Senin, 15 September 2025

KPU DIAM DIAM BIKIN KEPUTUSAN MENGEJUTKAN 




Pada 21 Agustus 2025, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memutuskan bahwa dokumen calon presiden dan calon wakil presiden, termasuk ijazah, DIKECUALIKAN dari dokumen publik.

Untuk mengakses dokumen tersebut, diperlukan izin dari yang bersangkutan.

Sejumlah pihak menilai bahwa keputusan KPU RI ini memicu spekulasi dan memperkuat dugaan di masyarakat terkait keaslian ijazah Gibran

Dengan blunder KPU ini maka semakin membuat publik yakin, Ijazah Joko Widodo dan Gibran, memang patut dipertanyakan keasliannya!

Keputusan KPU yang blunder tsb, tidak bisa menggugurkan UUD 1945 pasal 28 dan UU Keterbukaan Informasi Publik no 14 tahun 2008 dan hal ini jelas KPU melanggar pasal 262 dan 263

Artinya dengan membuat surat keputusan ini, KPU membentengi dirinya sendiri, untuk bertahan tidak akan menunjukkan Ijazah Joko Widodo dan Gibran yang mereka gunakan sejak maju Walikota hingga Presiden dan Wapres.

Tidak ada komentar: