Source foto : facebook
KUNINGAN,– Guna mengantisipasi praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Kecamatan Cipicung, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, menerapkan aturan tegas bagi para konsumennya.
Pihak manajemen SPBU memasang papan pengumuman berukuran besar tepat di area pengisian jalur sepeda motor. Dalam papan informasi tersebut, tertulis kebijakan baru yang secara spesifik menargetkan jenis kendaraan tertentu yang kerap diidentifikasi melakukan penimbunan atau pembelian BBM dalam jumlah tidak wajar.
"PENGUMUMAN"
Guna mencegah penyalahgunaan BBM subsidi dan demi keamanan (safety):
Kami tidak melayani pengisian BBM secara berulang terutama "MOTOR THUNDER & TANGKI MODIFIKASI". Terima Kasih.
Kebijakan ini diambil sebagai respons atas maraknya fenomena pembelian BBM bersubsidi (seperti Pertalite) secara berulang kali oleh oknum tertentu—atau yang akrab disebut "pengerit". Motor Suzuki Thunder sendiri dikenal memiliki kapasitas tangki standar yang sangat besar untuk ukuran motor sport lawas (mencapai 15 liter), sehingga kerap disalahgunakan oleh oknum untuk menguras kuota BBM subsidi di SPBU untuk kemudian dijual kembali secara eceran.
Selain melarang pengisian berulang untuk jenis motor tersebut, petugas SPBU juga dengan tegas menolak kendaraan yang telah mengubah bentuk tangki bahan bakarnya (tangki modifikasi) melampaui kapasitas standar pabrikan.
Menurut poin yang tertera pada pengumuman, aturan ketat ini tidak hanya bertujuan menjaga agar penyaluran BBM bersubsidi tepat sasaran kepada masyarakat yang berhak, melainkan juga demi faktor keselamatan (safety). Modifikasi tangki kendaraan yang tidak standar dinilai memiliki risiko tinggi memicu kebocoran hingga kebakaran di area SPBU.
Dengan adanya ketegasan dari pihak pengelola SPBU di Cipicung ini, diharapkan antrean kendaraan dapat berjalan lebih tertib dan kuota BBM bersubsidi bagi masyarakat umum di Kabupaten Kuningan dapat lebih terjaga.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar