Indramayu – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) resmi menunda pelaksanaan Pemilihan Kuwu (Pilwu) serentak di Kabupaten Indramayu tahun 2025. Keputusan itu tertuang dalam surat bernomor 100.3.2,5/3053/BPD yang ditujukan kepada Gubernur Jawa Barat pada 31 Juli 2025.
Penundaan dilakukan karena Peraturan Pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa belum diterbitkan.
“Pelaksanaan Pilkades atau Pilwu serentak di Kabupaten Indramayu ditunda hingga terbitnya Peraturan Pelaksanaan dari UU Nomor 3 Tahun 2024. Pemerintah daerah harus menyesuaikan regulasi sesuai ketentuan terbaru,” tegas Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri, Dr. Drs. La Ode Ahmad P. Bolombo, A.P., M,Si.
139 Kuwu Berakhir Masa Jabatan, Sekretariat Daerah Kabupaten Indramayu sebelumnya telah melayangkan dua surat permohonan penjelasan kepada Kemendagri pada 11 Juli 2025. Surat itu disampaikan karena masa jabatan 139 kuwu akan berakhir pada 14 Februari 2025.
Namun, sesuai ketentuan UU Desa terbaru, tata cara Pilwu wajib diatur lebih lanjut melalui peraturan pemerintah. Tanpa adanya aturan teknis tersebut, pelaksanaan Pilwu tidak dapat digelar.
Arahan Kemendagri, Dalam surat resminya, Kemendagri memberikan sejumlah arahan kepada Pemkab Indramayu, antara lain:
Menunda Pilwu 2025 hingga aturan teknis dari UU Desa diterbitkan.
1. Menyelesaikan Perda atau Perbup terkait Pilwu bersama DPRD.
2. Melaksanakan Pilwu serentak sesuai hukum yang berlaku.
3. Meningkatkan koordinasi dengan Forkopimda untuk menjaga stabilitas dan keamanan.
“Pemkab Indramayu bersama DPRD harus menuntaskan regulasi lokal sesuai amanat UU Desa terbaru agar pelaksanaan Pilwu nantinya berjalan tertib dan demokratis,” tegas Kemendagri.
Peran Gubernur Jawa Barat, Kemendagri juga menekankan peran Gubernur Jawa Barat sebagai wakil pemerintah pusat di daerah untuk melakukan pembinaan dan pengawasan.
“Gubernur Jawa Barat wajib melaporkan hasil pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Pilwu kepada Menteri Dalam Negeri,” bunyi surat tersebut.
Dengan adanya keputusan ini, Pilwu serentak di Indramayu tahun 2025 resmi ditunda. Sebanyak 139 desa yang kuwu-nya habis masa jabatan pada Februari 2025 harus menunggu aturan teknis dari pemerintah pusat sebelum pemilihan bisa dilaksanakan.
source:https://www.facebook.com/100064870445024/posts/pfbid0WVeDjJ6GdPZgSQ1pXDUV4At3MzChM2Mn6DDyJxUhz2AHpCEXTZay3WhKcLgZpAnyl/?app=fbl
Tidak ada komentar:
Posting Komentar