CIREBON- Warga di salah satu desa di Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon, digemparkan dengan terungkapnya kasus persetubuhan yang dilakukan seorang ayah terhadap anak kandungnya sendiri.
Pelaku berinisial T (38), warga Dusun Cantilan, Kabupaten Cirebon kini telah diamankan pihak kepolisian dan dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Selasa (7/10/2025).
Kasus memilukan ini diungkap langsung oleh Kapolresta Cirebon Kombes Sumarni yang memimpin jalannya konferensi pers.
Menurut Kombes Pol Sumarni, tindakan bejat tersangka dilakukan sejak tahun 2019 hingga 2023 secara berulang kali. Akibat perbuatannya, korban yang merupakan anak kandung tersangka akhirnya hamil dan melahirkan seorang bayi laki-laki pada tahun 2024.
“Dari hasil penyelidikan, tersangka telah melakukan persetubuhan terhadap anak kandungnya sejak tahun 2019 sampai 2023.
Perbuatan itu dilakukan berulang kali dan korban kini telah melahirkan seorang anak laki-laki,” ujarnya di hadapan awak media.
Atas perbuatannya, Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni menegaskan, tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (1), (2), dan (3) jo Pasal 76D serta Pasal 82 ayat (1) dan (2) jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar