawali penangkapan terhadap tersangka ML kemudian dikembangkan sehingga kami berhasil mengamankan MD, PM, hingga AS," ujarnya.

Pihaknya juga turut mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya handphone, sepeda motor, dan lainnya untuk keperluan pemeriksaan lebih lanjut. Para tersangka dijerat Pasal 365 KUHP dan diancam hukuman maksimal 9 tahun penjara.
















JB-AWDI.com :

Rd. O. SUHERMAN

WANTOSO

Jumat, 16 Agustus 2024

Semarakkan Hari Kemerdekaan RI, Polresta Cirebon Gelar Berbagai Perlombaan









Polresta Cirebon menggelar berbagai perlombaan untuk menyemarakkan Hari Kemerdekaan RI, Jumat (16/8/2024). Diantaranya Lomba Balap Ikat Kaki, Lomba estafet Sarung, Lomba Cepat Lepas Kaos Kaki, Lomba Goyang kardus, dan lainnya.

Namun terdapat satu perlombaan yang terbilang unik dan menantang yakni lomba menarik kendaraan water cannon. Lomba tersebut juga sangat menantang, karena kendaraan water cannon merupakan kendaraan besar berlapis baja yang memiliki bobot hingga 16 ton.

Tantangan tersebut rupanya tidak menyulutkan semangat dan antusias para personel Polresta Cirebon mengikuti lomba menarik kendaraan water cannon. Terutama saat kendaraan yang beratnya mencapai belasan ton tersebut berhasil ditarik yang langsung disambut sorak sorai para personel Polresta Cirebon.

Kapolresta Cirebon, Kombes Sumarni, S.I.K., S.H., M.H., mengatakan, lomba menarik kendaraan water cannon memiliki filosofi tersendiri. Yakni, masalah seberat apapun dapat terselesaikan dengan kerjasama, kekompakan, dan saling membantu satu sama lain.

"Lomba menarik kendaraan water cannon ini baru pertama kali diselenggarakan. Sehingga membuat seluruh anggota Polresta Cirebon sangat antusias untuk mengikutinya, dan berbagai perlombaan yang diselenggarakan," ujar Kombes Sumarni, S.I.K., S.H., M.H.

Ia mengatakan, filosofi yang terkandung dalam lomba menarik water cannon tersebut diharapkan mampu menjadi pesan bagi masing-masing personel untuk selalu memberikan pelayanan dan pengaman yang maksimal kepada masyarakat di wilayah hukum Polresta Cirebon.

Dalam lomba tersebut, setiap tim terdiri dari delapan orang. Seluruh tim saling beradu cepat untuk menarik kendaraan water cannon hingga garis finish yang telah ditentukan. Tim yang paling cepat mencapai garis finish dinyatakan sebagai pemenangnya.

"Dalam perlombaan ini waktu menjadi hal yang utama untuk bisa jadi juara. Siapa yang paling cepat dialah pemenangnya. Lomba menarik water cannon ini diadakan dalam rangka memberikan semangat dengan terus menjaga kekompakan antar personel," kata Kombes Sumarni, S.I.K., S.H., M.H.

Lomba menarik kendaraan water cannon tersebut berhasil dimenangkan jajaran Satlantas Polresta Cirebon, kemudian Bag Sumda Polresta Cirebon memenangkan lomba ikat kaki.

Selain itu, lomba joget kardus dimenangkan Sat Binmas Polresta Cirebon, lomba lepas kaos kaki dimenangkan para Kapolsek Zona Tengah serta Timur, sedangkan gabungan Sie Polresta Cirebon berhasil memenangkan lomba estafet sarung.

















JB-AWDI.com :

Rd. O. SUHERMAN

WANTOSO