Pers Berperan Mendorong Keterbukaan Informasi Publik.
“Peran pers dengan Undang-undangnya dapat mendorong tingkat keterbukaan informasi publik yang diinformasikan melalui media. Untuk itu, pihak media maupun pemerintah perlu adanya sinkronisasi. Media memiliki peran strategis dalam membangun kepercayaan publik,” pentingnya sinkronisasi antara Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP No. 14 Tahun 2008) dan Undang-Undang Kebebasan Pers (UU RI No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers) untuk mendorong keterbukaan informasi publik.
Dalam menjelaskan keterbukaan informasi publik, Membahas definisi dan kewajiban Badan Publik sesuai UU KIP. “Hak setiap orang untuk memperoleh informasi sesuai ketentuan undang-undang dan kewajiban Badan Publik untuk menyediakan informasi publik yang akurat dan benar,” ungkapnya.
Berdasarkan UU KIP, dijelaskan Nana, bahwa Badan Publik adalah lembaga atau badan yang memiliki tugas dan fungsi berkaitan dengan penyelenggara negara atau non pemerintah dimana sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/APBD/Prov.
“Pers memiliki peran penting, seperti memenuhi keinginan masyarakat untuk mengetahui informasi. Selain itu pers dapat melakukan pengawasan, kritikan, koreksi, dan memperjuangkan keadilan dan kebenaran,”.
Kami harap pihak Masyarakat, Ormas/LSM juga ikut mengawasi penggunaan anggaran negara tersebut.
JendelaBangsa-Awdi.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar