JB-AWDI.com, – Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) yang kini tengah dibahas menuai gelombang kritik dari berbagai kalangan, termasuk pakar hukum dan organisasi masyarakat sipil. Alih-alih berfungsi sebagai benteng perlindungan masyarakat, draf RKUHAP saat ini dinilai memuat pasal-pasal bermasalah yang berpotensi menjadi instrumen penjebakan, pemerasan, dan upaya paksa tanpa kontrol yang memadai.
Kritik utama tertuju pada perluasan kewenangan aparat penegak hukum di tahap penyidikan dan penyelidikan tanpa diimbangi mekanisme pengawasan yang ketat.
Potensi Penyalahgunaan dan Pelecehan Kewenangan.
Sejumlah pasal dalam RKUHAP dikhawatirkan akan membuka celah lebar bagi praktik otoritarianisme di lapangan. Salah satu poin krusial yang disoroti adalah mengenai:
* Peluasan Definisi Penangkapan dan Penahanan: Dikhawatirkan ketentuan baru dapat digunakan secara sewenang-wenang dan diskriminatif, memungkinkan penangkapan atau penahanan seseorang tanpa dasar yang kuat dan mendesak.
* Kewenangan Penggeledahan dan Penyitaan: Kekhawatiran muncul bahwa prosedur penggeledahan dan penyitaan dapat dilakukan tanpa persetujuan pengadilan yang ketat, melanggar hak privasi dan menjebak warga negara.
* Minimnya Pengawasan Praperadilan: Sejumlah pihak menilai RKUHAP justru memperlemah institusi pengawasan seperti Praperadilan, sehingga keputusan aparat penegak hukum (terutama pada tahap awal) menjadi bersifat final dan sulit dikoreksi.
Seorang pakar hukum pidana yang enggan disebutkan namanya menyatakan, “Tujuan dari RKUHAP seharusnya adalah modernisasi hukum acara pidana yang berorientasi pada due process of law dan hak asasi manusia. Namun, draf yang beredar saat ini tampak lebih condong untuk memperkuat kesewenang-wenangan aparat, bukan melindungi masyarakat dari potensi tindakan yang tidak profesional.”
RKUHAP: Antara Kebutuhan dan Ancaman.
Pada dasarnya, pembaruan KUHAP memang merupakan kebutuhan mendesak untuk menggantikan undang-undang peninggalan era kolonial. RKUHAP diharapkan dapat menghadirkan kepastian hukum, kecepatan, dan transparansi dalam proses peradilan pidana.
Namun, desakan agar RKUHAP direvisi total semakin menguat. Aktivis HAM menekankan bahwa jika pasal-pasal bermasalah tersebut disahkan, RKUHAP akan menjadi perangkat legal yang melegitimasi praktik-praktik buruk, alih-alih memberantasnya.
“Risiko pemerasan di tahap penyidikan akan meningkat tajam jika aparat memiliki kewenangan yang sangat besar tanpa ada kontrol efektif dari hakim. RKUHAP ini harus dipastikan menjadi alat untuk melindungi masyarakat, dan bukan menjadi karpet merah bagi praktik-praktik ilegal oleh oknum,” tegas perwakilan dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Hukum.
Desakan untuk Ditinjau Ulang.
Para pengkritik mendesak Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk menunda pengesahan RKUHAP. Mereka menuntut agar dilakukan kajian ulang yang komprehensif dengan melibatkan partisipasi publik yang lebih luas. Fokus revisi harus diarahkan pada pengetatan syarat penggunaan upaya paksa, penguatan pengawasan internal dan eksternal, serta jaminan perlindungan hak-hak tersangka dan korban.
RKUHAP diharapkan tidak hanya menjadi perubahan formal, tetapi juga reformasi substansial yang menjamin keadilan dan melindungi hak fundamental setiap warga negara.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar