Jendelabangsa-awdi.com,- Jumat, 8 Desember 2023 jam 13.00 Wib. Awal mula awak media dan rekan rekan media yang lainnya sedang silaturahmi kepada Kang UB, namun salah satu pegawai kang UB mengeluarkan steatment dan kata-kata yang kurang pantas dari salah satu pegawai Kang UB yang berinisial "NG".
"NG" Mengatakan semua awak media yang hadir pada hari itu "wartawan bodrek" dan sering kali dengan mengatakan yang tidak sepantasnya, "NG" juga sering ucapkan kata-kata yang tidak pantas, bukan 1 kali 2 kali.
3 bulan yang lalu juga "NG" mengatakan awak media yang hadir di padepokan Kang UB mengantri sembako dan sodaqoh, ujar "NG"
Kami sebagai awak media jendelabangsa-awdi, AWDI DPD Cirebon Raya dan awak media yang lain nya tidak terima atas penghinaan oleh pegawai Kang UB yang berinisial (NG).
Selanjutnya kami sebagai awak media akan melanjutkan ke pihak berwajib atas pelecehan dan penghinaan, pencemaran nama baik media kami.
Apalagi melakukan pelecehan, penghinaan dimuka umum dan pencemaran nama baik media, ancaman hukumannya akan lebih berat lagi.
Dan pada saat berita ini diturunkan proses hukum sedang berjalan . UU PERS NO 40 Tahun 1999 setiap orang yang secara melawan hukum, yang dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat, atau menghalangi pelaksanaan-pelaksanaan ketentuan pasal 4, ayat 2 dan ayat 3, dengan pidana penjara paling lama 2 tahun , atau denda paling banyak Rp , 500.000.000.00 lima ratus juta rupiah
PERS ADALAH PILAR KEEMPAT DINEGARA NKRI, PERS DILINDUNGI OLEH NEGARA.
#DPD AWDI CIREBON RAYA
#TIM JENDELABANGSA-AWDI.COM
JendelaBangsa-Awdi.com :
PIMRED : Rd. O. SUHERMAN
WANTOSO
Tidak ada komentar:
Posting Komentar