Minggu, 21 September 2025

Polresta Cirebon Amankan 2 Pengedar OKT di Kecamatan Lemahabang dan Pabedilan






Jajaran Polresta Cirebon mengamankan dua pengedar obat keras terbatas (OKT) tanpa izin resmi berinisial SU (20) dan FA (29). Kedua pelaku ditangkap di dua lokasi berbeda, yakni wilayah Kecamatan Lemahabang dan Kecamatan Pabedilan, Kabupaten Cirebon pada Kamis (18/9/2025).

Petugas pun berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan keduanya yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Diantaranya, 386 butir Trihex, 548 butir Tramadol, handphone, jaket uang tunai diduga hasil penjualan OKT senilai Rp 540 ribu, dan lainnya.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 435 Juncto Pasal 138 UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dan diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara," kata Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, Jumat (19/9/2025).

Ia mengatakan, hingga kini keduanya masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolresta Cirebon. Namun, dari hasil pemeriksaan sementara dipastikan keduanya tidak saling berkaitan karena beroperasi masing-masing di wilayah berbeda.

Pihaknya memastikan, jajaran Polresta Cirebon tidak akan berhenti memberantas kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba maupun obat-obatan terlarang lainnya termasuk OKT di wilayah Kabupaten Cirebon.

"Kami juga meminta peran aktif masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan tindak kejahatan yang mengganggu situasi kamtibmas. Dipastikan setiap laporan yang diterima akan ditindaklanjuti secepatnya," ujar Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H.

Wakil Ketua DPRD Jabar Tinjau Calon Ibu Kota Kabupaten Cirebon Timur


CIREBON – Wakil Ketua DPRD Jawa Barat, Ono Surono, meninjau langsung lokasi yang diusulkan menjadi calon ibu kota untuk Kabupaten Cirebon Timur di Desa Karangmalang, Kecamatan Karangsembung, Kabupaten Cirebon, pada Kamis (18/9/2025). Kunjungan ini merupakan bagian dari upaya intensif untuk mempersiapkan pembentukan daerah otonomi baru tersebut.

Dalam kunjungannya, Ono Surono menyatakan bahwa peninjauan ini sangat penting untuk memastikan kesiapan infrastruktur dan lahan. "Kami datang ke sini untuk melihat langsung kondisi riil di lapangan. Pemilihan lokasi ini harus strategis dan memenuhi syarat sebagai pusat pemerintahan," ujarnya. Ia menambahkan bahwa pemekaran ini diharapkan dapat mempercepat pembangunan dan pelayanan publik bagi masyarakat di wilayah timur Cirebon.

Proses pemekaran Kabupaten Cirebon Timur telah memasuki tahap pembahasan di tingkat provinsi dan pusat. Ono Surono berharap semua pihak terkait, baik pemerintah daerah maupun masyarakat, dapat mendukung penuh langkah-langkah yang diperlukan agar proses ini berjalan lancar. Pembentukan Kabupaten Cirebon Timur diharapkan dapat memecah kepadatan penduduk dan ekonomi yang selama ini terpusat di wilayah Cirebon bagian barat.


Kamis, 18 September 2025

Polresta Cirebon Amankan Pengedar Sabu di Losari




Jajaran Polresta Cirebon mengamankan pengedar narkoba jenis sabu-sabu berinisial TWD (22). Pelaku diamankan di wilayah Kecamatan Losari, Kabupaten Cirebon, pada Selasa (16/9/2025) kira-kira pukul 16.45 WIB.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, mengatakan, jajarannya turut mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan tersangka. Diantaranya 2 paket sabu yang beratnya mencapai 15,62 gram, 5 paket sabu seberat 3,43 gram, handphone, timbangan digital, sepeda lipat, dan lainnya.

Menurutnya, petugas pun langsung mengamankan tersangka TWD berikut barang bukti tersebut untuk keperluan pemeriksaan lebih lanjut. Hingga kini, tersangka TWD juga masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolresta Cirebon.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Juncto Pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba dan diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara," ujar Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, Rabu (17/9/2025).

Pihaknya memastikan, jajaran Polresta Cirebon tidak akan berhenti memberantas kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba maupun obat-obatan terlarang lainnya termasuk OKT di wilayah Kabupaten Cirebon.

Polresta Cirebon mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitarnya melalui layanan Call Center 110 Polresta Cirebon atau hubungi Pelayanan Informasi dan pengaduan Polresta Cirebon di nomor WA 08112497497, sebagai bagian dari partisipasi bersama dalam memerangi bahaya narkotika.

Selasa, 16 September 2025

Polresta Cirebon Amankan Penertiban Bangunan Liar dan PKL di Pasar Darurat Desa Jungjang






Polresta Cirebon melaksanakan Pengamanan Penertiban Bangunan Liar dan PKL di area Pasar Darurat Desa Jungjang Kec. Arjawinangun Kab. Cirebon, Senin (15/9/2025). Kegiatan tersebut dipimpin Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, diwakili Kabag Ops Polresta Cirebon KOMPOL SUTARJA, S.H., M.H.

Dalam kegiatan tersebut juga turut diikuti oleh Kapolsek Arjawinangun KOMPOL SUMAIRI, S.H., M.Si, Kapolsek Gegesik AKP SUHERYANA,S.H, Danramil 0620/19 Arjawinangun KAPTEN KAV. TARJO, Kanit Turjawali Sat Samapta IPTU IWAN SETYANTO,S.H, Plt. Kapolsek Panguragan IPTU RUSDWIANTO,S.H, dan Personil gabungan satfung Polresta Cirebon dan Polsek, TNI, Dishub, Satpol PP Kab. Cirebon.

"Alhamdulillah Kegiatan Pengamanan Penertiban Bangunan Liar dan PKL di area Pasar Darurat Desa Jungjang Kec. Arjawinangun Kab. Cirebon berjalan aman dan kondusif," kata Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H.

Senin, 15 September 2025

KPU DIAM DIAM BIKIN KEPUTUSAN MENGEJUTKAN 




Pada 21 Agustus 2025, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memutuskan bahwa dokumen calon presiden dan calon wakil presiden, termasuk ijazah, DIKECUALIKAN dari dokumen publik.

Untuk mengakses dokumen tersebut, diperlukan izin dari yang bersangkutan.

Sejumlah pihak menilai bahwa keputusan KPU RI ini memicu spekulasi dan memperkuat dugaan di masyarakat terkait keaslian ijazah Gibran

Dengan blunder KPU ini maka semakin membuat publik yakin, Ijazah Joko Widodo dan Gibran, memang patut dipertanyakan keasliannya!

Keputusan KPU yang blunder tsb, tidak bisa menggugurkan UUD 1945 pasal 28 dan UU Keterbukaan Informasi Publik no 14 tahun 2008 dan hal ini jelas KPU melanggar pasal 262 dan 263

Artinya dengan membuat surat keputusan ini, KPU membentengi dirinya sendiri, untuk bertahan tidak akan menunjukkan Ijazah Joko Widodo dan Gibran yang mereka gunakan sejak maju Walikota hingga Presiden dan Wapres.

Minggu, 14 September 2025

Tim Patroli Raimas Macan Kumbang 852 Polresta Cirebon Amankan 3 Pemuda yang Membawa Sajam





Tim Patroli Raimas Macan Kumbang 852 Polresta Cirebon berhasil mengamankan tiga pemuda yang membawa senjata tajam (sajam). Mereka ditangkap di wilayah Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon, Sabtu (13/9/2025) dinihari kira-kira pukul 04.20 WIB. 

"Kami juga turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa handphone, 2 sepeda motor, jaket, kaos, dan 2 sajam jenis klewang serta celurit. Sehingga pelaku berikut seluruh barang bukti langsung diamankan untuk keperluan pemeriksaan lebih lanjut," kata Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H.

Peristiwa bermula saat Tim Patroli Raimas Macan Kumbang 852 Polresta Cirebon Melaksanakan patroli rutin mendapatkan laporan dari warga adanya sekelompok pemuda yang disinyalir mengendarai sepeda motor sambil membawa sajam di jalanan.

"Kami langsung mengejar kelompok pemuda tersebut, dan berhasil mengamankan tiga orang berinisial RS (22), RH (18), dan FU (16). Ketiganya tercatat sebagai warga Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon," ujarnya.

Ia mengatakan, patroli Raimas Macan Kumbang 852 Polresta Cirebon merupakan salah satu upaya jajarannya dalam mencegah terjadinya hal yang tidak diinginkan. Dari mulai tawuran hingga aksi tindak kriminalitas lainnya dalam rangka memberikan jaminan keamanan bagi masyarakat Kabupaten Cirebon.

Selain itu, patroli tersebut merupakan langkah preventif yang dilaksanakan Polresta Cirebon rutin dari mulai siang, sore, dan malam untuk menciptakan situasi kamtibmas yang aman, nyaman, dan kondusif. Diharapkan patroli tersebut dapat mencegah tindak kriminalitas di Kabupaten Cirebon.

Adapun sasaran dari Tim Raimas Macan Kumbang 852 Patroli adalah geng motor, premanisme, peredaran dan penyalahgunaan narkoba maupun miras, knalpot bising, serta kejahatan jalanan lainnya yang meresahkan masyarakat. Dalam patroli tersebut, petugas juga menyampaikan pesan-pesan kamtibmas dan selalu mewaspadai setiap kejadian kriminalitas di sekitar masyarakat. 

Menurutnya, patroli tersebut juga merupakan respon cepat terhadap aduan masyarakat di media sosial mengenai ancaman pelaku kejahatan di wilayah Kabupaten Cirebon. Sehingga pihaknya pun melibatkan personel gabungan dari Polsek jajaran dan dibackup Satsamapta Polresta Cirebon.

"Kami pastikan Polresta Cirebon dan Polsek jajaran tidak akan segan-segan melakukan tindakan tegas dan tindakan keras kepada para pelaku kejahatan yang melakukan aksi kriminalitas di Kabupaten Cirebon. Sehingga situasi kamtibmas juga dapat terjaga secara aman, nyaman, dan kondusif," ujar Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H.

Ia juga mengingatkan para orang tua untuk mengawasi pergaulan dan kegiatan anak-anaknya terutama pada malam hari sehingga mereka tidak terlibat perbuatan melanggar hukum. Selain itu, para orang tua juga harus menjaga anaknya dari pergaulan dan pengaruh lingkungan negatif yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas.

Pihaknya juga mengimbau dan mengharapkan para kuwu, RT, RW, dan mandor agar ikut membantu mengawasi warganya, khususnya para orang tua harus lebih memperhatikan anaknya untuk tidak melakukan kegiatan yang negatif. Sehingga mengakibatkan kerugian bagi orang lain yang menjadi korban ataupun dirinya sendiri untuk masa depannya.

"Kami juga meminta peran aktif masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan berbagai tindak kejahatan ke Polresta Cirebon maupun Polsek jajaran. Kami memastikan setiap laporan yang diterima akan langsung ditindaklanjuti," kata Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H.

Sabtu, 13 September 2025

Gubernur Jawa Barat Keluarkan Surat Edaran, Tekankan RSUD Tidak Boleh Tolak Pasien


BANDUNG - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) terbaru yang menegaskan komitmen pemerintah provinsi dalam memastikan keadilan sosial di bidang kesehatan. SE ini berisikan instruksi tegas kepada seluruh Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di Jawa Barat agar tidak menolak pasien dengan alasan apa pun.

Menurut surat edaran yang beredar, langkah ini merupakan implementasi nyata dari Sila Ke-5 Pancasila, "Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia". Gubernur Dedi Mulyadi menekankan bahwa pelayanan kesehatan adalah hak dasar bagi setiap warga, dan tidak boleh ada diskriminasi dalam bentuk apa pun.

Berikut adalah salinan resmi Surat Edaran Gubernur Jawa Barat terkait pelayanan untuk pasien non-BPJS pada tahun 2025:

Surat Edaran Resmi - Nomor: 32/KS.01.02.04/DINKES

Tanggal Ditetapkan: 27 Maret 2025, ditandatangani secara elektronik melalui Balai Sertifikasi Elektronik (BSE), Badan Siber dan Sandi Negara.

Ditujukan Kepada: Seluruh Bupati, Walikota, dan Direktur RSUD di wilayah Jawa Barat.

Isi Pokok Surat Edaran:

1. Pelayanan Wajib

RSUD dilarang menolak pasien apapun alasannya, termasuk karena tidak memiliki BPJS atau penyakit yang tidak ditanggung BPJS.

2. Pelayanan Tanpa Penahanan

Pasien yang telah menerima pelayanan atau dirawat tidak boleh ditahan atau dicegah pulang karena urusan pembiayaan.

3. Skema Pembiayaan

Untuk pasien tanpa BPJS, biaya pelayanan akan ditagihkan ke Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat, yang telah mengalokasikan anggaran khusus untuk membantu pasien tidak mampu.

4. Motivasi Penerbitan

Surat ini diterbitkan bukan hanya sebagai kewenangan administratif ("human doing"), tetapi juga sebagai bentuk tanggung jawab kemanusiaan dan panggilan tugas mulia ("human being").

Beberapa poin penting dalam surat edaran tersebut adalah:

 * Pelayanan Tanpa Penolakan: RSUD dilarang menolak pasien, baik pasien gawat darurat maupun non-gawat darurat, terlepas dari kondisi atau status administrasinya.

 * Tidak Boleh Menahan Pasien: Pasien yang sudah selesai menjalani perawatan tidak boleh ditahan atau dicegah untuk pulang dengan alasan administrasi, seperti belum menyelesaikan pembayaran.

 * Mekanisme Pembiayaan bagi Non-BPJS: Biaya pasien yang tidak memiliki BPJS Kesehatan akan ditagihkan kepada Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat, yang memiliki anggaran khusus untuk menanggung biaya pengobatan bagi masyarakat kurang mampu.

 * Tanggung Jawab Kemanusiaan: Surat edaran ini diterbitkan bukan hanya berdasarkan kewenangan administratif, melainkan juga didasarkan pada tanggung jawab kemanusiaan.

Langkah ini diambil menyusul berbagai laporan dan keluhan masyarakat terkait penolakan pasien di beberapa rumah sakit. Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Dinas Kesehatan akan melakukan pengawasan ketat dan memberikan sanksi tegas kepada RSUD yang terbukti melanggar ketentuan dalam surat edaran ini.

Dengan adanya surat edaran ini, diharapkan seluruh lapisan masyarakat Jawa Barat bisa mendapatkan layanan kesehatan yang layak dan adil, sesuai dengan semangat Pancasila dan prinsip kemanusiaan.

Kemendagri Resmi Tunda Pilwu Serentak Indramayu 2025




Indramayu – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) resmi menunda pelaksanaan Pemilihan Kuwu (Pilwu) serentak di Kabupaten Indramayu tahun 2025. Keputusan itu tertuang dalam surat bernomor 100.3.2,5/3053/BPD yang ditujukan kepada Gubernur Jawa Barat pada 31 Juli 2025.

Penundaan dilakukan karena Peraturan Pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa belum diterbitkan.

“Pelaksanaan Pilkades atau Pilwu serentak di Kabupaten Indramayu ditunda hingga terbitnya Peraturan Pelaksanaan dari UU Nomor 3 Tahun 2024. Pemerintah daerah harus menyesuaikan regulasi sesuai ketentuan terbaru,” tegas Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri, Dr. Drs. La Ode Ahmad P. Bolombo, A.P., M,Si.

139 Kuwu Berakhir Masa Jabatan, Sekretariat Daerah Kabupaten Indramayu sebelumnya telah melayangkan dua surat permohonan penjelasan kepada Kemendagri pada 11 Juli 2025. Surat itu disampaikan karena masa jabatan 139 kuwu akan berakhir pada 14 Februari 2025.

Namun, sesuai ketentuan UU Desa terbaru, tata cara Pilwu wajib diatur lebih lanjut melalui peraturan pemerintah. Tanpa adanya aturan teknis tersebut, pelaksanaan Pilwu tidak dapat digelar.

Arahan Kemendagri, Dalam surat resminya, Kemendagri memberikan sejumlah arahan kepada Pemkab Indramayu, antara lain:

Menunda Pilwu 2025 hingga aturan teknis dari UU Desa diterbitkan.

1. Menyelesaikan Perda atau Perbup terkait Pilwu bersama DPRD.

2. Melaksanakan Pilwu serentak sesuai hukum yang berlaku.

3. Meningkatkan koordinasi dengan Forkopimda untuk menjaga stabilitas dan keamanan.

“Pemkab Indramayu bersama DPRD harus menuntaskan regulasi lokal sesuai amanat UU Desa terbaru agar pelaksanaan Pilwu nantinya berjalan tertib dan demokratis,” tegas Kemendagri.

Peran Gubernur Jawa Barat, Kemendagri juga menekankan peran Gubernur Jawa Barat sebagai wakil pemerintah pusat di daerah untuk melakukan pembinaan dan pengawasan.

“Gubernur Jawa Barat wajib melaporkan hasil pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Pilwu kepada Menteri Dalam Negeri,” bunyi surat tersebut.

Dengan adanya keputusan ini, Pilwu serentak di Indramayu tahun 2025 resmi ditunda. Sebanyak 139 desa yang kuwu-nya habis masa jabatan pada Februari 2025 harus menunggu aturan teknis dari pemerintah pusat sebelum pemilihan bisa dilaksanakan.


source:https://www.facebook.com/100064870445024/posts/pfbid0WVeDjJ6GdPZgSQ1pXDUV4At3MzChM2Mn6DDyJxUhz2AHpCEXTZay3WhKcLgZpAnyl/?app=fbl

𝗗𝗣𝗥𝗗 𝗜𝗻𝗱𝗿𝗮𝗺𝗮𝘆𝘂 𝗗𝗲𝘀𝗮𝗸 𝗣𝗲𝗺𝗲𝗿𝗶𝗻𝘁𝗮𝗵 𝗣𝘂𝘀𝗮𝘁 𝗧𝗲𝗿𝗯𝗶𝘁𝗸𝗮𝗻 𝗣𝗣 𝗗𝗲𝘀𝗮, 𝗣𝗶𝗹𝗸𝗮𝗱𝗲𝘀 𝟮𝟬𝟮𝟱 𝗝𝗮𝗻𝗴𝗮𝗻 𝗗𝗶𝘁𝘂𝗻𝗱𝗮


Antusiasme masyarakat di Kabupaten Indramayu untuk mengikuti Pemilihan Kuwu (Pilkades) serentak tahun 2025 sangat tinggi. Tercatat, ada 139 desa yang seharusnya melaksanakan Pilkades pada tahun tersebut.

Melihat kondisi itu, Komisi 1 DPRD Indramayu menegaskan komitmennya agar Pilkades tetap digelar sesuai jadwal.

“Melihat animo masyarakat sangat besar, intinya kami berusaha semaksimal mungkin agar pelaksanaan Pilkades tetap digelar pada 2025,” ujar Sekretaris Komisi 1 DPRD Indramayu, Sadar, Rabu (10/9/2025).

Ketua Komisi 1 DPRD Indramayu, Abdul Rojak, mengungkapkan pihaknya langsung bergerak cepat melakukan koordinasi.

“Kami sudah berkoordinasi dengan DPMD Indramayu, Asda 1, termasuk dengan DPMD Jawa Barat. Langkah-langkah ini kami ambil agar persoalan ini mendapatkan solusi yang jelas,” katanya.


Wakil Ketua Komisi 1 DPRD Indramayu, Lina Hilmia, menambahkan kunci persoalan terletak pada aturan turunan berupa Peraturan Pemerintah (PP) dari Undang-Undang Desa Nomor 3 Tahun 2024 yang hingga kini belum diterbitkan.

“Kami mendorong agar pemerintah pusat segera menerbitkan PP tersebut. Itu satu-satunya alasan yang membuat Pilkades serentak ditunda,” ujarnya.


Sementara itu, polemik ini mencuat setelah beredarnya surat jawaban dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait izin prinsip pelaksanaan Pilkades. Surat tersebut merupakan balasan atas permohonan yang dilayangkan Sekretaris Daerah (Sekda) Indramayu bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Indramayu kepada Gubernur Jawa Barat.

Dalam suratnya, Kemendagri menegaskan agar pelaksanaan Pilkades serentak di Kabupaten Indramayu ditunda hingga terbitnya aturan turunan dari Undang-Undang Desa.

Abdul Rojak menegaskan pihaknya bahkan meminta DPMD Jawa Barat untuk melaporkan langsung kepada Gubernur, agar segera menyampaikan kepada Mendagri terkait urgensi pelaksanaan Pilkades Indramayu.

“Kami ingin agar Pilkades serentak tetap dilaksanakan Desember 2025. Untuk itu, PP dari Undang-Undang Desa Nomor 3 Tahun 2024 harus segera diterbitkan,” pungkasnya.


source:https://www.facebook.com/100064870445024/posts/pfbid021uiuLcCbTQB6a6eByJxge47zPjFSN8xyg6W6gWGpGjsB1xy4Nmw5ZKDE1dkJ4W5Cl/?app=fbl