Kab.Cirebon, JendelaBangsa-AWDI.com,- Berdasarkan aturan tata kelola BUMDes terbaru (terutama merujuk pada semangat UU Desa dan PP No. 11 Tahun 2021 tentang BUMDes), istri kepala desa sangat tidak disarankan dan umumnya dilarang menjadi pengurus operasional BUMDes, apalagi sebagai bendahara,
Konflik Kepentingan (Conflict of Interest)
Mengangkat istri kepala desa sebagai pengurus BUMDes akan menimbulkan konflik kepentingan yang tinggi.
Bendahara BUMDes memegang uang, sehingga jika dipegang istri kepala desa, fungsi pengawasan dan transparansi keuangan menjadi tidak berjalan.
Larangan Perangkat Desa/Keluarga
Kepala Desa secara ex-officio adalah Penasihat BUMDes. Untuk posisi pelaksana operasional (Direktur, Sekretaris, Bendahara), dilarang diisi oleh perangkat desa atau keluarga dekat kepala desa/perangkat desa karena potensi penyalahgunaan wewenang.
Jika terjadi penyalahgunaan dana BUMDes yang dikelola oleh keluarga kepala desa, hal ini berpotensi dipidanakan dan merusak tata kelola pemerintahan desa, berdasarkan aturan Hukum yang ada Sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik (Good Corporate Governance), pengurus BUMDes harus profesional, berdedikasi, dan tidak terjebak konflik kepentingan,Struktur BUMDes yang sah menempatkan Kades hanya sebagai penasihat,bukan pelaksana operasional.
Istri kepala desa tidak boleh menjadi pengurus BUMDes (Bendahara/Direktur) karena aturan larangan rangkap jabatan dan potensi konflik kepentingan. Pengurus BUMDes sebaiknya berasal dari unsur profesional masyarakat desa.
kami awak media menemukan hal yang sangat mengejutkan ketika kami konfirmasi terkait program ketahanan pangan di desa Pilang sari Kecamatan Kedawung Kabupaten Cirebon melalui wawancara dengan Direktur Bumdes jaya mandiri Jubaedah, Minggu (15/2/2026) saat kami menanyakan susunan pengurus BUMDES ada nama yang tidak asing pada posisi Bendahara BUMDES JAYA MANDIRI, di situ di sebutkan nama Ida Farida yang notabene adalah istri dari kuwu Pilang sari itu sendiri, dan kami sempat bertanya kepada Direktur Bumdes Jaya Mandiri kenapa nama tersebut masuk di susunan pengurus BUMDES, dan Jubaedah menggeleng kan kepala sambil berbicara ya tidak tahu" padahal sudah jelas dalam aturan kalau istri kepala desa itu tidak boleh dan di larang menjadi pengurus operasional BUMDES.
Untuk hal ini salah satu aktifis LPI TIPIKOR INDONESIA,Warnadi menyoroti dan dan memberikan tanggapan bahwa tidak boleh seorang istri dari kepala desa itu memegang jabatan operasional BUMDES dalam hal ini sebagai Bendahara BUMDES, ini jelas jelas sudah melanggar aturan yang ada, untuk itu kami sebagai Lembaga yang bergerak di bidang korupsi akan melayang kan surat pemberitahuan Audiens kepada Pengurus BUMDES JAYA MANDIRI dan Jajaran Pemdes Pilang sari untuk klarifikasi dan konfirmasi terkait informasi tersebut", Ungkap Warnadi kepada awak Media ini.
(Agus Noban)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar