Menurut Dugaan Kepala desa yang menyerahkan kinerja kepada pihak lain dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang terlalu ikut campur urusan desa dapat menimbulkan pertanyaan tentang kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.
Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Kepala Desa adalah pemimpin pemerintahan desa yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan pemerintahan desa. Kepala Desa tidak dapat menyerahkan kinerja kepada pihak lain karena kinerja Kepala Desa merupakan tanggung jawab pribadi.
BPD memiliki fungsi pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa. Namun, BPD tidak dapat mengambil alih tugas dan wewenang Kepala Desa. BPD dapat memberikan masukan dan pertimbangan kepada Kepala Desa terkait pembangunan dan program desa.
Jika Kepala Desa menyerahkan kinerja kepada pihak lain dan BPD terlalu ikut campur urusan desa, hal ini dapat dianggap sebagai penyalahgunaan wewenang dan dapat menimbulkan konflik kepentingan.
*Aturan yang berlaku:*
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
*Pihak yang berwenang mengawasi:*
- Inspektorat Kabupaten/Kota
- Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
- Kementerian Dalam Negeri
Tidak ada komentar:
Posting Komentar