Kab.Cirebon, Jendela Bangsa–AWDI l Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) adalah program rehabilitasi, peningkatan atau pembangunan jaringan Irigasi dengan berbasis peran serta masyarakat petani yang dilaksanakan sendiri oleh Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A).
Gabungan Perkumpulan Petani Pemakai Air (GP3A) atau Induk Perkumpulan Petani Pemakai Air (IP3A) dikerjakan secara swakelola.
Adapun jenis kegiatan pelaksanaan P3-TGAI terdiri dari:
a. rehabilitasi jaringan irigasi, b. peningkatan jaringan irigasi; dan/atau, c. pembangunan jaringan irigasi.
3 Penerima P3-TGAI ini terdiri atas Perkumpulan Petani Pemakai Air, Gabungan Perkumpulan Petani Pemakai Air, dan/atau Induk Perkumpulan Petani Pemakai Air.
Penerima tersebut dalam pelaksanaannya dikerjakan secara swakelola, namun ditemukan bahwa Mitra Cai P3A AGRO TANI MANDIRI dan P3A TANI JAYA NUSANTARA desa Astanalanggar kecamatan Losari kabupaten Cirebon Jawa Barat selaku penerima pelaksana dalam pekerjaannya diduga tidak melibatkan perkumpulan para petani pemakai air yang ditengarai diborongkan atau di pihak ketigakan
Sementara itu diketahui dalam Rencana Anggran Biaya (RAB) P.540 m Kanan Kiri, T 70 cm dan lebar 3,3 cm nilai anggaran 195 jt. Dari hasil penulusuran Investigasi Media Jendela Bangsa-AWDI, diduga pengerjaannya di luar spek yang sudah di tentukan dan pemasangan batu tidak ada Galian atau langsung pemasangan batu , Senin (28/07/2026).
Saat media Jendela Bangsa-AWDI menanyakan ke mandor pekerja asal ketanggungan Brebes, “berapa nilai anggaran proyek irigasi, lalu dia menjawab, “kalau masalah nilai anggaran saya kurang tau Karena saya dapat borongan untuk lebih jelasnya silahkan tanya langsung ke pak Eko, orang Blukbuk Brebes yang memberikan pekerjaan “terangnya.
Sementara itu Sobi,S.Ag Kuwu desa Astanalanggar saat di temui di kantor nya mengatakan kalau pihak nya hanya penerima manfaat dan tidak tau menahu soal kegiatan tersebut.
Di tempat terpisah, Ketua DPC LPI TIPIKOR CIREBON RAYA, Warnadi warga menerangkan bahwa, “program Mitra Cai yang bersumber dari anggaran APBN, harusnya dikerjakan oleh masyarakat tani pengguna air, bukan yang mengerjakan pekerja proyek itu dari luar desa, jelas di papan proyek tertulis tidak boleh di pihak ketigakan atau di kontraktualkan.
Saya sangat kecewa terhadap pelaksana kegiatan ini siapa pun itu, bukanya melibatkan para petani pengguna air didesanya, malah ini sebaliknya, yang mengerjakan proyek orang luar terkesan ada sesuatu nih, diduga kuat mencari keuntungan pribadi lewat program Mitra Cai tersebut, “ujar Warnadi kepada awak media ini.
Kami atas nama masyarakat dan Kontrol sosial meminta kepada aparat yang berwenang, tenaga pendamping masyarakat, pihak Pemdes dan konsultan dari BBWS Cim-Cis, kementerian PUPR dalam bekerja harus sesuai dengan ketentuan, khususnya pada pelaksanaan kegiatan program Mitra Cai P3A AGRO TANI MANDIRI maupun P3A TANI JAYA NUSANTARA di desa Astanalanggar Kecamatan Losari Kabupaten Cirebon tahun anggaran 2026, “tandasnya.
(Nono Mulyono)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar