Kamis, 30 Oktober 2025

Tim Patroli Raimas Macan Kumbang 852 Polresta Cirebon Amankan 8 Pemuda yang Membawa Sajam




Tim Patroli Raimas Macan Kumbang 852 Polresta Cirebon berhasil mengamankan delapan pemuda yang membawa senjata tajam (sajam). Mereka ditangkap di wilayah Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon, Kamis (30/10/2025) dinihari kira-kira pukul 03.20 WIB. 

"Kami juga turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa handphone, sepeda motor, kayu sepanjang satu meter, dan lainnya. Sehingga pelaku berikut seluruh barang bukti langsung diamankan untuk keperluan pemeriksaan lebih lanjut," kata Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H.

Peristiwa bermula saat Tim Patroli Raimas Macan Kumbang 852 Polresta Cirebon Melaksanakan patroli rutin mendapatkan laporan dari warga adanya sekelompok pemuda yang disinyalir mengendarai sepeda motor sambil membawa sajam di jalanan.

"Kami langsung mengejar kelompok pemuda tersebut, dan berhasil mengamankan delapan orang berinisial AF (18), MS (18), MD (16), WC (17), AS (19), AO (18), MS (17), dan FB (15). Mereka tercatat sebagai warga Kabupaten Cirebon," ujarnya.

Ia mengatakan, patroli Raimas Macan Kumbang 852 Polresta Cirebon merupakan salah satu upaya jajarannya dalam mencegah terjadinya hal yang tidak diinginkan. Dari mulai tawuran hingga aksi tindak kriminalitas lainnya dalam rangka memberikan jaminan keamanan bagi masyarakat Kabupaten Cirebon.

Selain itu, patroli tersebut merupakan langkah preventif yang dilaksanakan Polresta Cirebon rutin dari mulai siang, sore, dan malam untuk menciptakan situasi kamtibmas yang aman, nyaman, dan kondusif. Diharapkan patroli tersebut dapat mencegah tindak kriminalitas di Kabupaten Cirebon.

Adapun sasaran dari Tim Raimas Macan Kumbang 852 Patroli adalah geng motor, premanisme, peredaran dan penyalahgunaan narkoba maupun miras, knalpot bising, serta kejahatan jalanan lainnya yang meresahkan masyarakat. Dalam patroli tersebut, petugas juga menyampaikan pesan-pesan kamtibmas dan selalu mewaspadai setiap kejadian kriminalitas di sekitar masyarakat. 

Menurutnya, patroli tersebut juga merupakan respon cepat terhadap aduan masyarakat di media sosial mengenai ancaman pelaku kejahatan di wilayah Kabupaten Cirebon. Sehingga pihaknya pun melibatkan personel gabungan dari Polsek jajaran dan dibackup Satsamapta Polresta Cirebon.

"Kami pastikan Polresta Cirebon dan Polsek jajaran tidak akan segan-segan melakukan tindakan tegas dan tindakan keras kepada para pelaku kejahatan yang melakukan aksi kriminalitas di Kabupaten Cirebon. Sehingga situasi kamtibmas juga dapat terjaga secara aman, nyaman, dan kondusif," ujar Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H.

Ia juga mengingatkan para orang tua untuk mengawasi pergaulan dan kegiatan anak-anaknya terutama pada malam hari sehingga mereka tidak terlibat perbuatan melanggar hukum. Selain itu, para orang tua juga harus menjaga anaknya dari pergaulan dan pengaruh lingkungan negatif yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas.

Pihaknya juga mengimbau dan mengharapkan para kuwu, RT, RW, dan mandor agar ikut membantu mengawasi warganya, khususnya para orang tua harus lebih memperhatikan anaknya untuk tidak melakukan kegiatan yang negatif. Sehingga mengakibatkan kerugian bagi orang lain yang menjadi korban ataupun dirinya sendiri untuk masa depannya.

"Kami juga meminta peran aktif masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan berbagai tindak kejahatan ke Polresta Cirebon maupun Polsek jajaran melalui layanan Hotline 110. Kami memastikan setiap laporan yang diterima akan langsung ditindaklanjuti," kata Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H.

Polresta Cirebon Gelar Patroli dan Baksos Kepada Driver Ojek Online dan Tukang Becak









Polresta Cirebon melaksanakan Patroli dan Baksos Kepada Driver Ojek Online dan Tukang Becak, Selasa (28/10/2025). Kegiatan tersebut bertempat di Hutan Kota termasuk Jl. Sultan Agung No.12 Kel. Sumber Kec. Sumber Kab. Cirebon.

Kapolresta Cirebon KOMBES POL. SUMARNI, S.I.K., S.H., M.H., mengatakan, dalam Kegiatan Bansos tersebut jajarannya membagikan 200 paket yang masing-masing berisi Beras SPHP 5 Kg kepada Driver Ojek Online dan dan Tukang Becak.

"Kami Menghimbau kepada para driver ojek online agar mematuhi peraturan lalulintas. Setiap keluhan dari rekan rekan driver Ojek online kami akan tindak lanjuti. Setiap adanya kejadian kepada rekan rekan driver Ojek online agar melaporkan ke call center kami di 110," katanya.

Menurutnya, Apabila para driver Ojek online melihat, menemukan ada yang melakukan tindak pidana baik yang jual miras, jual narkoba agar segera melaporkan kepada kami dan akan kami memberikan reward kepada rekan rekan yang telah memberikan informasi kepada kami

"Setiap keluhan dan masukkan yang telah diberikan kepada kami Polresta Cirebon akan kami tindaklanjuti apa yang sudah menjadi tugas kita. Kami berharap baksos yang dibagikan dalam kegiatan kali ini juga bermanfaat bagi masyarakat," pungkasnya.

Presiden Prabowo Musnahkan Barang Bukti 214,84 Ton Narkoba Senilai Rp29,37 Triliun dari Oktober 2024 hingga Oktober 2025
















Presiden Prabowo Subianto memusnahkan barang bukti narkoba 214,84 ton senilai Rp29,37 triliun periode satu tahun pemerintahan yang berlangsung di Lapangan Bhayangkara Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri), Jakarta, Rabu (29/10/2025).

Dalam kesempatan tersebut, Presiden meninjau secara langsung barang bukti hasil pengungkapan kasus narkoba sepanjang periode Oktober 2024 hingga 21 Oktober 2025 tersebut. Dalam pemusnahan, turut dilakukan proses uji sampel dan verifikasi barang bukti oleh tim Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri sebelum seluruh barang bukti dimusnahkan. 

Dalam sambutannya, Presiden Prabowo menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota Polri atas dedikasinya dalam pemberantasan narkoba di Tanah Air. Presiden Prabowo pun turut melakukan pemusnahan sejumlah barang bukti narkoba dengan menggunakan alat incinerator. 




Sumber:

BPMI Setpres 

Biro Humas Kemensetneg


#KemensetnegRI 

#RilisPresiden

Senin, 27 Oktober 2025

Polresta Cirebon Gelar Bakti Sosial Kesehatan Pengobatan Gratis dan Patroli Polwan Bageur






Polresta Cirebon melaksanakan kegiatan Bakti Sosial Kesehatan Pengobatan Gratis dan Patroli Polwan Bageur, Minggu (26/10/2025). Kegiatan tersebut dilaksanakan di kawasan Car free day (CFD) Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon.

KAPOLRESTA CIREBON, KOMBES POL SUMARNI, S.I.K., S.H., M.H, mengatakan, dalam kegiatan tersebut jajaran Sie Dokkes Polresta Cirebon melaksanakan Bakti Sosial Kesehatan dan Pengobatan Gratis di kawasan CFD Sumber. Sehingga masyarakat tampak sangat antusias memanfaatkan pelayanan kesehatan yang disediakan.

Diantaranya, Tensi dan pengobatan umum serta memberikan obat dan Vitamin sesuai keluhan yang dialami masyarakat di CFD Sumber. Selain itu, petugas juga memberikan imbauan penting mengenai pola hidup sehat, pentingnya olahraga secara rutin, serta menjaga kebersihan lingkungan demi kesehatan bersama.

"Ada 68 orang yang mengikuti pengobatan gratis tersebut, dan megiatan ini menjadi wujud nyata kepedulian Polri terhadap kesehatan masyarakat sekaligus mempererat hubungan antara Polri dan masyatakat melalui pelayanan yang humanis dan bermanfaat. Kami bersyukur selama kegiatan berlangsung suasanya meriah dan mendapat sambutan hangat dari masyarakat," katanya.

Selain itu, Polwan Bageur Polresta Cirebon turut melaksanakan patroli dengan menyapa masyarakat di kawasan CFD Sumber. Patroli yang dimulai dari Mako Polresta Cirebon - Jl. R. Dewi Sartika - Taman PKK Sumber - CFD Sumber tersebut menjadi sarana bagi para Polwan Bageur Polresta Cirebon untuk lebih dekat dengan masyarakat melalui pendekatan yang humanis, ramah, dan penuh kepedulian.

Ia mengatakan, dalam patroli tersebut juga Polwan Bageur Polresta Cirebon memberikan imbauan kepada masyarakat agar tertib aturan berlalu lintas, tidak melawan arah dan menggunakan helm. Petugas pun turut memberikan imbauan kepada masyarakat dan penjual di area CFD untuk selalu menjaga barang bawaan, menjauhi narkoba, dan tidak melakukan kegiatan yang melanggar hukum lainnya.

Dengan senyum dan sapaan hangat, para Polwan Bageur Polresta Cirebon juga mengedukasi serta menyampaikan pesan-pesan kamtibmas agar masyarakat senantiasa berperan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di lingkungannya masing-masing.

"Dengan semangat Polri Presisi, Polresta Cirebon terus berkomitmen hadir di tengah masyarakat, memberikan pelayanan terbaik, menebar kepedulian, serta menjadi pelindung dan pengayom bagi seluruh warga, khususnya di wilayah Kabupaten Cirebon," pungkasnya.

Sabtu, 25 Oktober 2025

Polresta Cirebon Gelar Silaturahmi Kamtibmas Bersama Seniman






Polresta Cirebon menggelar Kegiatan Silaturahmi Kamtibmas Bersama Seniman Cirebon, Jumat (24/10/2025). Kegiatan tersebut bertempat di Latar Wingking termasuk Blok Bandongan Lor Kel. Kaliwadas Kec. Sumber Kab. Cirebon.

Kapolresta Cirebon KOMBES POL SUMARNIS.I.K., S.H., M.H, mengatakan, Tujuan kegiatan kali ini adalah untuk mempererat hubungan dan membangun sinergi positif antara Polri dengan komunitas seniman Cirebon Menciptakan dan menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).

"Saya sebagai Kapolresta Cirebon senang dalam menyampaikan pesan kamtibmas dibarengi dengan seniman. Apa yang bisa kita buat untuk menampilkan ditunjukan kepada masyarakat dengan bentuk kesenian atau yang lainya," katanya.

Ia mengakui tindak lanjut silaturahmi kali ini rencananya Polresta Cirebon dan seniman Cirebon akan menggelar edukasi untuk memberikan pesan kepada masyarakat dalam tertib berlalu lintas, tertib hukum, tidak terlibat dalam penggunaan narkoba. Rencananya, kegiatan dilaksanakan pada 28 Oktober 2025 dan lomba seni antar pelajar dan ceramah kamtibmas di latar wiking.

Sementara itu, perwakilan seniman Cirebon, Kang IFUL, menyampaikan, Latar Wingking Dulunya tempat ini karantina/isolasi di masa pandemi Covid-19 dan disulap menjadi tempat kegiatan positif seperti Jirah atau Ngaji Sejarah. Bahkan, Latar Wingking bisa juga digunakan untuk tempat rehabilitasi.

"Latar Wingking menyediakan jajanam tradisional setiap hari Selasa jam 10.00 wib s.d 15.00 wib. Syarat masuk kesini harus sehat dan kegiatan dilaksanakan setelah Maghrib Ngaji Al Quran, Pelatihan keterampilan SD dan Smp," pungkasnya.

Senin, 20 Oktober 2025

Polresta Cirebon Sita Puluhan Botol Miras Hasil Razia Pekat





Jajaran Polresta Cirebon menggelar razia minuman keras (miras) di wilayah Kabupaten Cirebon pada Sabtu (18/10/2025). Dalam razia pekat tersebut petugas berhasil mengamankan puluhan botol miras pabrikan berbagai merek dan miras tradisional ciu.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, mengatakan, miras yang berhasil disita jumlahnya mencapai 36 botol miras pabrikan berbagai merek dan miras tradisional ciu. Miras tersebut disita dari wilayah Kabupaten Cirebon.

"Dalam razia ini, kami berhasil mengamankan 36 botol miras dari di wilayah Kabupaten Cirebon. Kemudian para penjual miras tersebut juga langsung diproses tipiring," ujar Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, Minggu (19/10/2025).

Ia mengatakan, razia tersebut dilaksanakan intensif Polresta Cirebon hingga Polsek jajaran. Pihaknya pun meminta peran aktif masyarakat untuk segera melaporkan berbagai tindak kejahatan di wilayah hukum Polresta Cirebon.

Dipastikan setiap laporan atau aduan yang diterima bakal langsung ditindaklanjuti dan petugas berada di lokasi dalam waktu singkat. Pasalnya, laporan maupun aduan masyarakat akan sangat membantu kepolisian dalam menjaga kondusivitas kamtibmas.

"Peran seluruh elemen masyarakat sangat besar untuk mencegah terjadinya aksi kriminalitas. Selain itu, partisipasi masyarakat juga dibutuhkan untuk menjaga keamanan lingkungan dan sangat berarti bagi kepolisian," kata Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H.

Polresta Cirebon Amankan Pelaku Curanmor Asal Kecamatan Gebang



Polresta Cirebon berhasil mengamankan pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) berinisial CR (32) yang tercatat sebagai warga Kecamatan Gebang, Kabupaten Cirebon. Pelaku diamankan di rumahnya pada Selasa (14/10/2025).

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, mengatakan, pelaku mencuri sepeda motor yang diparkir di halaman Masjid Baitul Huda Desa Sumber Kidul Kec. Babakan Kab. Cirebon. Saat itu, kunci kontak sepeda motor masih menempel sehingga pelaku membawanya kabur tanpa seizin dan sepengetahuan pemilik.

"Peristiwa tersebut terjadi di wilayah Kecamatan Babakan, Kabupaten Cirebon, pada Senin (13/10/2025) pukul 09.30 WIB. Korban yang mengetahui sepeda motornya hilang dicuri langsung melapor ke Polsek Babakan," katanya, Rabu (15/10/2025).

Ia mengatakan, Setelah menerima laporan dari korban, Unit Reskrim Polsek Babakan langsung melakukan penyelidikan. Sehingga diperoleh identitas terduga pelaku dan langsung melakukan penangkapan terhadap CR pada Selasa (14/10/2025) kira-kira pukul 18.00 WIB.

Menurutnya, para petugas juga berhasil mengamankan barang bukti sepeda motor yang dicuri pelaku di halaman Masjid Baitul Huda. Selain itu, barang bukti lainnya yang turut diamankan diantaranya surat-surat kendaraan, pakaian, kunci, dan lainnya.

"Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Babakan. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP dan diancam hukuman maksimal lima tahun penjara," pungkasnya.

Kamis, 16 Oktober 2025

Menurut Dugaan Kepala desa yang menyerahkan kinerja kepada pihak lain dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang terlalu ikut campur urusan desa dapat menimbulkan pertanyaan tentang kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.

Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Kepala Desa adalah pemimpin pemerintahan desa yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan pemerintahan desa. Kepala Desa tidak dapat menyerahkan kinerja kepada pihak lain karena kinerja Kepala Desa merupakan tanggung jawab pribadi.

BPD memiliki fungsi pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa. Namun, BPD tidak dapat mengambil alih tugas dan wewenang Kepala Desa. BPD dapat memberikan masukan dan pertimbangan kepada Kepala Desa terkait pembangunan dan program desa.

Jika Kepala Desa menyerahkan kinerja kepada pihak lain dan BPD terlalu ikut campur urusan desa, hal ini dapat dianggap sebagai penyalahgunaan wewenang dan dapat menimbulkan konflik kepentingan.

*Aturan yang berlaku:*

- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa

- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa

- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa

*Pihak yang berwenang mengawasi:*

- Inspektorat Kabupaten/Kota

- Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota

- Kementerian Dalam Negeri

Polresta Cirebon Amankan Pengedar OKT Asal Kecamatan Jamblang




Petugas Polresta Cirebon mengamankan pengedar obat keras terbatas (OKT) tanpa izin resmi berinisial ES (28). Pelaku yang tercatat sebagai warga Kecamatan Jamblang, Kabupaten Cirebon, tersebut ditangkap di wilayah Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon, pada Senin (13/10/2025) kira-kira pukul 18.00 WIB.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, mengatakan, sejumlah barang bukti juga turut diamankan dari tangan ES. Diantaranya, 102 butir Tramadol, 205 butir Trihex, uang tunai Rp 52 ribu yang diduga hasil penjualan OKT, handphone, sepeda motor dan lainnya.

"Saat ini, kami masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pelaku. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ES dijerat Pasal 435 Juncto Pasal 138 UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dan diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara," katanya, Rabu (15/10/2025).

Pihaknya memastikan, jajaran Polresta Cirebon tidak akan berhenti memberantas kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba maupun obat-obatan terlarang lainnya termasuk OKT di wilayah Kabupaten Cirebon.

"Kami juga meminta peran aktif masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan tindak kejahatan yang mengganggu situasi kamtibmas. Dipastikan setiap laporan yang diterima akan ditindaklanjuti secepatnya," pungkasnya.

Selasa, 14 Oktober 2025

Polresta Cirebon Amankan Pemuda Asal Gebang yang Mengedarkan OKT di Pabedilan



Petugas Polresta Cirebon mengamankan pengedar obat keras terbatas (OKT) tanpa izin resmi berinisial HLS (24). Pemuda yang berasal dari Kecamatan Gebang, Kabupaten Cirebon, tersebut ditangkap di wilayah Kecamatan Pabedilan, Kabupaten Cirebon, pada Senin (13/10/2025) kira-kira pukul 7.00 WIB.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, mengatakan, sejumlah barang bukti juga turut diamankan dari tangan HLS. Diantaranya, 90 butir Tramadol, 291 butir Trihex, uang tunai Rp 80 ribu yang diduga hasil penjualan OKT, handphone, sepeda motor dan lainnya.

"Saat ini, kami masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pelaku. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, HLS dijerat Pasal 435 Juncto Pasal 138 UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dan diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara," katanya, Selasa (14/10/2025).

Pihaknya memastikan, jajaran Polresta Cirebon tidak akan berhenti memberantas kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba maupun obat-obatan terlarang lainnya termasuk OKT di wilayah Kabupaten Cirebon.

"Kami juga meminta peran aktif masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan tindak kejahatan yang mengganggu situasi kamtibmas. Dipastikan setiap laporan yang diterima akan ditindaklanjuti secepatnya," pungkasnya.

Senin, 13 Oktober 2025

Satreskrim Polresta Cirebon Ungkap Kasus Curanmor di Arjawinangun, Pelaku Remaja Diamankan Polisi



CIREBON – Jajaran Unit Tekab 852 Satreskrim Polresta Cirebon bersama Unit Reskrim Polsek Arjawinangun berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curanmor) yang terjadi di wilayah Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon.

Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait hilangnya satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah hitam tahun 2018, nomor polisi E 4970 JO, milik Laelatul Azizah, warga Desa Jungjang, Kecamatan Arjawinangun, pada Sabtu, 27 September 2025 sekitar pukul 18.00 WIB.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku dan melakukan penangkapan terhadap seorang remaja berinisial R.A.P. (18) asal Desa Kedungwungu, Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu, pada Minggu, 12 Oktober 2025 di Desa Kebonturi, Arjawinangun. Sementara seorang pelaku lainnya berinisial G masih dalam pencarian (DPO).

Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni, S.I.K., S.H., M.H. menjelaskan bahwa pelaku melakukan pencurian dengan cara merusak kunci kontak sepeda motor yang diparkir di teras rumah korban menggunakan kunci leter T. Setelah berhasil menghidupkan mesin, pelaku kemudian membawa kabur kendaraan tersebut.

“Pelaku bertindak secara berdua, di mana tersangka R.A.P. berperan sebagai joki atau pengawas situasi, sementara pelaku lainnya yang masih DPO berperan sebagai eksekutor yang langsung mengambil sepeda motor korban,” ungkap Kapolresta Cirebon.

Kombes Pol. Sumarni menambahkan, dari hasil pengembangan diketahui bahwa pelaku menggunakan sepeda motor lain untuk mengikuti kendaraan hasil curian dari belakang, sebelum akhirnya kendaraan tersebut dibawa ke wilayah lain.

“Berkat kesigapan anggota dan kerja sama antara Satreskrim Polresta Cirebon dan Unit Reskrim Polsek Arjawinangun, pelaku berhasil diamankan tidak lama setelah laporan diterima. Saat ini penyidik masih terus melakukan pengembangan untuk mengejar pelaku lain yang identitasnya sudah diketahui,” jelasnya.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 1 (satu) buah BPKB dan 1 (satu) lembar STNK milik korban, Rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian, Sepasang sandal milik pelaku yang tertinggal di TKP. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp15 juta.

Kapolresta Cirebon menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas pelaku tindak pidana pencurian, terutama yang meresahkan masyarakat.

“Kami berkomitmen untuk menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polresta Cirebon. Setiap tindak pidana, khususnya pencurian kendaraan bermotor, akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” ujar Kombes Pol Sumarni.

Ia juga menghimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada dan selalu berhati-hati dalam menjaga kendaraan bermotor.

“Kami mengingatkan masyarakat agar tidak lalai meninggalkan kunci menempel di kendaraan. Pastikan sepeda motor diparkir di tempat yang aman, gunakan kunci ganda, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian bila terjadi tindak kejahatan baik di kantor polisi terdekat ataupun melalui layanan Call Center 110 Polresta Cirebon atau hubungi Pelayanan Informasi dan pengaduan Polresta Cirebon di nomor WA 08112497497. Peran serta masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan di lingkungan masing-masing,” tegas Kapolresta Cirebon.

Dengan pengungkapan ini, Polresta Cirebon menunjukkan keseriusannya dalam memberantas tindak pidana curanmor dan memberikan rasa aman kepada masyarakat, sejalan dengan upaya mewujudkan Cirebon yang tertib, aman, dan kondusif.

Jumat, 10 Oktober 2025

Polresta Cirebon Ungkap 23 Kasus Narkoba Selama Agustus - September 2025, 34 Tersangka Diamankan














Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon berhasil mengungkap 23 kasus peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang selama periode Agustus - September 2025. Sebanyak 34 tersangka telah diamankan dari hasil pengungkapan tersebut.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol. Sumarni, menyampaikan bahwa dari 23 kasus yang terungkap terdiri dari 4 kasus peredaran sabu-sabu, 4 kasus peredaran ganja kering, 13 kasus peredaran sediaan farmasi tanpa izin, 1 kasus peredaran psikotropika, dan 1 kasus peredaran tembakau sintetis.

"Total ada 34 tersangka yang kami amankan, terdiri dari 6 tersangka kasus sabu-sabu, 8 tersangka kasus ganja kering, 16 tersangka kasus obat-obatan keras, 3 tersangka kasus psikotropika, dan 1 tersangka kasus peredaran tembakau sintetis" ujar Kombes Pol. Sumarni dalam konferensi pers, Jumat (10/10/2025).

Ia mengatakan, kasus-kasus tersebut tersebar di 18 kecamatan di wilayah Kabupaten Cirebon dan satu kecamatan di Kota Cirebon. Modus transaksi yang digunakan para pelaku beragam, mulai dari transaksi langsung, sistem bayar di tempat (COD), hingga lainnya.

Dari hasil pengungkapan 23 kasus tersebut, petugas Polresta Cirebon berhasil menyita sejumlah barang bukti. Diantaranya Sabu-sabu 27,45 gram, 1.613,09 gram ganja kering, 3.601 butir obat keras terbatas, 217 butir psikotripika, dan tembakau sintetis sebanyak 31,94 gram.

Para tersangka dijerat dengan pasal sesuai jenis pelanggaran mereka. Tersangka peredaran narkotika jenis sabu-sabu, ganja kering, dan tembakau sintetis dikenakan Pasal 114 Ayat 1 dan 2 junto Pasal 112 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara 6 hingga 20 tahun serta denda Rp1 miliar hingga Rp13 miliar.

Sementara itu, tersangka peredaran obat keras tanpa izin dijerat Pasal 435 junto Pasal 138 Ayat 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Sediaan Farmasi, dengan ancaman pidana penjara 12 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

Selain itu tersangka kasus peredaran psikotropika dijerat Pasal 62 UU RI Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika jo Pasal 55 jo Pasal 56 KUHP, dan diancam hukuman penjara paling lama 5 tahun serta denda paling banyak Rp 100 juta.

"Kami memastikan akan terus memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di wilayah hukum Polresta Cirebon guna menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari narkoba," pungkasnya.