(JB) Pemerintah mengatur pelaksanaan kurban terkait syarat hewan kurban di tengah wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Aturan itu tertuang melalui Surat Edaran Menag Nomor 10 Tahun 2022.Jenis hewan ternak, yaitu: unta, sapi, kerbau, dan kambing.
Unta minimal umur 5 tahun
Sapi dan kerbau minimal umur 2 tahun
Kambing minimal umur 1 tahun
Tidak menunjukkan gejala klinis PMK seperti lesu, lepuh pada permukaan selaput mulut ternak termasuk lidah, gusi, hidung, dan teracak atau kuku.
Tidak mengeluarkan air liur atau lendir berlebihan.
Tidak memiliki cacat, seperti buta, pincang, patah tanduk, putus ekor, atau mengalami kerusakan daun telinga kecuali yang disebabkan untuk pemberian identitas.
Terakhir, umat Islam diimbau untuk membeli hewan kurban yang sehat dan tidak cacat sesuai dengan kriteria, serta menjaganya agar tetap dalam keadaan sehat hingga hari penyembelihan.
(RO Suherman)
Editor:
WANTOSO
Tidak ada komentar:
Posting Komentar