Sabtu, 13 September 2025

Gubernur Jawa Barat Keluarkan Surat Edaran, Tekankan RSUD Tidak Boleh Tolak Pasien


BANDUNG - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) terbaru yang menegaskan komitmen pemerintah provinsi dalam memastikan keadilan sosial di bidang kesehatan. SE ini berisikan instruksi tegas kepada seluruh Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di Jawa Barat agar tidak menolak pasien dengan alasan apa pun.

Menurut surat edaran yang beredar, langkah ini merupakan implementasi nyata dari Sila Ke-5 Pancasila, "Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia". Gubernur Dedi Mulyadi menekankan bahwa pelayanan kesehatan adalah hak dasar bagi setiap warga, dan tidak boleh ada diskriminasi dalam bentuk apa pun.

Berikut adalah salinan resmi Surat Edaran Gubernur Jawa Barat terkait pelayanan untuk pasien non-BPJS pada tahun 2025:

Surat Edaran Resmi - Nomor: 32/KS.01.02.04/DINKES

Tanggal Ditetapkan: 27 Maret 2025, ditandatangani secara elektronik melalui Balai Sertifikasi Elektronik (BSE), Badan Siber dan Sandi Negara.

Ditujukan Kepada: Seluruh Bupati, Walikota, dan Direktur RSUD di wilayah Jawa Barat.

Isi Pokok Surat Edaran:

1. Pelayanan Wajib

RSUD dilarang menolak pasien apapun alasannya, termasuk karena tidak memiliki BPJS atau penyakit yang tidak ditanggung BPJS.

2. Pelayanan Tanpa Penahanan

Pasien yang telah menerima pelayanan atau dirawat tidak boleh ditahan atau dicegah pulang karena urusan pembiayaan.

3. Skema Pembiayaan

Untuk pasien tanpa BPJS, biaya pelayanan akan ditagihkan ke Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat, yang telah mengalokasikan anggaran khusus untuk membantu pasien tidak mampu.

4. Motivasi Penerbitan

Surat ini diterbitkan bukan hanya sebagai kewenangan administratif ("human doing"), tetapi juga sebagai bentuk tanggung jawab kemanusiaan dan panggilan tugas mulia ("human being").

Beberapa poin penting dalam surat edaran tersebut adalah:

 * Pelayanan Tanpa Penolakan: RSUD dilarang menolak pasien, baik pasien gawat darurat maupun non-gawat darurat, terlepas dari kondisi atau status administrasinya.

 * Tidak Boleh Menahan Pasien: Pasien yang sudah selesai menjalani perawatan tidak boleh ditahan atau dicegah untuk pulang dengan alasan administrasi, seperti belum menyelesaikan pembayaran.

 * Mekanisme Pembiayaan bagi Non-BPJS: Biaya pasien yang tidak memiliki BPJS Kesehatan akan ditagihkan kepada Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat, yang memiliki anggaran khusus untuk menanggung biaya pengobatan bagi masyarakat kurang mampu.

 * Tanggung Jawab Kemanusiaan: Surat edaran ini diterbitkan bukan hanya berdasarkan kewenangan administratif, melainkan juga didasarkan pada tanggung jawab kemanusiaan.

Langkah ini diambil menyusul berbagai laporan dan keluhan masyarakat terkait penolakan pasien di beberapa rumah sakit. Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Dinas Kesehatan akan melakukan pengawasan ketat dan memberikan sanksi tegas kepada RSUD yang terbukti melanggar ketentuan dalam surat edaran ini.

Dengan adanya surat edaran ini, diharapkan seluruh lapisan masyarakat Jawa Barat bisa mendapatkan layanan kesehatan yang layak dan adil, sesuai dengan semangat Pancasila dan prinsip kemanusiaan.

Tidak ada komentar: