Rabu, 14 Juni 2023

Pemerintah mengatur pelaksanaan kurban terkait syarat hewan kurban di tengah wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK)



(JB) Pemerintah mengatur pelaksanaan kurban terkait syarat hewan kurban di tengah wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Aturan itu tertuang melalui Surat Edaran Menag Nomor 10 Tahun 2022.Jenis hewan ternak, yaitu: unta, sapi, kerbau, dan kambing.

Unta minimal umur 5 tahun

Sapi dan kerbau minimal umur 2 tahun

Kambing minimal umur 1 tahun

Tidak menunjukkan gejala klinis PMK seperti lesu, lepuh pada permukaan selaput mulut ternak termasuk lidah, gusi, hidung, dan teracak atau kuku.

Tidak mengeluarkan air liur atau lendir berlebihan.

Tidak memiliki cacat, seperti buta, pincang, patah tanduk, putus ekor, atau mengalami kerusakan daun telinga kecuali yang disebabkan untuk pemberian identitas.

Terakhir, umat Islam diimbau untuk membeli hewan kurban yang sehat dan tidak cacat sesuai dengan kriteria, serta menjaganya agar tetap dalam keadaan sehat hingga hari penyembelihan.

 

(RO Suherman)


Editor:

WANTOSO

Tidak ada komentar: