Senin, 04 Mei 2026

Hadiri Peringatan May Day 2026, Kapolresta Cirebon Apresiasi Sinergitas Buruh dalam Menjaga Kondusifitas Kamtibmas






Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Imara Utama, S.H., S.I.K., M.H., menghadiri peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 yang diselenggarakan oleh Lembaga Kerjasama (LKS) Tripartit Kabupaten Cirebon. Kegiatan yang mengusung tema "Kolaborasi Bersama Mewujudkan Industri dan Kesejahteraan Pekerja" ini berlangsung khidmat di UPTD Pelatihan Kerja Kabupaten Cirebon, Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon, Minggu (3/5/2026).

​Acara tersebut turut dihadiri oleh Bupati Cirebon Drs. H. Imron Rosyadi M.Ag., jajaran Forkopimda Kabupaten Cirebon, Wakapolresta Cirebon AKBP Eko Munarianto, S.I.K., M.H., serta perwakilan dari asosiasi pengusaha (Apindo) dan berbagai serikat pekerja/buruh se-Kabupaten Cirebon.

​Dalam sambutannya, Kapolresta Cirebon menyampaikan ucapan selamat Hari Buruh Internasional kepada seluruh pekerja. Ia juga memberikan apresiasi setinggi-tingginya atas jalinan sinergi yang harmonis antara elemen buruh dengan pihak kepolisian.

​"Kami sangat mengapresiasi rekan-rekan buruh yang terus menjaga komunikasi dan sinergi dengan Polresta Cirebon. Berkat kolaborasi yang baik ini, situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah hukum Polresta Cirebon tetap kondusif," ujarnya.

Sebagai bentuk kepedulian nyata, Sie Dokkes Polresta Cirebon membuka gerai pelayanan cek kesehatan gratis bagi para buruh dan masyarakat yang hadir. Pelayanan tersebut meliputi pemeriksaan tensi darah, cek gula darah, pengobatan ringan, serta pembagian vitamin sesuai keluhan medis peserta.

​Selain pelayanan kesehatan, kegiatan tersebut diisi dengan pemberian santunan kepada anak yatim piatu, sosialisasi dari BNN terkait pencegahan narkoba di lingkungan kerja, serta penyerahan Surat Edaran (SE) mengenai perlindungan perempuan di sektor industri.

Suasana perayaan semakin meriah dengan adanya pembagian berbagai hadiah menarik bagi para pekerja. Polresta Cirebon dan panitia menyediakan doorprize utama berupa 1 unit sepeda motor, 3 unit sepeda, serta puluhan hadiah elektronik lainnya sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi para buruh dalam pembangunan nasional.

​Bupati Cirebon, Drs. H. Imron Rosyadi, menambahkan bahwa kegiatan ini bukan sekadar seremonial, melainkan momentum untuk mempererat solidaritas. Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah akan terus berkolaborasi dengan pihak pengusaha dan buruh untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja di Kabupaten Cirebon.

"Tertibnya ​Perayaan May Day 2026 di Kabupaten Cirebon membuktikan bahwa komunikasi yang kuat antara unsur pemerintah, pengusaha, dan pekerja mampu mewujudkan iklim industri yang sehat dan aman," pungkasnya.

Polresta Cirebon Ungkap Peredaran Obat Keras Ilegal dan Tembakau Sintetis, 1 Tersangka Diamankan








Cirebon - Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon berhasil mengungkap kasus tindak pidana peredaran sediaan farmasi tanpa izin dan narkotika jenis tembakau sintetis. Seorang pria berinisial MA (23) diamankan berikut sejumlah barang bukti dalam penindakan yang dilakukan pada Minggu (3/5/2026) dini hari.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Imara Utama, mengatakan penangkapan tersebut dilakukan sekitar pukul 02.30 WIB di Kecamatan Jamblang, Kabupaten Cirebon. Penindakan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang diterima pada hari yang sama.

“Kami mengamankan seorang tersangka berikut barang bukti obat keras tanpa izin serta narkotika jenis tembakau sintetis yang merupakan sisa dari yang telah diedarkan,” ujar Imara.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 109 butir pil Trihexyphenidyl, 43 butir pil Tramadol, serta 23 paket tembakau sintetis dengan total berat bruto 30 gram. 

Selain itu, turut diamankan satu unit timbangan digital, plastik klip bening, kotak penyimpanan, kantong plastik hitam, satu unit ponsel, serta uang tunai hasil penjualan sebesar Rp127 ribu.

Imara menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui seluruh barang tersebut adalah miliknya. Barang haram tersebut diperoleh dengan cara membeli dari seseorang berinisial S (DPO) untuk kemudian diedarkan kembali.

“Tersangka menjelaskan, barang tersebut dibeli untuk diperjualbelikan. Saat ini kami masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan nya,” jelasnya.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Sat Res Narkoba Polresta Cirebon untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga tengah melakukan serangkaian langkah lanjutan, termasuk pemeriksaan kesehatan tersangka, uji laboratorium barang bukti, serta koordinasi dengan jaksa penuntut umum.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 435 jo Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Pasal 609 UU RI No 1 tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian tindak pidana.

“Polresta Cirebon berkomitmen untuk terus memberantas peredaran obat keras ilegal dan narkotika demi menjaga keamanan serta keselamatan masyarakat,” pungkas Imara.

Respon Cepat Satreskrim Polresta Cirebon Ringkus Pelaku Pencurian dengan Kekerasan di Sumber




Jajaran Satreskrim Polresta Cirebon berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di wilayah Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon. Seorang pelaku berinisial AP (26) alias Bilex berhasil diamankan petugas beserta barang bukti hasil kejahatannya.

​Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Imara Utama, S.H., S.I.K., M.H., mengatakan penangkapan AP merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait aksi pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada Senin, 26 Januari 2026 lalu.

"Kami berhasil mengamankan tersangka AP pada Kamis (30/4/2026) sekitar pukul 16.30 WIB di Blok Jambe, Desa Tegalsari, Kecamatan Plered, Kabupaten Cirebon. Tersangka diamankan tanpa perlawanan," ujarnya, Minggu (3/5/2026).

Ia mengatakan, peristiwa bermula pada dini hari sekitar pukul 01.00 WIB di perumahan di wilayah Kelurahan Gegunung, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon. Pelaku masuk ke dalam rumah korban melalui lubang kontrol penampungan air.

​Aksi pelaku sempat dipergoki oleh korban. Namun, pelaku langsung menodongkan senjata tajam dan melakukan kekerasan dengan menindih kepala korban ke atas kasur hingga korban mengalami luka-luka.

Setelah melumpuhkan korban, pelaku menggasak barang berharga berupa dua unit handphone dam uang tunai senilai Rp4.000.000. Sehingga total kerugian yang dialami korban dalam kejadian tersebut diperkirakan mencapai Rp10.000.000.

Berbekal laporan tersebut, Satreskrim Polresta Cirebon melakukan serangkaian penyelidikan mendalam. Setelah melakukan pendalaman data dan keterangan saksi, petugas berhasil mengidentifikasi posisi pelaku kemudian menangkapnya.

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit Handphone milik korban dan lainnya. Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolresta Cirebon untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

​Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 479 Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pencurian dengan kekerasan.

"​Polresta Cirebon berkomitmen untuk terus memberantas segala bentuk tindak kriminal guna menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Cirebon. Masyarakat diimbau untuk selalu waspada dan segera melaporkan jika melihat hal-hal mencurigakan di lingkungan sekitar," pungkasnya.

Minggu, 03 Mei 2026

Polresta Cirebon Gagalkan Peredaran Obat Keras, Puluhan Butir Diamankan



Cirebon - Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon kembali mengungkap kasus peredaran obat keras tanpa izin. Seorang pria berinisial AS (22) diamankan saat membawa puluhan butir obat keras di wilayah Kecamatan Greged, Kabupaten Cirebon.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Imara Utama, S.H.,S.I.K.,M.H. mengatakan penangkapan dilakukan pada Sabtu (2/5/2026) sekitar pukul 22.00 WIB di pinggir jalan Desa Gumulung Lebak. 

“Petugas mengamankan satu orang tersangka berikut barang bukti obat keras tanpa izin edar,” ujar Imara dalam keterangannya, Minggu (3/5/2026).

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 60 tablet Trihexyphenidyl dan 45 tablet Tramadol yang disimpan dalam tas selempang hitam. 

Selain itu, turut diamankan uang hasil penjualan sebesar Rp245 ribu, satu unit handphone, serta sepeda motor yang digunakan tersangka.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh obat keras tersebut dari seseorang berinisial R yang kini masih dalam pengejaran petugas. Obat-obatan itu rencananya akan diedarkan kembali tanpa izin.

“Seluruh barang bukti beserta tersangka sudah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Kombes Pol Imara.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polisi juga terus melakukan pengembangan untuk menelusuri asal-usul obat keras tersebut.