Sabtu, 13 September 2025

𝗗𝗣𝗥𝗗 𝗜𝗻𝗱𝗿𝗮𝗺𝗮𝘆𝘂 𝗗𝗲𝘀𝗮𝗸 𝗣𝗲𝗺𝗲𝗿𝗶𝗻𝘁𝗮𝗵 𝗣𝘂𝘀𝗮𝘁 𝗧𝗲𝗿𝗯𝗶𝘁𝗸𝗮𝗻 𝗣𝗣 𝗗𝗲𝘀𝗮, 𝗣𝗶𝗹𝗸𝗮𝗱𝗲𝘀 𝟮𝟬𝟮𝟱 𝗝𝗮𝗻𝗴𝗮𝗻 𝗗𝗶𝘁𝘂𝗻𝗱𝗮


Antusiasme masyarakat di Kabupaten Indramayu untuk mengikuti Pemilihan Kuwu (Pilkades) serentak tahun 2025 sangat tinggi. Tercatat, ada 139 desa yang seharusnya melaksanakan Pilkades pada tahun tersebut.

Melihat kondisi itu, Komisi 1 DPRD Indramayu menegaskan komitmennya agar Pilkades tetap digelar sesuai jadwal.

“Melihat animo masyarakat sangat besar, intinya kami berusaha semaksimal mungkin agar pelaksanaan Pilkades tetap digelar pada 2025,” ujar Sekretaris Komisi 1 DPRD Indramayu, Sadar, Rabu (10/9/2025).

Ketua Komisi 1 DPRD Indramayu, Abdul Rojak, mengungkapkan pihaknya langsung bergerak cepat melakukan koordinasi.

“Kami sudah berkoordinasi dengan DPMD Indramayu, Asda 1, termasuk dengan DPMD Jawa Barat. Langkah-langkah ini kami ambil agar persoalan ini mendapatkan solusi yang jelas,” katanya.


Wakil Ketua Komisi 1 DPRD Indramayu, Lina Hilmia, menambahkan kunci persoalan terletak pada aturan turunan berupa Peraturan Pemerintah (PP) dari Undang-Undang Desa Nomor 3 Tahun 2024 yang hingga kini belum diterbitkan.

“Kami mendorong agar pemerintah pusat segera menerbitkan PP tersebut. Itu satu-satunya alasan yang membuat Pilkades serentak ditunda,” ujarnya.


Sementara itu, polemik ini mencuat setelah beredarnya surat jawaban dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait izin prinsip pelaksanaan Pilkades. Surat tersebut merupakan balasan atas permohonan yang dilayangkan Sekretaris Daerah (Sekda) Indramayu bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Indramayu kepada Gubernur Jawa Barat.

Dalam suratnya, Kemendagri menegaskan agar pelaksanaan Pilkades serentak di Kabupaten Indramayu ditunda hingga terbitnya aturan turunan dari Undang-Undang Desa.

Abdul Rojak menegaskan pihaknya bahkan meminta DPMD Jawa Barat untuk melaporkan langsung kepada Gubernur, agar segera menyampaikan kepada Mendagri terkait urgensi pelaksanaan Pilkades Indramayu.

“Kami ingin agar Pilkades serentak tetap dilaksanakan Desember 2025. Untuk itu, PP dari Undang-Undang Desa Nomor 3 Tahun 2024 harus segera diterbitkan,” pungkasnya.


source:https://www.facebook.com/100064870445024/posts/pfbid021uiuLcCbTQB6a6eByJxge47zPjFSN8xyg6W6gWGpGjsB1xy4Nmw5ZKDE1dkJ4W5Cl/?app=fbl

Tidak ada komentar: