TUKANG PIJIT MENCULIK DAN MENCABULI BAYI UMUR 4 BULAN, MOTIF KARENA KESAL CINTANYA DITOLAK OLEH IBU KORBAN
Pria Asal Cirebon yang berprofesi sebagai tukang pijit A (40) ditangkap karena telah menculik dan mencabuli bayi berusia 4 bulan di Kecamatan Kaliwedi, Kabupaten Cirebon, Kamis 24 November 2023.
Pelaku A mengaku melakukan tindakan tersebut karena sakit hati cintanya ditolak ibu korban berinisial N (29). Pelaku A mengaku mencintai ibu bayi alias N, tapi perasaan pria tersebut ditolak oleh ibu sang bayi.
"Sakit hati karena dia tuh ingin dimiliki sama saya, tapi tidak mau" ujar A saat ditanya mengenai alasan aksi bejatnya oleh Kasat Reskrim Polresta Cirebon Kompol Anton di Mapolresta Cirebon, Jumat, 24 November 2023.
Rasa cinta Pelaku A itu telah diutarakan kepada N dua tahun lalu. Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sebelumnya Polisi menangkap A (40) warga Kecamatan Kaliwedi Kabupaten Cirebon dikarenakan menculik dan mencabuli bayi berusia 4 bulan.
Pelaku A mengaku kepada polisi pada Rabu (22/11/2023) malam, bahwa dia meminum minuman keras bersama beberapa temannya. Pelaku A juga menenggak obat perangsang. Sekitar jam 02.00 WIB pelaku A melintasi rumah korban dan langsung mencongkel jendela kamar di mana bayi dan sang ibu tidur.
Setelah itu tangan pelaku masuk dan langsung menculik bayi yang posisinya berada di dekat jendela.
Pelaku A tega membawa korban ke kebun pisang dan mencabulinya lalu meninggalkan korban di kebun seorang diri.
Saat mengetahui bayinya tidak ada, ibu bayi tersebut dan keluarganya panik. Warga kemudian turut membantu mencari keberadaan bayi empat bulan itu. Dua jam selepas diculik, bayi tersebut ditemukan di kebun pisang yang tak jauh dari rumahnya.
Kasus ini dilaporkan oleh keluarga korban, seusai mendapat laporan, polisi mendatangi lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa beberapa saksi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar